Ilustrasi: Aplikasi fintech lending. (Foto: istimewa)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pemantauan terhadap penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring (pindar) yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.
“OJK melakukan pemantauan secara ketat untuk memastikan seluruh penyelenggara pindar dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, dalam keterangannya, dikutip Senin, 28 Juli 2025.
Berdasarkan data OJK, terdapat 14 dari 96 penyelenggara pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.
Dari jumlah tersebut, 5 penyelenggara telah menyampaikan surat komitmen dan rencana aksi (action plan) pemenuhan ekuitas minimum.
“Dua penyelenggara pindar Syariah sudah menyampaikan action plan untuk melakukan merger, serta tujuh penyelenggara pindar lainnya saat ini sedang proses penjajakan dengan calon strategic investor,” jelasnya.
Baca juga: OJK Siapkan Aturan Baru, Dorong Konsorsium Asuransi Masuk Pindar
Agusman menjelaskan, OJK telah melakukan berbagai langkah sesuai dengan perkembangan action plan dari masing-masing penyelenggara untuk membantu pemenuhan kewajiban tersebut.
Langkah-langkah tersebut meliputi injeksi modal dari pemegang saham, masuknya investor strategis lokal maupun asing yang kredibel, serta mendorong konsolidasi, termasuk opsi pengembalian izin usaha.
“Dalam hal terdapat penyelenggara pindar yang tidak memenuhi ketentuan, OJK akan mengenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Adapun kewajiban ekuitas minimum tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Dalam Pasal 169 disebutkan bahwa penyelenggara wajib memiliki ekuitas minimum Rp12,5 miliar yang dapat dipenuhi secara bertahap.
Baca juga : OJK Nilai Aturan Batas Bunga Tak Lemahkan Industri Pindar, Ini Buktinya
Adapun, tahap pertama, yakni ekuitas minimum yang harus dipenuhi sebesar Rp7,5 miliar yang berlaku sejak POJK LPBBTI diundangkan.
Lalu, tahap kedua, ekuitas minimum harus mencapai Rp12,5 miliar yang berlaku mulai 4 Juli 2025. (*)
Editor: Yulian Saputra
Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group KREDIT macet dalam perbankan bukan sekadar angka… Read More
Oleh Tim Infobank DI sebuah ruang pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat, udara tak hanya berdebu… Read More
Poin Penting BSI menggandeng Kadin untuk mendorong UMKM lokal naik kelas melalui sinergi pembiayaan, pembinaan,… Read More
Poin Penting CEO Danantara Rosan Roeslani menegaskan hingga saat ini tidak ada pembahasan terkait rencana… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa meyakini pembukaan IHSG pekan depan tidak terganggu meski sejumlah… Read More
Poin Penting BEI dan OJK dijadwalkan bertemu MSCI secara daring pada 2 Februari 2026 untuk… Read More