Headline

OJk Bakal Jewer BPR yang Tak Punya Audit Internal

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan modal inti lebih dari atau sama dengan Rp50 miliar untuk memiliki fungsi audit internal. Pasalnya menurut Pasal 59 POJK Tata Kelola BPR, BPR yang tidak memenuhi aturan tersebut akan dikenakan sanksi.

“Pengenaan sanksi pemenuhan struktur organisasi audit intern mulai berlaku 1 April 2017,” kata Direktur Penilaian dan Pengaturan BPR OJK Ayahandayani K. dalam acara 3 Days Technical Workshop “Internal Audit BPR: Optimalisasi Peran dan Menciptakan Internal Auditor yang Handal” yang digelar Infobank Institute dan Perbarindo di Jakarta, Kamis 7 April 2016.

Paling lambat pelaporan tentang struktur itu adalah 31 Maret 2017. Fungsi audit intern tersebut untuk memastikan BPR dapat mengelola dan mengamankan dana yang dihimpun dari masyarakat sehingga dapat mengoptimalkan kemampuannya dalam melayani masyarakat sekaligus meningkatkan kesejahteraan karyawan, Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham.

OJK juga menyarankan BPR melakukan rotasi auditor internal. Selain itu kepala fungsi audit intern juga harus melakukan review secara cermat terhadap pelaksanaan audit yang dilakukan.

“Kita juga minta pemenuhan standar kode etik auditor, untuk kode etiknya memang belum ada, tapi sudah ada standar internasionalnya,” tambah Ayahandayani.

Soal jumlah pegawai audit intern, menurutnya tidak ada pengaturan khusus dan disesuaikan dengan kebutuhan BPR.

“Kita memang gak wajibkan untuk BPR dengan modal di bawah Rp50 miliar, tapi cukup menunjuk pejabat eksekutif, tapi apakah satu pejabat ini cukup untuk awasi BPR yang mungkin cabangnya banyak, kita gak atur tapi kita harapkan Direktur Utamanya bisa menilai kebutuhannya,” tambahnya.

Dalam POJK Tata Kelola BPR juga disebutkan untuk BPR dengan modal inti lebih dari atau sama dengan Rp80 miliar Dewan Komisaris wajib membentuk paling sedikit Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko. BPR juga wajib memiliki anggota Direksi yang membawahi fungsi kepatuhan. (*) Ria Martati

 

Editor: Paulus Yoga

Paulus Yoga

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

13 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

14 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

17 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

17 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

18 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

20 hours ago