OJK Longgarkan Pembayaran Kredit Korban Bencana Palu
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku akan membuat aturan bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bapppebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait dengan sistem perdagangan aset kripto di Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan, pihaknya dan Bappebti telah mendiskusikan aturan khusus tersebut agar perdagangan aset kripto berjalan dengan aman.
“Dari Bappebti mengatakan ini tergolong komoditas, sehingga nanti mestinya kami bersama-sama duduk bersama bagaimana pengaturan ke depannya,” kata Wimboh saat Rapat Kerja dengan Komisi XI di Jakarta.
Wimboh menambahkan, nantinya aturan tersebut akan dituangkan dalam bentuk undang-undang. Menurutnya, perdagangan kripto harus memiliki Self Regulatory Organizations (SRO) atau lembaga yang punya kewenangan menerapkan aturan dari regulator.
“Kami sudah bicara dengan Menteri Perdagangan untuk segera melakukan, ini kejelasannya bagaimana dan itu (kripto) mestinya harus diatur dalam undang-undang yang secara jelas,” tambah Wimboh.
Sementara itu, dikesempatan yang berbeda,
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan belum ada aturan resmi terkait perdagangan aset kripto di Indonesia. Oleh karena itu, pihaknya masih melarang lembaga keuangan di Indonesia untuk menggunakan mata uang kripto atau cryptocurrency sebagai alat pembayaran.
“Kami melarang seluruh lembaga keuangan apalagi yang bermitra dengan BI tidak boleh memfasilitasi atau menggunakan kripto sebagai pembayaran ataupun alat servis jasa keuangan,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Webinar BPK di Jakarta, Selasa (15/6).
Sebagai informasi saja, hingga saat ini Bappebti Kementerian Perdagangan mencatat, terdapat 229 jenis kripto, dan 13 perusahaan exchanger yang legal di Indonesia. Bappebti sendiri hanya mengatur dasar penyelenggaraan pasar fisik aset kripto (Crypto Asset) di bursa berjangka. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More
Poin Penting OJK mulai membuka informasi saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (high shareholding concentration) di… Read More
Poin Penting AAUI menyebut industri kesulitan memenuhi modal minimum tahap I 2026. Minat pemegang saham… Read More
Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More
Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More
Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More