OJK Bakal Kaji Aturan Penggunaan Dana IPO

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa akan melakukan kajian tentang laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum atau initial public offering (IPO) dalam rangka menyempurnakan pengaturan yang sudah ada di POJK 30/POJK.04/2015.

Peraturan OJK tersebut terkait dengan laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum, yang disesuaikan dengan regulasi dari negara lain dan praktek di pasar modal Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan bahwa, beberapa hal terkait penyempurnaan regulasi antara lain adalah keterbukaan informasi pada laporan realisasi penggunaan dana yang lebih rinci termasuk penggunaan dana di level entitas anak.

Baca juga: Soal Kasus Suap IPO, Bos OJK: Jangan Ada yang Dikecualikan dan Dilindungi

“Selain itu juga diatur keselarasan rincian penggunaan dana antara prospektus dengan realisasinya. Perbaikan regulasi juga akan dilakukan terkait prosedur perubahan penggunaan dana,” ucap Inarno dalam keterangan tertulis dikutip, 10 September 2024.

Adapun, sebelumnya Inarno menyampaikan bahwa, penghimpunan dana di pasar modal masih dalam tren yang positif. Tercatat nilai penawaran umum mencapai Rp135,25 triliun hingga Agustus 2024.

Baca juga: Tren IPO di Dunia Turun, Bos BEI Ungkap Biang Keroknya

Selain itu, sebanyak Rp4,39 triliun di antaranya merupakan fundraising dari 28 emiten baru dan masih terdapat 116 pipeline penawaran umum dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp41,72 triliun.

Kinerja positif tersebut juga terjadi pada indeks harga saham gabungan (IHSG) ysng mengalami penguatan sebesar 5,72 persen secara mtd pada 30 Agustus 2024 ke level 7.670,73 dan nilai kapitalisasi pasar sebesar Rp13.114 triliun atau mengalami kenaikan 6,29 persen mtd. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

6 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

7 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

9 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

10 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

10 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

13 hours ago