News Update

OJK Akui Sulitnya Berantas Pinjol Ilegal, Sudah Ditutup Buka Kembali

Jakarta – Praktik pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjamur dikalangan masyarakat. Kondisi ini menjadi salah satu masalah yang dihadapi banyak pihak hingga saat ini. Meski pemberantasan praktik merugikan ini digencarkan sejak tahun lalu, namun pinjol ilegal masih saja tumbuh dan menjamur di Indonesia.

Maka dari itu, diperlukan peran penting dari pemerintah terutama regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bisa bersikap dalam memberantas maraknya peredaran praktik pinjol ilegal ini. Menurut OJK, saat ini masyarakat masih cenderung memilih lembaga keuangan seperti pinjol ilegal yang lebih cepat mencairkan dana pinjaman.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam sebuah seminar online, Jumat, 11 Februari 2022 mengakui, sulitnya memberantas pinjol ilegal dikarenakan pinjol ilegal mudah diakses masyarakat dan lebih cepat dalam pencairan dana pinjaman. Apalagi, masyarakat saat ini lebih enggan untuk mengkaji besaran bunga yang diberikan.

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, bahwa OJK bersama dengan Kominfo sudah berupaya untuk terus bersikap tegas dengan menutup pinjol-pinjol yang berstatus ilegal. Namun demikian, pinjol ilegal yang sudah ditutup tersebut tidak membutuhkan waktu lama untuk membuka kembali dan menawarkan pinjaman lagi ke masyarakat.

“OJK bersama Kominfo sudah menutup pinjol ilegal tapi ditutup pagi, sore sudah buka lagi dengan nama berbeda. Nah ini, pemberantasan dengan hukum mudah-mudahan bisa lebih mereda, dan bisa hilang,” ujar Wimboh.

Sejauh ini, kata Wimboh, pelaku pinjol ilegal sangat mudah melakukan copy software untuk platformnya terus. Sehingga sangat mudah bagi mereka untuk kembali mulai menawarkan kepada masyarakat. Adapun berdasarkan catatannya, sudah ada sebanyak 3.784 pinjol ilegal yang ditutup.

OJK dan Kominfo pun saat ini telah melakukan pengetatan untuk platform pinjol, salah satunya dengan peningkatan disiplin yang harus dilakukan oleh pelaku pinjol. Langkah ini dilakukan dengan dukungan dari asosiasi-asosiasi terkait, yang diharapkan kedepannya keberadaan pinjol ilegal bisa berkurang dan menghilang. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Kredit Amar Bank Melesat 35 Persen di 2025, Dorong Pertumbuhan Laba

Poin Penting Laba Amar Bank naik 16,1% menjadi Rp249,6 miliar, tertinggi sepanjang sejarah. Kredit tumbuh… Read More

30 mins ago

Pergeseran Gaji PPL ke Bank Himbara, “Membunuh” BPD Secara Sistemik

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank INDONESIA sedang berputar hebat. Dalam politik ekonomi perbankan… Read More

59 mins ago

BPJS Kesehatan Buka Suara soal Bayi Baru Lahir Otomatis Terdaftar JKN, Ini Faktanya

Poin Penting Bayi baru lahir belum otomatis menjadi peserta JKN, tetap harus didaftarkan. BPJS masih… Read More

2 hours ago

Permata Bank Tebar Dividen Rp1,26 Triliun, Angkat Direktur Baru

Poin Penting Permata Bank membagikan dividen Rp1,266 triliun atau Rp35 per saham dari laba 2025.… Read More

9 hours ago

Rupiah Babak Belur, Misbakhun Kritik Kebijakan BI yang Konvensional

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More

12 hours ago

Bank Mandiri Mau Gelar RUPST 29 April 2026, Simak Agenda Lengkapnya

Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More

13 hours ago