Headline

OJk Bakal Jewer BPR yang Tak Punya Audit Internal

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan modal inti lebih dari atau sama dengan Rp50 miliar untuk memiliki fungsi audit internal. Pasalnya menurut Pasal 59 POJK Tata Kelola BPR, BPR yang tidak memenuhi aturan tersebut akan dikenakan sanksi.

“Pengenaan sanksi pemenuhan struktur organisasi audit intern mulai berlaku 1 April 2017,” kata Direktur Penilaian dan Pengaturan BPR OJK Ayahandayani K. dalam acara 3 Days Technical Workshop “Internal Audit BPR: Optimalisasi Peran dan Menciptakan Internal Auditor yang Handal” yang digelar Infobank Institute dan Perbarindo di Jakarta, Kamis 7 April 2016.

Paling lambat pelaporan tentang struktur itu adalah 31 Maret 2017. Fungsi audit intern tersebut untuk memastikan BPR dapat mengelola dan mengamankan dana yang dihimpun dari masyarakat sehingga dapat mengoptimalkan kemampuannya dalam melayani masyarakat sekaligus meningkatkan kesejahteraan karyawan, Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham.

OJK juga menyarankan BPR melakukan rotasi auditor internal. Selain itu kepala fungsi audit intern juga harus melakukan review secara cermat terhadap pelaksanaan audit yang dilakukan.

“Kita juga minta pemenuhan standar kode etik auditor, untuk kode etiknya memang belum ada, tapi sudah ada standar internasionalnya,” tambah Ayahandayani.

Soal jumlah pegawai audit intern, menurutnya tidak ada pengaturan khusus dan disesuaikan dengan kebutuhan BPR.

“Kita memang gak wajibkan untuk BPR dengan modal di bawah Rp50 miliar, tapi cukup menunjuk pejabat eksekutif, tapi apakah satu pejabat ini cukup untuk awasi BPR yang mungkin cabangnya banyak, kita gak atur tapi kita harapkan Direktur Utamanya bisa menilai kebutuhannya,” tambahnya.

Dalam POJK Tata Kelola BPR juga disebutkan untuk BPR dengan modal inti lebih dari atau sama dengan Rp80 miliar Dewan Komisaris wajib membentuk paling sedikit Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko. BPR juga wajib memiliki anggota Direksi yang membawahi fungsi kepatuhan. (*) Ria Martati

 

Editor: Paulus Yoga

Paulus Yoga

Recent Posts

Ironi di Balik Kursi Terdakwa Kasus Sritex, Ketika Integritas Bankir Diadili Secara “Serampangan”

Oleh Tim Infobank SEMARANG, sebuah ruang pengadilan menjadi panggung sebuah drama yang memilukan sekaligus mengusik… Read More

2 hours ago

Modal Kuat dan Spin Off, OJK Optimistis Premi Asuransi Tumbuh

Poin Penting OJK optimistis premi asuransi tumbuh pada 2026 seiring membaiknya konsolidasi industri dan penguatan… Read More

4 hours ago

Pasar Modal Diminta Berbenah, Airlangga Beberkan Instruksi Prabowo

Poin Penting Presiden Prabowo memerintahkan reformasi pasar modal setelah IHSG sempat turun ke level 7.800-an… Read More

7 hours ago

OJK Siapkan Langkah Sistemik Dorong Kredit UMKM

Poin Penting OJK menargetkan pertumbuhan kredit perbankan 10-12 persen pada 2026, dengan proyeksi pertumbuhan dana… Read More

8 hours ago

Teknologi Terpadu Tekan Risiko Gangguan Operasional IT

Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More

8 hours ago

Menko Airlangga Pamer Capaian Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, di Atas Negara-Negara Besar

Poin Penting Ekonomi Indonesia tumbuh 5,11% (yoy) pada kuartal IV 2025, tertinggi dalam empat kuartal… Read More

8 hours ago