Keuangan

OJK Bakal Atur Batas Modal Fintech

Jakarta – Keberadaan industri Financial Technologi (Fintech) harus didukung agar dapat menopang perekonomian dan pengembangan inklusi keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator akan ikut mengawasi agar keberadaan Fintech tidak merugikan konsumen.

Namun demikian, menurut Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani, pihaknya akan mengawasi dan mengatur secara sederhana saja. Hal ini sejalan dengan banyaknya perusahaan start up yang bergerak di industri Fintech.

“Iyah ini kan digital banyak yang start up ya. Ini kita atur secara sederhana saja karena banyaknya start up company. Ini lagi kita bahas, bukan hanya IKNB saja tapi juga perbankan dan pasar modal,” ujar Firdaus di Jakarta, Rabu malam, 22 Juni 2016.

Sejauh ini kendala industri Fintech adalah dari segi permodalan. Oleh karenanya, OJK juga akan mengatur tekait permodalan perusahaan Fintech yang ada di Indonesia. Terlebih, dengan diawasinya Fintech oleh OJK, maka industri ini diharapkan akan lebih mudah mendapatkan permodalan dari perbankan.

“Kita persyaratkan modal tapi juga sedikit saja. Yang penting mereka ini bukan deposit maker yang mengumpulkan dana masyarakat, jadi mereka bermodal sendiri, nanti kalau mereka mau agak besar mereka pinjam ke bank,” tukasnya.

Kendati begitu, sampai saat ini aturan terkait Fintech tersebut masih dalam pembahasan di OJK. Sehingga, kata Firdaus, pihaknya belum bisa menentukan berapa batasan modal perusahaan Fintech yang akan diawasi oleh OJK. Namun, ditargetkan aturan itu akan keluar secepatnya di tahun ini.

“Ya kita hitung-hitung dululah. Kalau modal itu kan sekurang-kurangnya. Tapi kita tidak perlu persoalkan modalnya yang harus besar, jadi yang ringan-ringan dulu. Nanti awal-awal gitu, kalo sudah, baru kita tingkatkan yang agak besar. Yang penting concern kita adalah Fintech ini tidak merugikan konsumen,” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

BNI Ingatkan Nasabah Waspada Modus Phishing Jelang Lebaran

Poin Penting BNI mengingatkan lonjakan transaksi Ramadan dan pencairan THR meningkatkan risiko kejahatan siber, khususnya… Read More

51 mins ago

IHSG Berpotensi Kembali Melemah di Rentang 8.200-8.250

Poin Penting IHSG (25/2) diproyeksi melanjutkan pelemahan dengan menguji support di level 8.200–8.250, meski rebound… Read More

1 hour ago

Bank Mega Gandeng IKPI Perkuat Pemahaman Coretax ke Nasabah

Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More

13 hours ago

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

13 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

14 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

15 hours ago