News Update

OJK Awasi Ketat 14 Pindar Belum Penuhi Ekuitas Rp12,5 Miliar

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pemantauan terhadap penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring (pindar) yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.

“OJK melakukan pemantauan secara ketat untuk memastikan seluruh penyelenggara pindar dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, dalam keterangannya, dikutip Senin, 28 Juli 2025.

Berdasarkan data OJK, terdapat 14 dari 96 penyelenggara pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.

Dari jumlah tersebut, 5 penyelenggara telah menyampaikan surat komitmen dan rencana aksi (action plan) pemenuhan ekuitas minimum.

“Dua penyelenggara pindar Syariah sudah menyampaikan action plan untuk melakukan merger, serta tujuh penyelenggara pindar lainnya saat ini sedang proses penjajakan dengan calon strategic investor,” jelasnya.

Baca juga: OJK Siapkan Aturan Baru, Dorong Konsorsium Asuransi Masuk Pindar

Agusman menjelaskan, OJK telah melakukan berbagai langkah sesuai dengan perkembangan action plan dari masing-masing penyelenggara untuk membantu pemenuhan kewajiban tersebut.

Langkah-langkah tersebut meliputi injeksi modal dari pemegang saham, masuknya investor strategis lokal maupun asing yang kredibel, serta mendorong konsolidasi, termasuk opsi pengembalian izin usaha.

“Dalam hal terdapat penyelenggara pindar yang tidak memenuhi ketentuan, OJK akan mengenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Berlaku Mulai Juli 2025

Adapun kewajiban ekuitas minimum tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Dalam Pasal 169 disebutkan bahwa penyelenggara wajib memiliki ekuitas minimum Rp12,5 miliar yang dapat dipenuhi secara bertahap.

Baca juga : OJK Nilai Aturan Batas Bunga Tak Lemahkan Industri Pindar, Ini Buktinya

Adapun, tahap pertama, yakni ekuitas minimum yang harus dipenuhi sebesar Rp7,5 miliar yang berlaku sejak POJK LPBBTI diundangkan.

Lalu, tahap kedua, ekuitas minimum harus mencapai Rp12,5 miliar yang berlaku mulai 4 Juli 2025. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Kredit Macet, Bisnis Gagal atau Niat Jahat? OJK Harus Berada di Depan Bank

Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group KREDIT macet dalam perbankan bukan sekadar angka… Read More

7 hours ago

KPK Mencari “Pepesan Kosong” Dana Non Budgeter-Iklan Bank BJB, Terus Berputar-putar “Dikaitkan” Ridwan Kamil-Aura Kasih

Oleh Tim Infobank DI sebuah ruang pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat, udara tak hanya berdebu… Read More

8 hours ago

BSI Gandeng Kadin Dorong UMKM Naik Kelas

Poin Penting BSI menggandeng Kadin untuk mendorong UMKM lokal naik kelas melalui sinergi pembiayaan, pembinaan,… Read More

8 hours ago

Bos Danantara Bantah Isu Perombakan Direksi Himbara

Poin Penting CEO Danantara Rosan Roeslani menegaskan hingga saat ini tidak ada pembahasan terkait rencana… Read More

13 hours ago

Purbaya Yakin IHSG Senin Pekan Depan Dibuka Tanpa Gejolak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa meyakini pembukaan IHSG pekan depan tidak terganggu meski sejumlah… Read More

13 hours ago

OJK–BEI Siap Berunding dengan MSCI Senin (2/2), Transparansi Free Float Jadi Fokus

Poin Penting BEI dan OJK dijadwalkan bertemu MSCI secara daring pada 2 Februari 2026 untuk… Read More

14 hours ago