Perbankan

OJK bakal Hapus KBMI 1, Bank INA Bilang Begini

Poin Penting

  • OJK siapkan penghapusan KBMI I dan mendorong bank bermodal inti Rp3 triliun–Rp6 triliun naik kelas ke KBMI 2 melalui konsolidasi atau penambahan modal.
  • Bank INA masih wait and see, menunggu POJK resmi sebelum memutuskan penambahan modal, meski secara kapasitas dinilai mampu menambah hingga Rp6 triliun.
  • Pemegang saham siap patuh aturan, namun injeksi modal akan mempertimbangkan dampaknya terhadap ekosistem bisnis dan imbal hasil perusahaan.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan penghapusan Kelompok Bank Modal Inti (KBMI) 1 pada akhir 2025. Kelompok ini mencakup bank dengan modal inti Rp3 triliun hingga Rp6 triliun.

Menanggapi rencana tersebut, PT Bank INA Perdana Tbk (IDX: BINA) memilih menunggu aturan resmi dari regulator sebelum mengambil langkah strategis.

Direktur Manajemen Risiko dan Kepatuhan Bank INA, Adhiputra Tanoyo, mengatakan perseroan masih berkomunikasi intensif dengan OJK. Ia menegaskan, bila diperlukan, Bank INA siap meningkatkan modal inti di atas Rp6 triliun agar naik ke KBMI 2.

Saat ini, modal inti Bank INA berada di kisaran Rp3,1 triliun.

“Sekarang, kalau kami mau naikin modal dari Rp3 triliun ke Rp6 triliun. Punya nggak sih duitnya? Sekarang, profit dari Indofood (anak perusahaan Salim Group) itu belasan triliun. Artinya, kalau mindahin dari kantong sana ke kantong sini cuma butuh Rp3 triliun,” jelas Adhi dalam media gathering. Senin, 23 Februari 2026.

Baca juga: Urgensi Bank KBMI I Didorong Naik Kelas 

Meski secara kapasitas memungkinkan, Adhi menilai penambahan modal belum tentu berdampak positif bagi ekosistem usaha induk. Menurutnya, penyetoran modal tanpa imbal hasil optimal justru berpotensi merugikan.

Namun demikian, ia memastikan perseroan akan mematuhi regulasi yang ditetapkan OJK.

“Jadi kalau kami sih sebenarnya wait and see kejelasan peraturan dari OJK. Begitu OJK bilang sudah saatnya semua harus Rp6 triliun, ya sudah. Artinya pemegang saham mau nggak mau harus masukin modal,” bebernya.

Baca juga: Bank INA Optimistis Kredit Tumbuh 15–20 Persen di 2026, Lampaui Target OJK

Direktur Keuangan Bank INA, Kiung Hui Ngo, menyampaikan hal senada. Ia menegaskan perusahaan menunggu Peraturan OJK (POJK) sebagai dasar pengambilan keputusan. Alasannya, jika injeksi modal dilakukan tanpa arahan yang jelas, akan berpotensi mengganggu kelangsungan bisnis bank.

“Kami sedang menunggu POJK. Jadi kalau nggak ada POJK, kita jadi repot. Kalau POJK keluar, mungkin kita lebih bisa menjelaskan, bisa ngobrol dengan PSP. Kalau POJK-nya belum ada kan, siapa yang tahu,” paparnya.

“Jadi ya, kami semuanya wait and see. Tapi ya, pastinya sih, sampai saat ini, rasanya pemegang saham tetap berkomitmen untuk memenuhi sesuai aturan POJK,” tukasnya.

OJK Dorong Konsolidasi Bank Kecil

Sebagai informasi, OJK mendorong bank dalam kelompok KBMI 1 untuk naik kelas ke KBMI 2 melalui konsolidasi maupun penguatan modal, baik secara organik maupun anorganik. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat ketahanan industri perbankan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Kepala Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan konsolidasi penting di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi, akselerasi digitalisasi, ketidakpastian global, dan meningkatnya risiko serangan siber.

“Sehingga pertumbuhan bank yang sustainable itu memang perlu kita dorong terus,” kata Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Jumat, 12 Desember 2025.

Baca juga: Bank KBMI 2 di Jalan Terjal, tapi Masih Bertahan

Selain itu, OJK juga telah melakukan pendalaman terhadap kondisi masing-masing bank KBMI 1, termasuk aspek kinerja bisnis, permodalan, kualitas aset, tata kelola, model bisnis, dan prospek jangka panjang.

“Pendekatan OJK bersifat persuasif adalah pendekatan yang kita utamakan dulu, kemudian juga mendorong konsolidasi dan atau aksi korporasi itu secara natural saja dan sukarela berdasarkan kajian bisnis yang sehat dengan tetap sesuai dengan rencana. Kita akan menilai secara case by case untuk memastikan kepatuhan regulasi dan juga masalah perlindungan nasabah,” ungkapnya. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Yulian Saputra

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Saat ini bertugas sebagai editor di infobanknews.com. Sebelumnya, ia menulis berbagai isu, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga olahraga.

Recent Posts

Gara-Gara Menu Kelapa Utuh, Operasional 9 Dapur MBG di Gresik Disetop

Poin Penting BGN menghentikan sementara 9 dapur Program Makan Bergizi Gratis di Gresik karena polemik… Read More

2 hours ago

Belum Mampu Rebound, IHSG Ditutup Parkir di Zona Merah ke Posisi 7.022

Poin Penting IHSG ditutup melemah 1,61 persen ke level 7.022,28 pada perdagangan Senin (16/3/2026). Sebanyak… Read More

2 hours ago

Konflik Iran-AS-Israel Dorong Harga Minyak, Defisit APBN Berpotensi Melebar

Poin Penting Konflik Iran–AS–Israel memicu lonjakan harga minyak dunia hingga di atas USD100 per barel.… Read More

2 hours ago

Demutualisasi Bursa Efek dan Manajemen Risiko

Oleh Paul Sutaryono KINI pemerintah sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang demutualisasi bursa efek.… Read More

2 hours ago

Cara Amartha Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Desa

Poin Penting Amartha meluncurkan Amartha Empower, portal donasi, zakat, dan sedekah untuk memperluas pemberdayaan ekonomi… Read More

2 hours ago

CCTV Tol Bisa Dipantau Real-Time di Travoy, Jasa Marga Bantu Pemudik Pilih Rute Terbaik

Poin Penting: Jasa Marga menyediakan akses CCTV di ruas tol yang dapat dipantau real-time melalui… Read More

2 hours ago