Ilustrasi: Suasana perkantoran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: M. Zulfikar)
Jakarta – Terkait dengan adanya gangguan layanan yang terjadi pada PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa saat ini layanan BSI telah dapat berjalan normal secara bertahap melalui delivery channel yang tersedia dan OJK mengimbau seluruh masyarakat agar tetap tenang dan menyikapi beredarnya informasi secara bijak.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae mengatakan bahwa saat ini tim pengawas dan pemeriksa IT OJK terus melakukan komunikasi dan koordinasi untuk mengevaluasi sumber gangguan layanan yang dialami BSI dan meminta BSI untuk melakukan percepatan penyelesaian audit forensik yang saat ini sedang berjalan.
“OJK juga mendukung langkah BSI untuk mengedepankan upaya stabilisasi dan peningkatan layanan kepada nasabah a.l. melalui perluasan layanan weekend banking,” ucap Dian dalam keterangan resmi di Jakarta, 13 Mei 2023.
Kemudian, OJK turut meminta BSI untuk mengoptimalkan pemberian tanggapan atas pengaduan yang diterima dari nasabah dan masyarakat, antara lain dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
“Industri perbankan perlu senantiasa memperhatikan tata kelola, keamanan informasi, dan pelindungan konsumen dalam menghadapi tantangan penggunaan teknologi informasi di era digital,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, industri perbankan juga dituntut untuk meningkatkan ketahanan Sistem Elektronik yang dimiliki dan mampu memulihkan keadaan pasca-terjadinya gangguan layanan.
Adapun, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum.
OJK akan terus memastikan ketahanan digital perbankan Indonesia sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum untuk dipedomani dengan konsisten oleh seluruh perbankan. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More
Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More
Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More
Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More
Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More