News Update

OJK Awasi Ketat 14 Pindar Belum Penuhi Ekuitas Rp12,5 Miliar

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pemantauan terhadap penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring (pindar) yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.

“OJK melakukan pemantauan secara ketat untuk memastikan seluruh penyelenggara pindar dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, dalam keterangannya, dikutip Senin, 28 Juli 2025.

Berdasarkan data OJK, terdapat 14 dari 96 penyelenggara pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.

Dari jumlah tersebut, 5 penyelenggara telah menyampaikan surat komitmen dan rencana aksi (action plan) pemenuhan ekuitas minimum.

“Dua penyelenggara pindar Syariah sudah menyampaikan action plan untuk melakukan merger, serta tujuh penyelenggara pindar lainnya saat ini sedang proses penjajakan dengan calon strategic investor,” jelasnya.

Baca juga: OJK Siapkan Aturan Baru, Dorong Konsorsium Asuransi Masuk Pindar

Agusman menjelaskan, OJK telah melakukan berbagai langkah sesuai dengan perkembangan action plan dari masing-masing penyelenggara untuk membantu pemenuhan kewajiban tersebut.

Langkah-langkah tersebut meliputi injeksi modal dari pemegang saham, masuknya investor strategis lokal maupun asing yang kredibel, serta mendorong konsolidasi, termasuk opsi pengembalian izin usaha.

“Dalam hal terdapat penyelenggara pindar yang tidak memenuhi ketentuan, OJK akan mengenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Berlaku Mulai Juli 2025

Adapun kewajiban ekuitas minimum tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Dalam Pasal 169 disebutkan bahwa penyelenggara wajib memiliki ekuitas minimum Rp12,5 miliar yang dapat dipenuhi secara bertahap.

Baca juga : OJK Nilai Aturan Batas Bunga Tak Lemahkan Industri Pindar, Ini Buktinya

Adapun, tahap pertama, yakni ekuitas minimum yang harus dipenuhi sebesar Rp7,5 miliar yang berlaku sejak POJK LPBBTI diundangkan.

Lalu, tahap kedua, ekuitas minimum harus mencapai Rp12,5 miliar yang berlaku mulai 4 Juli 2025. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Pertamina Angkat Bicara soal Kebakaran SPBE Bekasi, Pasokan LPG Dipastikan Aman

Poin Penting Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi menyebabkan 12 orang luka tanpa korban jiwa. Dugaan sementara,… Read More

50 mins ago

IHSG Sesi I Ditutup Lanjut Melemah 1,25 Persen, Hampir Semua Sektor Bergerak Merah

Poin Penting IHSG sesi I ditutup melemah 1,25% ke level 7.094,52 dengan nilai transaksi Rp6,89… Read More

56 mins ago

Sensus Ekonomi 2026, BPS Kerahkan 116 Ribu Petugas

Poin Penting: BPS mengerahkan 116 ribu petugas untuk menjamin akurasi data dalam Sensus Ekonomi 2026.… Read More

1 hour ago

Komisi II Apresiasi Digitaliasi Bank Sumut, Layanan Makin Cepat dan Efisien

Poin Penting Komisi II DPR mengapresiasi digitalisasi Bank Sumut yang membuat layanan perbankan lebih cepat,… Read More

1 hour ago

Gempa M 7,6 Guncang Sulut Berpotensi Tsunami, BMKG Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Gempa M 7,6 di Sulawesi Utara dipicu deformasi kerak bumi dengan mekanisme thrust… Read More

2 hours ago

PLN Catat Lonjakan Penggunaan SPKLU 4 Kali Lipat Selama Libur Lebaran 2026

Poin Penting Penggunaan SPKLU PLN melonjak 4,14 kali lipat selama RAFI 2026, dengan 303.234 transaksi… Read More

3 hours ago