Agusman terpilih sebagai Anggota DK OJK. (Foto: Zaenal Abdurrani)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil tindakan pengawasan atau supervisory action melalui pembatasan kegiatan usaha tertentu (PKUT) terhadap PT Akulaku Finance Indonesia (Akulaku).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML), Agusman mengungkapkan penyebab PKUT Akulaku dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2023, Senin, 30 Oktober 2023.
Baca juga: Kegiatan Usaha Dibatasi OJK, Akulaku juga Dilarang Joint Financing hingga Channeling
“Akulaku tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK untuk memperbaiki proses bisnis penyaluran pembiayaan BNPL (Buy Now Pay Later) yang meliputi aspek manajemen risiko, tata kelola perusahaan yang baik, dan manajemen risiko teknologi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Agusman mengatakan, pencabutan tindakan pengawasan PKUT akan dilakukan apabila OJK menilai bahwa Akulaku telah melaksanakan seluruh komitmen korektif action plan. “Termasuk pemenuhan seluruh rekomendasi pemeriksaan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan,” tuturnya.
Baca juga: Kegiatan Usaha Dibatasi OJK, Ini Respon Akulaku Finance
Agar kejadian serupa tidak terulang, Agusman menyebut pihaknya telah memberikan surat pembinaan kepada seluruh perusahaan pembiayaan yang menyalurkan skema pembiayaan BNPL.
“Kami meminta seluruh perusahaan ini untuk terus memperbaiki dan melakukan penguatan dalam proses underwriting, dengan memperhatikan penerapan aspek manajemen risiko, tata kelola perusahaan yang baik, dan manajemen risiko teknologi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (*) Alfi Salima Puteri
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More