News Update

OJK Akui Sulitnya Berantas Pinjol Ilegal, Sudah Ditutup Buka Kembali

Jakarta – Praktik pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjamur dikalangan masyarakat. Kondisi ini menjadi salah satu masalah yang dihadapi banyak pihak hingga saat ini. Meski pemberantasan praktik merugikan ini digencarkan sejak tahun lalu, namun pinjol ilegal masih saja tumbuh dan menjamur di Indonesia.

Maka dari itu, diperlukan peran penting dari pemerintah terutama regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bisa bersikap dalam memberantas maraknya peredaran praktik pinjol ilegal ini. Menurut OJK, saat ini masyarakat masih cenderung memilih lembaga keuangan seperti pinjol ilegal yang lebih cepat mencairkan dana pinjaman.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam sebuah seminar online, Jumat, 11 Februari 2022 mengakui, sulitnya memberantas pinjol ilegal dikarenakan pinjol ilegal mudah diakses masyarakat dan lebih cepat dalam pencairan dana pinjaman. Apalagi, masyarakat saat ini lebih enggan untuk mengkaji besaran bunga yang diberikan.

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, bahwa OJK bersama dengan Kominfo sudah berupaya untuk terus bersikap tegas dengan menutup pinjol-pinjol yang berstatus ilegal. Namun demikian, pinjol ilegal yang sudah ditutup tersebut tidak membutuhkan waktu lama untuk membuka kembali dan menawarkan pinjaman lagi ke masyarakat.

“OJK bersama Kominfo sudah menutup pinjol ilegal tapi ditutup pagi, sore sudah buka lagi dengan nama berbeda. Nah ini, pemberantasan dengan hukum mudah-mudahan bisa lebih mereda, dan bisa hilang,” ujar Wimboh.

Sejauh ini, kata Wimboh, pelaku pinjol ilegal sangat mudah melakukan copy software untuk platformnya terus. Sehingga sangat mudah bagi mereka untuk kembali mulai menawarkan kepada masyarakat. Adapun berdasarkan catatannya, sudah ada sebanyak 3.784 pinjol ilegal yang ditutup.

OJK dan Kominfo pun saat ini telah melakukan pengetatan untuk platform pinjol, salah satunya dengan peningkatan disiplin yang harus dilakukan oleh pelaku pinjol. Langkah ini dilakukan dengan dukungan dari asosiasi-asosiasi terkait, yang diharapkan kedepannya keberadaan pinjol ilegal bisa berkurang dan menghilang. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Rupiah Diperkirakan “Keok”, Usai Suku Bunga The Fed Dipangkas 25 Bps

Jakarta – Rupiah diperkirakan akan melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) usai pengumuman suku bunga acuan AS… Read More

18 mins ago

Duh, Hampir Separuh BUMD Merugi Gara-gara “Ordal”

Jakarta – Dari 1.057 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di Indonesia, hampir separuhnya… Read More

1 hour ago

IHSG Dibuka Anjlok 1,15 Persen ke Level 7.025

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka anjlok sebanyak 1,15 persen ke level 7.025,98… Read More

2 hours ago

IHSG Diproyeksi Melemah Terbatas, Ini Sederet Pemicunya

Jakarta –  Pilarmas Investindo Sekuritas melihat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal hari ini… Read More

2 hours ago

Harga Emas Antam Anjlok Rp15.000, Sekarang Cuma Segini per Gramnya

Jakarta -  Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Rabu, 13 September… Read More

2 hours ago

Pemerintah Egois! Rupiah Loyo, PPN 12 Persen, Plus Biaya Opsen Kendaraan dan Kebocoran Anggaran 70 Persen

Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group HIDUP makin berat. Awal 2025 semuanya menjadi… Read More

5 hours ago