Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur maksimal pinjaman yang dapat dilakukan oleh debitor ke layanan keuangan berbasis teknologi (financial technology/fintech) segmen peer to peer lending (P2P) maksimal Rp2 miliar.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) atau Fintech peer to peer (P2P).
“Jumlah pinjaman dibatasi maksimal Rp2 miliar satu debitur dalam mata uang rupiah, ini dilakukan untuk melindungi kepentingan stabilitas sistem keuangan nasional,” ujar Deputi Komisioner Manajemen Strategi IA OJK, Imansyah di Jakarta, Selasa, 10 Januari 2017.
Lewat regulasi ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan industri LPMUBTI atau Fintech peer-to-peer (P2P) lending sebagai alternatif sumber pembiayaan baru bagi masyarakat yang selama ini belum dapat dilayani secara maksimal oleh industri jasa keuangan konvensional. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (6/11) Indeks Harga Saham Gabungan… Read More
Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang… Read More
Suasana saat konferensi pers saat peluncuran Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera di Jakarta. Presiden Direktur… Read More
Jakarta - PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) resmi menandatangani nota… Read More
Jakarta – Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2024 tercatat sebesar 4,95 persen, sedikit melambat dibandingkan kuartal… Read More