Keuangan

OJK Bakal Atur Batas Maksimal Suku Bunga Fintech Lending

Bali – Dinamika perekonomian global saat ini masih penuh dengan berbagai ketidakpastian mendorong kenaikan tingkat suku bunga acuan, sehingga berdampak pada kenaikan cost of fund yang tentunya berdampak negative terhadap kemampuan keuangan masyarakat untuk memenuhi kewajiban pelunasan pinjaman.

“Untuk itu, efisiensi proses bisnis menjadi suatu hal yang krusial, sehingga service charge sebagai bagian dari suku bunga pinjaman dapat dikendalikan pada tingkat yang lebih affordable. Lebih jauh lagi, untuk mencegah stigma negatif dari masyarakat terkait aspek fairness dari tingkat suku bunga yang dibebankan kepada borrower, maka OJK juga memandang perlu untuk melakukan intervensi dengan menetapkan batas maksimal tingkat suku bunga,” Ogi Prastomiyono Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam acara 4th Indonesia Fintech Summit 2022 – Moving Forward Together “The Role of Digital Finance & Fintech in Promoting Resilient Economic Growth and Financial Stability, di The Padma Resort, Bali, Jumat, 11 November 2022.

Terkait dengan hal ini, OJK menerima banyak masukan dari berbagai pihak mengenai urgensi dari pengaturan manfaat ekonomi (yang terdiri dari bunga, biaya pinjaman, dan biaya-biaya lainnya), dalam rangka memberi perlindungan kepada borrower agar tidak dikenakan bunga dengan besaran yang tidak wajar.

Selain itu, sebagai bagian dari penerapan evidence-based policy, OJK berpandangan bahwa pengaturan suku bunga perlu diimplementasikan dengan mengacu pada hasil riset serta data dan informasi terkait tingkat suku bunga yang berlaku di sektor perbankan, pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya (khususnya untuk jenis pendanaan yang serupa).

Berdasarkan hasil riset OJK tahun 2021, manfaat ekonomi dapat ditetapkan adalah pada kisaran 0,311%-0,4% per hari. Dalam praktiknya, bunga yang besar hanya ada pada jenis pendanaan mutiguna. Sedangkan untuk pendanaan produktif, bunga tidak terlalu besar. Data bulan Juni 2022, biaya rata-rata bunga untuk pendanaan multiguna sekitar 0,25% per hari, sedangkan pendanaan produktif sekitar 2,21% per bulan. “Maka dari itu, berdasarkan hasil riset tersebut maka OJK akan menyiapkan peraturan lebih lanjut terkait pembedaan tingkat suku bunga untuk pendanaan produktif dan multiguna,” tambah Ogi.

Sebagai informasi, batas tingkat bunga fintech lending selama ini ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) maksimum 0,4% per hari. Dalam praktik, bunga ini untuk jenis pinjaman multiguna/konsumtif dengan tenor pendek, misal kurang dari 30 hari. Sementara untuk pinjaman produktif, bunga sekitar 12-24% per tahun.

“Besaran bunga fintech lending sangat bergantung pada sejumlah aspek biaya seperti e-KYC, transfer dana, credit scoring, perusahaan asuransi, dan tentu terkait penagihan (collection). Belum lagi, mulai 1 Mei 2022, Kementerian Keuangan memberlakukan ketentuan terkait pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPn) atas penyelenggaraan inovasi digital bidang jasa keuangan. Pengenaan pajak tersebut turut memberi imbas pada cost of compliance dari sisi pengguna sebesar 0,5%. Oleh karenanya, pengenaan pajak dapat mempengaruhi iklim persaingan di industri jasa keuangan,” ujar Kuseryansyah, Direktur Eksekutif AFPI, beberapa waktu lalu, (*) Ayu Utami

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Akselerasi Alih Teknologi di KEK Batang, Ratusan Pekerja Lokal Dikirim Belajar ke China

Poin Penting Tenant PT Ace Medical Products Indonesia di KEK Industropolis Batang mengirim 156 pekerja… Read More

21 mins ago

Komisi III DPR Dorong Class Action usai Kekerasan Debt Collector Berulang

Poin Penting Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan gugatan class action menyusul kembali terjadinya… Read More

59 mins ago

Laba BNI Tumbuh 3,45 Persen Jadi Rp1,68 Triliun di Januari 2026

Poin Penting BNI membukukan laba bersih Rp1,68 triliun pada Januari 2026, naik 3,45 persen yoy… Read More

2 hours ago

IHSG Perkasa di 8.322, CARS dan TKIM jadi Top Gainers

Poin Penting IHSG ditutup naik ke level 8.322,22 pada 25 Februari 2026, dengan 336 saham… Read More

2 hours ago

5 Strategi Penting Perusahaan Asuransi Syariah Pasca Spin Off

Poin penting PT Asuransi Tri Pakarta memisahkan Unit Usaha Syariah menjadi PT Asuransi Tri Pakarta… Read More

2 hours ago

Kemenkeu Klaim Kesepakatan Pajak Digital dengan AS Tak Ganggu PPN PSME

Poin Penting Kemenkeu memastikan kesepakatan dagang dengan AS tidak mengganggu pemungutan PPN PMSE Indonesia tidak… Read More

3 hours ago