News Update

OJK Akui Sulitnya Berantas Pinjol Ilegal, Sudah Ditutup Buka Kembali

Jakarta – Praktik pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjamur dikalangan masyarakat. Kondisi ini menjadi salah satu masalah yang dihadapi banyak pihak hingga saat ini. Meski pemberantasan praktik merugikan ini digencarkan sejak tahun lalu, namun pinjol ilegal masih saja tumbuh dan menjamur di Indonesia.

Maka dari itu, diperlukan peran penting dari pemerintah terutama regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bisa bersikap dalam memberantas maraknya peredaran praktik pinjol ilegal ini. Menurut OJK, saat ini masyarakat masih cenderung memilih lembaga keuangan seperti pinjol ilegal yang lebih cepat mencairkan dana pinjaman.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam sebuah seminar online, Jumat, 11 Februari 2022 mengakui, sulitnya memberantas pinjol ilegal dikarenakan pinjol ilegal mudah diakses masyarakat dan lebih cepat dalam pencairan dana pinjaman. Apalagi, masyarakat saat ini lebih enggan untuk mengkaji besaran bunga yang diberikan.

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, bahwa OJK bersama dengan Kominfo sudah berupaya untuk terus bersikap tegas dengan menutup pinjol-pinjol yang berstatus ilegal. Namun demikian, pinjol ilegal yang sudah ditutup tersebut tidak membutuhkan waktu lama untuk membuka kembali dan menawarkan pinjaman lagi ke masyarakat.

“OJK bersama Kominfo sudah menutup pinjol ilegal tapi ditutup pagi, sore sudah buka lagi dengan nama berbeda. Nah ini, pemberantasan dengan hukum mudah-mudahan bisa lebih mereda, dan bisa hilang,” ujar Wimboh.

Sejauh ini, kata Wimboh, pelaku pinjol ilegal sangat mudah melakukan copy software untuk platformnya terus. Sehingga sangat mudah bagi mereka untuk kembali mulai menawarkan kepada masyarakat. Adapun berdasarkan catatannya, sudah ada sebanyak 3.784 pinjol ilegal yang ditutup.

OJK dan Kominfo pun saat ini telah melakukan pengetatan untuk platform pinjol, salah satunya dengan peningkatan disiplin yang harus dilakukan oleh pelaku pinjol. Langkah ini dilakukan dengan dukungan dari asosiasi-asosiasi terkait, yang diharapkan kedepannya keberadaan pinjol ilegal bisa berkurang dan menghilang. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Perjanjian Dagang RI-AS: Era Kecemasan Sistem Pembayaran dari “Ayat-ayat Setan”

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank Media Group DUNIA tak lagi volatile, tapi sudah… Read More

37 mins ago

Prudential Indonesia Luncurkan PRUMapan, Sasar Kebutuhan Proteksi Generasi Sandwich

Poin Penting Prudential Indonesia meluncurkan PRUMapan, asuransi jiwa tradisional yang menyasar milenial dan Gen Z,… Read More

6 hours ago

Dana Abadi LPDP Tembus Rp180,8 Triliun, Intip Rincian Alokasi dan Penggunaannya

Poin Penting Dana abadi LPDP mencapai Rp180,8 triliun, dengan alokasi terbesar untuk pendidikan Rp149,8 triliun,… Read More

6 hours ago

MTF Telusuri Dugaan Tindak Pidana yang Mengatasnamakan Perusahaan

Poin Penting PT Mandiri Tunas Finance (MTF) melakukan penelusuran menyeluruh atas dugaan tindak pidana yang… Read More

7 hours ago

ISEI Dorong Reformulasi Kebijakan UMKM Lewat Industry Matching di Bogor

Poin Penting ISEI dorong kebijakan berbasis praktik lapangan melalui ISEI Industry Matching bersama YDBA untuk… Read More

7 hours ago

Bank Mandiri Siapkan Rp44 Triliun Uang Tunai untuk Kebutuhan Ramadan-Lebaran 2026

Poin Penting Bank Mandiri menyiapkan Rp44 triliun uang tunai untuk ATM/CRM selama 24 Februari-25 Maret… Read More

8 hours ago