Keuangan

OJK Bakal Cabut Moratorium Izin Pinjol, Angin Segar Bagi ‘Pemain Baru’?

Jakarta – Saat ini, financial technology (fintech) per to per (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal terus bermunculan bak jamur di musim hujan. Ini yang menjadi momok bagi industri keuangan digital Tanah Air. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator pun terus melakukan upaya pembenahan aturan terkait dengan izin pinjol. Termasuk pencabutan moratorium atau penghentian sementara izin baru pinjol.

Deputi Komisioner OJK, Bambang W. Budiawan mengatakan, OJK berencana akan mencabut moratorium tersebut bagi perusahaan fintech P2P. Pencabutan moratorium tersebut paling lambat akan dilakukan pada triwulan III 2023.

“Kemungkinan di triwuan III, paling cepat atau paling lambat di triwulan IV 2023. Dicabut moratoriumnya,” ungkap Bambang usai acara Fintech Policy Forum di Jakarta, Selasa, 16  Mei 2023.

Nantinya, kata Bambang, OJK akan mengeluarkan izin baru bagi perusahaan pinjol yang baru. Sambil menunggu moratorium dicabut, Bambang mengimbau perusahaan pinjol baru yang ingin mendaftar untuk mempersiapkan dan memenuhi syarat yang telah ditentukan.   

“Pemain baru silakan untuk apply. Mereka harus mempersiapkan diri dari dokumen, IT, modal, dan syarat-syarat lainnya.  Sehingga nanti prosesnya cepat. Kalau dulu kan ada dua step izin prinsip dan operasional, kalau sekarang bisa direct langsung operasional,” jelas Bambang.

Lebih jauh dia menjelaskan, saat ini tercatat ada 102 pinjol legal yang tedaftar di OJK. Dari jumlah tersebut, ada sekitar 26 pinjol yang belum memenuhi persyaratan, salah satunya belum memiliki modal minimal Rp2,5 miliar.

“Dari ekuitas modal Rp2,5 miliar, ada 26 P2P yang di bawah Rp2,5 miliar. Tapi mereka dalam proses peningkatakn modal. Bukan diem aja, dia masih melakukan peningkatan modal. Paling telat kan Juli harus sudah memenuhi Rp2,5 miliar,” ungkapnya.

Apabila perusahaan tidak bisa memenuhi persyaratan tersebut, Bambang menjelaskan, OJK akan memberikan sanksi. Adapun sanksi yang diberikan mulai dari peringatan awal hingga pembatasan  usaha.

“Sanksinya kita lihat macem-macem ya, peringatan tahapan pengawas hingga pembatasan kegiatan usaha. Kalau nyerah ya balikin izin. Kalau cepat (dipenuhi modalnya), teguran dicabut,” tutupnya.(*)

Galih Pratama

Recent Posts

IHSG Ditutup Naik 1,61 Persen, Dekati Level 7.100

Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Senin, 23 Desember 2024, ditutup… Read More

3 mins ago

Tok! Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

Jakarta - Terdakwa Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha… Read More

48 mins ago

440 Ribu Tiket Kereta Api Ludes Terjual, KAI Daop 1 Tambah Kapasitas untuk Libur Nataru

Jakarta - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta terus meningkatkan kapasitas tempat duduk untuk Kereta… Read More

1 hour ago

Aksi Mogok Massal Pekerja Starbucks Makin Meluas, Ada Apa?

Jakarta – Starbucks, franchise kedai kopi asal Amerika Serikat (AS) tengah diterpa aksi pemogokan massal… Read More

2 hours ago

Mandiri Bagikan Ribuan Paket Natal, Sembako-Kebutuhan Sekolah untuk Masyarakat Marginal

Jakarta - Dalam rangka menyambut Natal 2024, Bank Mandiri menegaskan komitmennya untuk berbagi kebahagiaan melalui… Read More

2 hours ago

Simak! Jadwal Operasional Bank Mandiri, BCA, BRI, BNI, dan BSI Selama Libur Nataru

Jakarta – Sejumlah bank di Indonesia melakukan penyesuaian jadwal operasional selama libur perayaan Natal dan… Read More

3 hours ago