Headline

OJK Akhirnya Bolehkan LSPP Lakukan Sertifikasi Manajemen Risiko

Jakarta–Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon melalui surat No. S-38/D.03/2016 akhirnya menyatakan imbauan OJK yang disampaikan melalui surat No.S-20/D.03/2016 tidak berlaku lagi.

Sebelumnya, surat OJK bernomor S-20/D.03/2016 tersebut memang membuat heboh. Pasalnya surat tersebut berisi tentang imbauan pada para bankir untuk tidak mengikuti pelatihan sertifikasi manajemen risiko (SMR) dari Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan (LSPP). OJK menilai, kualitas SMR yang diadakan LSPP belum memperoleh pengakuan/mengacu pada international best practices dari lembaga sertifikasi internasional, seperti Global Association of Risk Professional (GARP) dan Professional Risk Manager’s International Association (PRMIA).

OJK melandaskan surat larangan tersebut pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/19/PBI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko (SMR) bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum. OJK juga melandaskan pada Nota Kesepahaman antara OJK dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) tanggal 19 Maret 2015 tentang Kerja Sama Pengembangan Program Sertifikasi Kompetensi Kerja Lembaga Jasa Keuangan Dalam Rangka Peningkatan Daya Saing Menghadapi MEA serta tembusan surat BNSP kepada LSPP Nomor B.948/BNSP/XII/2015 tanggal 28 Desember 2015 perihal Tindak Lanjut Surveillance Khusus.

Namun melalui surat No. S-38/D.03/2016 bertanggal 10 Juni 2016, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon akhirnya mencabut kembali pernyataannya tersebut.

“Menunjuk surat OJK No.S-20/D.03/2016 tanggal 14 Maret 2016 dan No.S-27/D.03/2016 tanggal 12 April 2016 mengenai Sertifikasi Manajemen Risiko (SMR) LSPP, dapat kami sampaikan bahwa dengan mempertimbangkan upaya-upaya yang dilakukan LSPP dalam memenuhi tugas penyelenggaraan SMR yang mengacu pada international best practis, maka himbauan kepada Saudara sebagaimana disampaikan melalui surat No.S-20/D.03/2016 tidak berlaku lagi,” demikian isi surat Nelson. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

admin

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

7 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

8 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

9 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

9 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

10 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

10 hours ago