News Update

OJK: Badai Covid Buat Kredit Terkontraksi -2,41% di 2020

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan pertumbuhan kredit perbankan masih terkontraksi cukup dalam di level -2,41% (YoY) di sepanjang tahun 2020. Angka tersebut berbanding terbalik dimana pada 2019 silam kredit perbankan masih mampu tumbuh 6,08% (YoY).

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan bahwa pandemi Covid 19 merupakan badai besar yang membawa guncangan hebat bagi perekonomian dan pasar keuangan global. Menurutnya perekonomian nasional pun terkontraksi cukup dalam, sehingga menekan kinerja sektor riil dan mengurangi pendapatan masyarakat.

“Kami sampaikan kredit masih terkontraksi minus 2,41%, ini tidak lain karena perusahaan korporasi masih belum beroperasi secara normal seperti sebelum covid sehingga modal kerja yang dipinjam dari perbankan rata-rata diturunkan,” kata Wimboh dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat, 15 Januari 2021.

Namun demikian, menurutnya kredit Bank BUMN masih tumbuh 0,63% dan BPD tumbuh 5,22%, serta Bank Syariah tumbuh 9,50%. Sementara untuk profil risiko perbankan dinilai masih terkendali dengan rasio NPL gross pada level 3,06% lebih tinggi bila dibandingkan tahun 2019 sebesar 2,53% atau net 0,98% lebih rendah dari 2019 1,19%.

Ia menilai, stabilitas itu didukung oleh permodalan yang cukup tinggi, yaitu CAR sebesar 23,78% dibandingkan 2019 di level 23,31%.

Sejalan dengan itu, likuiditas perbankan masih cukup memadai (ample) ditandai oleh alat likuid perbankan yang terus meningkat mencapai sebesar Rp2.111 triliun dibandingkan tahun lalu sebesar Rp1.251 triliun, dan Dana Pihak Ketiga yang tumbuh sebesar 11,11% yoy. Alat likuid per non-core deposit 146,72% dan liquidity coverage ratio 262,78%, lebih tinggi dari threshold-nya.

Dengan angka tersebut OJK memandang stabilitas sektor jasa keuangan masih terjaga dengan baik di tahun 2020 di tengah tekanan ekonomi yang terjadi akibat pandemi Covid 19. Oleh karena itu, OJK juga sudah menyiapkan berbagai kebijakan stimulus lanjutan untuk tetap menjaga industri jasa keuangan dan meningkatkan kontribusinya dalam mendorong serta memulihkan perekonomian nasional yang termuat dalam Masterplan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021 – 2025. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

IHSG Tinggalkan Level 7.000, BEI Beberkan Biang Keroknya

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (19/12) kembali ditutup merah ke… Read More

15 mins ago

Ekonomi AS dan China Turun, Indonesia Kena Imbasnya?

Jakarta - Senior Ekonom INDEF Tauhid Ahmad menilai, perlambatan ekonomi dua negara adidaya, yakni Amerika… Read More

24 mins ago

KB Bank Beri Suntikan Pembiayaan untuk Vendor Tripatra

Jakarta – KB Bank menjalin kemitraan dengan PT Tripatra Engineers and Constructors (Tripatra) melalui program… Read More

2 hours ago

IHSG Hari Ini Ditutup Anjlok 1,84 Persen, Tembus Level 6.977

Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Kamis, 19 Desember 2024, kembali… Read More

3 hours ago

Asuransi Bintang Siap Implementasikan PSAK 117 Mulai 1 Januari 2025

Jakarta - Per 1 Januari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan… Read More

3 hours ago

Mengenal Bashe Ransomware yang Diduga Serang BRI, Apa Bahayanya?

Jakarta – Meski dikabarkan mengalami serangan ramsomware, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) memastikan saat ini data… Read More

3 hours ago