News Update

OJK: Badai Covid Buat Kredit Terkontraksi -2,41% di 2020

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan pertumbuhan kredit perbankan masih terkontraksi cukup dalam di level -2,41% (YoY) di sepanjang tahun 2020. Angka tersebut berbanding terbalik dimana pada 2019 silam kredit perbankan masih mampu tumbuh 6,08% (YoY).

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan bahwa pandemi Covid 19 merupakan badai besar yang membawa guncangan hebat bagi perekonomian dan pasar keuangan global. Menurutnya perekonomian nasional pun terkontraksi cukup dalam, sehingga menekan kinerja sektor riil dan mengurangi pendapatan masyarakat.

“Kami sampaikan kredit masih terkontraksi minus 2,41%, ini tidak lain karena perusahaan korporasi masih belum beroperasi secara normal seperti sebelum covid sehingga modal kerja yang dipinjam dari perbankan rata-rata diturunkan,” kata Wimboh dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat, 15 Januari 2021.

Namun demikian, menurutnya kredit Bank BUMN masih tumbuh 0,63% dan BPD tumbuh 5,22%, serta Bank Syariah tumbuh 9,50%. Sementara untuk profil risiko perbankan dinilai masih terkendali dengan rasio NPL gross pada level 3,06% lebih tinggi bila dibandingkan tahun 2019 sebesar 2,53% atau net 0,98% lebih rendah dari 2019 1,19%.

Ia menilai, stabilitas itu didukung oleh permodalan yang cukup tinggi, yaitu CAR sebesar 23,78% dibandingkan 2019 di level 23,31%.

Sejalan dengan itu, likuiditas perbankan masih cukup memadai (ample) ditandai oleh alat likuid perbankan yang terus meningkat mencapai sebesar Rp2.111 triliun dibandingkan tahun lalu sebesar Rp1.251 triliun, dan Dana Pihak Ketiga yang tumbuh sebesar 11,11% yoy. Alat likuid per non-core deposit 146,72% dan liquidity coverage ratio 262,78%, lebih tinggi dari threshold-nya.

Dengan angka tersebut OJK memandang stabilitas sektor jasa keuangan masih terjaga dengan baik di tahun 2020 di tengah tekanan ekonomi yang terjadi akibat pandemi Covid 19. Oleh karena itu, OJK juga sudah menyiapkan berbagai kebijakan stimulus lanjutan untuk tetap menjaga industri jasa keuangan dan meningkatkan kontribusinya dalam mendorong serta memulihkan perekonomian nasional yang termuat dalam Masterplan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021 – 2025. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

2 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

3 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

4 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

8 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

16 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

17 hours ago