News Update

OJK Akui Sulitnya Berantas Pinjol Ilegal, Sudah Ditutup Buka Kembali

Jakarta – Praktik pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjamur dikalangan masyarakat. Kondisi ini menjadi salah satu masalah yang dihadapi banyak pihak hingga saat ini. Meski pemberantasan praktik merugikan ini digencarkan sejak tahun lalu, namun pinjol ilegal masih saja tumbuh dan menjamur di Indonesia.

Maka dari itu, diperlukan peran penting dari pemerintah terutama regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bisa bersikap dalam memberantas maraknya peredaran praktik pinjol ilegal ini. Menurut OJK, saat ini masyarakat masih cenderung memilih lembaga keuangan seperti pinjol ilegal yang lebih cepat mencairkan dana pinjaman.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam sebuah seminar online, Jumat, 11 Februari 2022 mengakui, sulitnya memberantas pinjol ilegal dikarenakan pinjol ilegal mudah diakses masyarakat dan lebih cepat dalam pencairan dana pinjaman. Apalagi, masyarakat saat ini lebih enggan untuk mengkaji besaran bunga yang diberikan.

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, bahwa OJK bersama dengan Kominfo sudah berupaya untuk terus bersikap tegas dengan menutup pinjol-pinjol yang berstatus ilegal. Namun demikian, pinjol ilegal yang sudah ditutup tersebut tidak membutuhkan waktu lama untuk membuka kembali dan menawarkan pinjaman lagi ke masyarakat.

“OJK bersama Kominfo sudah menutup pinjol ilegal tapi ditutup pagi, sore sudah buka lagi dengan nama berbeda. Nah ini, pemberantasan dengan hukum mudah-mudahan bisa lebih mereda, dan bisa hilang,” ujar Wimboh.

Sejauh ini, kata Wimboh, pelaku pinjol ilegal sangat mudah melakukan copy software untuk platformnya terus. Sehingga sangat mudah bagi mereka untuk kembali mulai menawarkan kepada masyarakat. Adapun berdasarkan catatannya, sudah ada sebanyak 3.784 pinjol ilegal yang ditutup.

OJK dan Kominfo pun saat ini telah melakukan pengetatan untuk platform pinjol, salah satunya dengan peningkatan disiplin yang harus dilakukan oleh pelaku pinjol. Langkah ini dilakukan dengan dukungan dari asosiasi-asosiasi terkait, yang diharapkan kedepannya keberadaan pinjol ilegal bisa berkurang dan menghilang. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Teknologi Terpadu Tekan Risiko Gangguan Operasional IT

Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More

3 hours ago

Asuransi Kesehatan Kian Menguat, OJK Catat 21 Juta Polis

Poin Penting OJK mencatat jumlah polis asuransi kesehatan mencapai sekitar 21 juta, sebagai bagian dari… Read More

3 hours ago

OJK Soroti Indikasi Proyek Fiktif di Fintech Lending, Minta Penguatan Tata Kelola

Poin Penting OJK menyoroti indikasi proyek fiktif di fintech lending dan menegaskan praktik fraud akan… Read More

4 hours ago

Risiko Banjir Meningkat, MPMInsurance Perkuat Proteksi Aset

Poin Penting Risiko banjir dan bencana meningkat, mendorong pentingnya proteksi aset sejak dini melalui asuransi… Read More

4 hours ago

OJK Targetkan Aset Asuransi Tumbuh hingga 7 Persen di 2026

Poin Penting OJK menargetkan aset asuransi tumbuh 5-7 persen pada 2026, seiring optimisme kinerja sektor… Read More

4 hours ago

OJK Targetkan Kredit Perbankan Tumbuh hingga 12 Persen di 2026

Poin Penting OJK memproyeksikan kredit perbankan 2026 tumbuh 10–12 persen, lebih tinggi dibanding target 2025… Read More

5 hours ago