News Update

OJK: Badai Covid Buat Kredit Terkontraksi -2,41% di 2020

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan pertumbuhan kredit perbankan masih terkontraksi cukup dalam di level -2,41% (YoY) di sepanjang tahun 2020. Angka tersebut berbanding terbalik dimana pada 2019 silam kredit perbankan masih mampu tumbuh 6,08% (YoY).

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan bahwa pandemi Covid 19 merupakan badai besar yang membawa guncangan hebat bagi perekonomian dan pasar keuangan global. Menurutnya perekonomian nasional pun terkontraksi cukup dalam, sehingga menekan kinerja sektor riil dan mengurangi pendapatan masyarakat.

“Kami sampaikan kredit masih terkontraksi minus 2,41%, ini tidak lain karena perusahaan korporasi masih belum beroperasi secara normal seperti sebelum covid sehingga modal kerja yang dipinjam dari perbankan rata-rata diturunkan,” kata Wimboh dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat, 15 Januari 2021.

Namun demikian, menurutnya kredit Bank BUMN masih tumbuh 0,63% dan BPD tumbuh 5,22%, serta Bank Syariah tumbuh 9,50%. Sementara untuk profil risiko perbankan dinilai masih terkendali dengan rasio NPL gross pada level 3,06% lebih tinggi bila dibandingkan tahun 2019 sebesar 2,53% atau net 0,98% lebih rendah dari 2019 1,19%.

Ia menilai, stabilitas itu didukung oleh permodalan yang cukup tinggi, yaitu CAR sebesar 23,78% dibandingkan 2019 di level 23,31%.

Sejalan dengan itu, likuiditas perbankan masih cukup memadai (ample) ditandai oleh alat likuid perbankan yang terus meningkat mencapai sebesar Rp2.111 triliun dibandingkan tahun lalu sebesar Rp1.251 triliun, dan Dana Pihak Ketiga yang tumbuh sebesar 11,11% yoy. Alat likuid per non-core deposit 146,72% dan liquidity coverage ratio 262,78%, lebih tinggi dari threshold-nya.

Dengan angka tersebut OJK memandang stabilitas sektor jasa keuangan masih terjaga dengan baik di tahun 2020 di tengah tekanan ekonomi yang terjadi akibat pandemi Covid 19. Oleh karena itu, OJK juga sudah menyiapkan berbagai kebijakan stimulus lanjutan untuk tetap menjaga industri jasa keuangan dan meningkatkan kontribusinya dalam mendorong serta memulihkan perekonomian nasional yang termuat dalam Masterplan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021 – 2025. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Menyoal Ide “Sesat” Penutupan Indomaret dan Alfamart

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank Media Group ENTAH ide dari mana datangnya, tidak… Read More

1 hour ago

Aplikasi PINTU Listing 10 Tokenisasi Aset Global, Apa Saja?

Poin Penting PINTU tambah 10 token baru, termasuk saham global, ETF, dan obligasi, sehingga investor… Read More

5 hours ago

Dorong Pemberdayaan UMKM, Bank Aladin Syariah Dukung Program Warteg Gratis 2026

Poin Penting Bank Aladin Syariah bersama Alfamart menyalurkan 60.000 paket makanan di 34 kota dan… Read More

7 hours ago

Separuh Driver Grab Ternyata Eks Korban PHK, Ini Fakta dan Potensi Penghasilannya

Poin Penting Grab menyebut separuh mitra ojolnya merupakan mantan korban PHK, menunjukkan peran platform sebagai… Read More

9 hours ago

Kinerja Himbara Turun, OJK Sebut Faktor Siklikal dan Berpotensi Rebound

Poin Penting OJK menilai penurunan kinerja bank Himbara bersifat siklikal akibat faktor global dan pelemahan… Read More

9 hours ago

Tugu Insurance Wujudkan Kepedulian terhadap Alam melalui Program Tugu Green Journey

Poin Penting Tugu Insurance menjalankan program Tugu Green Journey dengan mendaur ulang 1,7 ton limbah… Read More

10 hours ago