Keuangan

OJK Bakal Cabut Pembatasan Usaha Akulaku, Asal Penuhi Ketentuan Ini

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil tindakan pengawasan atau supervisory action melalui pembatasan kegiatan usaha tertentu (PKUT) terhadap PT Akulaku Finance Indonesia (Akulaku).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML), Agusman mengungkapkan penyebab PKUT Akulaku dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2023, Senin, 30 Oktober 2023.

Baca juga: Kegiatan Usaha Dibatasi OJK, Akulaku juga Dilarang Joint Financing hingga Channeling

“Akulaku tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK untuk memperbaiki proses bisnis penyaluran pembiayaan BNPL (Buy Now Pay Later) yang meliputi aspek manajemen risiko, tata kelola perusahaan yang baik, dan manajemen risiko teknologi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Agusman mengatakan, pencabutan tindakan pengawasan PKUT akan dilakukan apabila OJK menilai bahwa Akulaku telah melaksanakan seluruh komitmen korektif action plan. “Termasuk pemenuhan seluruh rekomendasi pemeriksaan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan,” tuturnya.

Baca juga: Kegiatan Usaha Dibatasi OJK, Ini Respon Akulaku Finance

Agar kejadian serupa tidak terulang, Agusman menyebut pihaknya telah memberikan surat pembinaan kepada seluruh perusahaan pembiayaan yang menyalurkan skema pembiayaan BNPL.

“Kami meminta seluruh perusahaan ini untuk terus memperbaiki dan melakukan penguatan dalam proses underwriting, dengan memperhatikan penerapan aspek manajemen risiko, tata kelola perusahaan yang baik, dan manajemen risiko teknologi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (*) Alfi Salima Puteri

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Obligasi Hijau, Langkah Pollux Hotels Menembus Pembiayaan Berkelanjutan

Poin Penting Pollux Hotels Group menerbitkan obligasi berkelanjutan perdana dengan penjaminan penuh dan tanpa syarat… Read More

14 hours ago

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

20 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

21 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

22 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

22 hours ago

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

1 day ago