Keuangan

OJK Bakal Cabut Moratorium Izin Pinjol, Angin Segar Bagi ‘Pemain Baru’?

Jakarta – Saat ini, financial technology (fintech) per to per (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal terus bermunculan bak jamur di musim hujan. Ini yang menjadi momok bagi industri keuangan digital Tanah Air. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator pun terus melakukan upaya pembenahan aturan terkait dengan izin pinjol. Termasuk pencabutan moratorium atau penghentian sementara izin baru pinjol.

Deputi Komisioner OJK, Bambang W. Budiawan mengatakan, OJK berencana akan mencabut moratorium tersebut bagi perusahaan fintech P2P. Pencabutan moratorium tersebut paling lambat akan dilakukan pada triwulan III 2023.

“Kemungkinan di triwuan III, paling cepat atau paling lambat di triwulan IV 2023. Dicabut moratoriumnya,” ungkap Bambang usai acara Fintech Policy Forum di Jakarta, Selasa, 16  Mei 2023.

Nantinya, kata Bambang, OJK akan mengeluarkan izin baru bagi perusahaan pinjol yang baru. Sambil menunggu moratorium dicabut, Bambang mengimbau perusahaan pinjol baru yang ingin mendaftar untuk mempersiapkan dan memenuhi syarat yang telah ditentukan.   

“Pemain baru silakan untuk apply. Mereka harus mempersiapkan diri dari dokumen, IT, modal, dan syarat-syarat lainnya.  Sehingga nanti prosesnya cepat. Kalau dulu kan ada dua step izin prinsip dan operasional, kalau sekarang bisa direct langsung operasional,” jelas Bambang.

Lebih jauh dia menjelaskan, saat ini tercatat ada 102 pinjol legal yang tedaftar di OJK. Dari jumlah tersebut, ada sekitar 26 pinjol yang belum memenuhi persyaratan, salah satunya belum memiliki modal minimal Rp2,5 miliar.

“Dari ekuitas modal Rp2,5 miliar, ada 26 P2P yang di bawah Rp2,5 miliar. Tapi mereka dalam proses peningkatakn modal. Bukan diem aja, dia masih melakukan peningkatan modal. Paling telat kan Juli harus sudah memenuhi Rp2,5 miliar,” ungkapnya.

Apabila perusahaan tidak bisa memenuhi persyaratan tersebut, Bambang menjelaskan, OJK akan memberikan sanksi. Adapun sanksi yang diberikan mulai dari peringatan awal hingga pembatasan  usaha.

“Sanksinya kita lihat macem-macem ya, peringatan tahapan pengawas hingga pembatasan kegiatan usaha. Kalau nyerah ya balikin izin. Kalau cepat (dipenuhi modalnya), teguran dicabut,” tutupnya.(*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Proteksi Pemudik 2026, BRI Life Andalkan Produk Asuransi Digital MODI

Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More

40 mins ago

BI Borong SBN Rp86,16 Triliun hingga Maret 2026, Buat Apa?

Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More

2 hours ago

BI Tegaskan Beli Tunai Dolar AS Tak Dibatasi, Ini Aturan Barunya

Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More

2 hours ago

BI Guyur Insentif KLM Rp427,1 Triliun di Awal Maret, Ini Porsi Himbara-Bank Asing

Poin Penting Bank Indonesia menyalurkan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) Rp427,1 triliun ke perbankan hingga minggu… Read More

3 hours ago

BNI Berangkatkan 7.000 Pemudik dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026

Poin Penting Bank Negara Indonesia (BNI) memberangkatkan lebih dari 7.000 pemudik dalam Program Mudik Gratis… Read More

3 hours ago

Sambut Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri, Bank Raya Imbau Masyarakat Cermat Bertransaksi

Poin Penting Bank Raya memastikan layanan digital tetap optimal selama libur Hari Raya Nyepi 2026… Read More

4 hours ago