OJK Bakal Kaji Aturan Penggunaan Dana IPO

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa akan melakukan kajian tentang laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum atau initial public offering (IPO) dalam rangka menyempurnakan pengaturan yang sudah ada di POJK 30/POJK.04/2015.

Peraturan OJK tersebut terkait dengan laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum, yang disesuaikan dengan regulasi dari negara lain dan praktek di pasar modal Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan bahwa, beberapa hal terkait penyempurnaan regulasi antara lain adalah keterbukaan informasi pada laporan realisasi penggunaan dana yang lebih rinci termasuk penggunaan dana di level entitas anak.

Baca juga: Soal Kasus Suap IPO, Bos OJK: Jangan Ada yang Dikecualikan dan Dilindungi

“Selain itu juga diatur keselarasan rincian penggunaan dana antara prospektus dengan realisasinya. Perbaikan regulasi juga akan dilakukan terkait prosedur perubahan penggunaan dana,” ucap Inarno dalam keterangan tertulis dikutip, 10 September 2024.

Adapun, sebelumnya Inarno menyampaikan bahwa, penghimpunan dana di pasar modal masih dalam tren yang positif. Tercatat nilai penawaran umum mencapai Rp135,25 triliun hingga Agustus 2024.

Baca juga: Tren IPO di Dunia Turun, Bos BEI Ungkap Biang Keroknya

Selain itu, sebanyak Rp4,39 triliun di antaranya merupakan fundraising dari 28 emiten baru dan masih terdapat 116 pipeline penawaran umum dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp41,72 triliun.

Kinerja positif tersebut juga terjadi pada indeks harga saham gabungan (IHSG) ysng mengalami penguatan sebesar 5,72 persen secara mtd pada 30 Agustus 2024 ke level 7.670,73 dan nilai kapitalisasi pasar sebesar Rp13.114 triliun atau mengalami kenaikan 6,29 persen mtd. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT, Ajudan Ikut Diamankan

Poin Penting KPK menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama dua orang kepercayaan yang juga ajudannya… Read More

6 mins ago

Tekanan Global dan Volatilitas Rupiah, BWS Perkuat Strategi Bisnis di 2026

Poin Penting Ketegangan geopolitik AS-Iran dan kebijakan proteksionisme AS memicu tekanan pada aset berisiko dan… Read More

8 mins ago

Impor 1.000 Ton Beras AS, Zulhas Tegaskan Hanya untuk Segmen Khusus

Poin Penting Pemerintah memastikan impor beras AS hanya 1.000 ton per tahun dan berjenis khusus,… Read More

22 mins ago

BHR Ojol 2026 Rp220 Miliar, Cair Mulai H-14 Lebaran

Poin Penting Pemerintah siapkan BHR ojol 2026 sebesar Rp220 miliar untuk sekitar 850 ribu mitra… Read More

41 mins ago

BEI Jatuhkan 294 Sanksi ke 142 Perusahaan Sepanjang Januari 2026

Poin Penting Pada Januari, BEI menjatuhkan 294 sanksi kepada 142 perusahaan tercatat, mayoritas terkait keterlambatan… Read More

1 hour ago

Kerek Free Float, BEI Ubah Aturan Liquidity Provider

Poin Penting BEI perbarui kebijakan liquidity provider saham mencakup parameter efek, kewajiban kuotasi, biaya, dan… Read More

2 hours ago