Headline

OJk Bakal Jewer BPR yang Tak Punya Audit Internal

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan modal inti lebih dari atau sama dengan Rp50 miliar untuk memiliki fungsi audit internal. Pasalnya menurut Pasal 59 POJK Tata Kelola BPR, BPR yang tidak memenuhi aturan tersebut akan dikenakan sanksi.

“Pengenaan sanksi pemenuhan struktur organisasi audit intern mulai berlaku 1 April 2017,” kata Direktur Penilaian dan Pengaturan BPR OJK Ayahandayani K. dalam acara 3 Days Technical Workshop “Internal Audit BPR: Optimalisasi Peran dan Menciptakan Internal Auditor yang Handal” yang digelar Infobank Institute dan Perbarindo di Jakarta, Kamis 7 April 2016.

Paling lambat pelaporan tentang struktur itu adalah 31 Maret 2017. Fungsi audit intern tersebut untuk memastikan BPR dapat mengelola dan mengamankan dana yang dihimpun dari masyarakat sehingga dapat mengoptimalkan kemampuannya dalam melayani masyarakat sekaligus meningkatkan kesejahteraan karyawan, Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham.

OJK juga menyarankan BPR melakukan rotasi auditor internal. Selain itu kepala fungsi audit intern juga harus melakukan review secara cermat terhadap pelaksanaan audit yang dilakukan.

“Kita juga minta pemenuhan standar kode etik auditor, untuk kode etiknya memang belum ada, tapi sudah ada standar internasionalnya,” tambah Ayahandayani.

Soal jumlah pegawai audit intern, menurutnya tidak ada pengaturan khusus dan disesuaikan dengan kebutuhan BPR.

“Kita memang gak wajibkan untuk BPR dengan modal di bawah Rp50 miliar, tapi cukup menunjuk pejabat eksekutif, tapi apakah satu pejabat ini cukup untuk awasi BPR yang mungkin cabangnya banyak, kita gak atur tapi kita harapkan Direktur Utamanya bisa menilai kebutuhannya,” tambahnya.

Dalam POJK Tata Kelola BPR juga disebutkan untuk BPR dengan modal inti lebih dari atau sama dengan Rp80 miliar Dewan Komisaris wajib membentuk paling sedikit Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko. BPR juga wajib memiliki anggota Direksi yang membawahi fungsi kepatuhan. (*) Ria Martati

 

Editor: Paulus Yoga

Paulus Yoga

Recent Posts

Pendapatan Agung Podomoro Land (APLN) Tembus Rp3,57 Triliun, Ini Penyumbang Terbesarnya

Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More

1 hour ago

Arus Mudik Mulai Naik, Jasa Marga Imbau Pengguna Tol Pakai 1 Kartu e-Toll

Poin Penting Jasa Marga mengimbau pengguna jalan tol menggunakan satu kartu e-Toll yang sama saat… Read More

3 hours ago

Arab Saudi Rayakan Idul Fitri 20 Maret 2026, Indonesia Segera Putuskan lewat Sidang Isbat

Poin Penting Arab Saudi menetapkan Idul Fitri 1447 H jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026… Read More

4 hours ago

Mudik Gratis BUMN 2026 Bersama BNI Disambut Antusias, Ribuan Pemudik Rasakan Manfaat

Poin Penting BNI memberangkatkan lebih dari 7.000 pemudik ke berbagai kota di Pulau Jawa dan… Read More

5 hours ago

Berbagi Kebaikan, Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik melalui Program Mudik Bersama Gratis

Mandiri menghadirkan Program Mudik Bersama Gratis melalui kolaborasi dengan pemangku kepentingan strategis, termasuk BP BUMN… Read More

6 hours ago

Mudik Nyaman Bersama IFG Group

Selain itu, IFG juga menyediakan berbagai fasilitas pendukung seperti perlindungan asuransi, layanan pemeriksaan kesehatan, serta… Read More

6 hours ago