OJK Awasi Ketat Influencer Keuangan, Ini Rancangan Aturannya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa pengaturan influenser atau pegiat media sosial keuangan akan dibuat secara khusus oleh OJK dan akan dimintakan tanggapan ataupun masukan kepada masyarakat.

Hal itu salah satunya bertujuan untuk mencegah para financial influencer agar tidak memberikan informasi yang menyesatkan kepada masyarakat.

Meski demikian, aturan dan sanksi bagi financial influencer saat ini telah tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 13/2025 pasal 106 sampai dengan 109.

Baca juga: Begini Strategi OJK Cegah Finfluencer Abal-Abal

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan bahwa ketentuan tersebut mengatur mengenai kewajiban bagi Perusahaan Efek sebagai Perantara Pedagang Efek (PPE) dan Perusahaan Efek Daerah (PED) yang melakukan kerja sama dengan Pegiat Media Sosial.

Berdasarkan hal tersebut, PPE dan PED, diharuskan menyediakan media untuk iklan dan informasi umum pasar modal, melakukan penawaran untuk menjadi nasabah PPE dan PED, serta melakukan analisis dan/atau rekomendasi terhadap suatu efek atau produk.

“Dalam melakukan kegiatan tersebut, PPE dan PED wajib memiliki perjanjian tertulis dan memastikan bahwa pegiat sosial media harus memiliki izin yang sesuai,” ucap Inarno dalam keterangan tertulis dikutip, 8 Agustus 2025.

Baca juga: OJK Terima 51 Ribu Pengaduan Pinjol Ilegal

Sebagai contoh, untuk pegiat sosial yang melakukan penawaran untuk menjadi nasabah PPE dan PED, harus memiliki izin sebagai mitra pemasar PPE. Sedangkan, untuk pegiat sosial yang memberikan analisis atau rekomendasi atas efek atau produk, harus memiliki izin sebagai penasihat investasi.

“Dengan demikian, pengaturan tersebut bertujuan untuk memitigasi potensi permasalahan yang timbul dari keterlibatan pegiat media sosial, termasuk adanya fraud dalam pemasaran ataupun rekomendasi dalam berinvestasi,” imbuhnya.

Inarno menegaskan pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan Pasal dalam POJK 13/2025 tersebut, sanksi yang diberikan tidak hanya bagi perusahaan efek, namun juga dapat diberikan kepada pihak yang menyebakan terjadinya pelanggaran, artinya termasuk kepada para pegiat media sosial.

Di samping itu, jika para pegiat media sosial terindikasi dengan tindak pidana pasar modal seperti melakukan penipuan, tipu muslihat dan memberikan informasi yang menyesatkan terkait investasi di pasar modal, maka OJK akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Catatan HUT ke-47 Infobank: Lazy Bank, Kriminalisasi Kredit Macet, dan Ujian Akhir Disiplin Fiskal

Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut para… Read More

3 hours ago

Rebranding Produk Tabungan BTN Pos, BTN Bidik Dana Murah Rp5 Triliun

Poin Penting BTN rebranding e’Batarapos menjadi Tabungan BTN Pos sebagai langkah strategis memperluas inklusi keuangan… Read More

12 hours ago

Aliran Modal Asing Masuk RI Rp1,44 Triliun pada Awal 2026

Poin Penting Aliran modal asing masuk Rp1,44 triliun di awal Januari 2026, mayoritas mengalir ke… Read More

19 hours ago

KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT Dugaan Suap Pajak di KPP Madya Jakut

Poin Penting KPK tetapkan 5 tersangka OTT dugaan suap pajak KPP Madya Jakarta Utara. 3… Read More

19 hours ago

Begini Gerak Saham Indeks INFOBANK15 di Tengah Penguatan IHSG

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,13 persen pada perdagangan Jumat (9/1/2026), meski mayoritas indeks domestik… Read More

20 hours ago

Sempat Sentuh Level 9.000, IHSG Sepekan Menguat 2,16 Persen

Poin Penting IHSG menguat 2,16 persen sepanjang pekan 5-9 Januari 2026 dan sempat menembus level… Read More

21 hours ago