Jakarta–Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon melalui surat No. S-38/D.03/2016 akhirnya menyatakan imbauan OJK yang disampaikan melalui surat No.S-20/D.03/2016 tidak berlaku lagi.
Sebelumnya, surat OJK bernomor S-20/D.03/2016 tersebut memang membuat heboh. Pasalnya surat tersebut berisi tentang imbauan pada para bankir untuk tidak mengikuti pelatihan sertifikasi manajemen risiko (SMR) dari Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan (LSPP). OJK menilai, kualitas SMR yang diadakan LSPP belum memperoleh pengakuan/mengacu pada international best practices dari lembaga sertifikasi internasional, seperti Global Association of Risk Professional (GARP) dan Professional Risk Manager’s International Association (PRMIA).
OJK melandaskan surat larangan tersebut pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/19/PBI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko (SMR) bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum. OJK juga melandaskan pada Nota Kesepahaman antara OJK dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) tanggal 19 Maret 2015 tentang Kerja Sama Pengembangan Program Sertifikasi Kompetensi Kerja Lembaga Jasa Keuangan Dalam Rangka Peningkatan Daya Saing Menghadapi MEA serta tembusan surat BNSP kepada LSPP Nomor B.948/BNSP/XII/2015 tanggal 28 Desember 2015 perihal Tindak Lanjut Surveillance Khusus.
Namun melalui surat No. S-38/D.03/2016 bertanggal 10 Juni 2016, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon akhirnya mencabut kembali pernyataannya tersebut.
“Menunjuk surat OJK No.S-20/D.03/2016 tanggal 14 Maret 2016 dan No.S-27/D.03/2016 tanggal 12 April 2016 mengenai Sertifikasi Manajemen Risiko (SMR) LSPP, dapat kami sampaikan bahwa dengan mempertimbangkan upaya-upaya yang dilakukan LSPP dalam memenuhi tugas penyelenggaraan SMR yang mengacu pada international best practis, maka himbauan kepada Saudara sebagaimana disampaikan melalui surat No.S-20/D.03/2016 tidak berlaku lagi,” demikian isi surat Nelson. (*)
Editor: Paulus Yoga
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bersedia mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen Presiden… Read More
Jakarta - Saat ini, secara rata-rata masa tunggu untuk melaksanakan ibadah haji di Indonesia bisa… Read More
Labuan Bajo - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa, akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) terbaru… Read More
Jakarta - PT Trisula Textile Industries Tbk (BELL), emiten penyedia kain, seragam, dan fashion berhasil… Read More
Jakarta – Guna meningkatkan literasi keuangan para pekerja migran Indonesia (PMI), Asosiasi Fintech Indonesia (AFPI)… Read More
Labuan Bajo - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa, perdagangan saham pada pekan ini… Read More