Headline

OJK Akhirnya Bolehkan LSPP Lakukan Sertifikasi Manajemen Risiko

Jakarta–Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon melalui surat No. S-38/D.03/2016 akhirnya menyatakan imbauan OJK yang disampaikan melalui surat No.S-20/D.03/2016 tidak berlaku lagi.

Sebelumnya, surat OJK bernomor S-20/D.03/2016 tersebut memang membuat heboh. Pasalnya surat tersebut berisi tentang imbauan pada para bankir untuk tidak mengikuti pelatihan sertifikasi manajemen risiko (SMR) dari Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan (LSPP). OJK menilai, kualitas SMR yang diadakan LSPP belum memperoleh pengakuan/mengacu pada international best practices dari lembaga sertifikasi internasional, seperti Global Association of Risk Professional (GARP) dan Professional Risk Manager’s International Association (PRMIA).

OJK melandaskan surat larangan tersebut pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/19/PBI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko (SMR) bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum. OJK juga melandaskan pada Nota Kesepahaman antara OJK dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) tanggal 19 Maret 2015 tentang Kerja Sama Pengembangan Program Sertifikasi Kompetensi Kerja Lembaga Jasa Keuangan Dalam Rangka Peningkatan Daya Saing Menghadapi MEA serta tembusan surat BNSP kepada LSPP Nomor B.948/BNSP/XII/2015 tanggal 28 Desember 2015 perihal Tindak Lanjut Surveillance Khusus.

Namun melalui surat No. S-38/D.03/2016 bertanggal 10 Juni 2016, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon akhirnya mencabut kembali pernyataannya tersebut.

“Menunjuk surat OJK No.S-20/D.03/2016 tanggal 14 Maret 2016 dan No.S-27/D.03/2016 tanggal 12 April 2016 mengenai Sertifikasi Manajemen Risiko (SMR) LSPP, dapat kami sampaikan bahwa dengan mempertimbangkan upaya-upaya yang dilakukan LSPP dalam memenuhi tugas penyelenggaraan SMR yang mengacu pada international best practis, maka himbauan kepada Saudara sebagaimana disampaikan melalui surat No.S-20/D.03/2016 tidak berlaku lagi,” demikian isi surat Nelson. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

admin

Recent Posts

Marak Joki Coretax di Medsos, Begini Tanggapan Menkeu Purbaya

Poin Penting Marak jasa joki Coretax di media sosial dengan tarif Rp50–100 ribu, memanfaatkan kesulitan… Read More

1 hour ago

Universal Banking di Depan Mata, OJK Soroti Tantangan Kesiapan IT Industri Perbankan

Poin Penting OJK kaji universal banking, yakni integrasi layanan keuangan (perbankan, asuransi, investasi, fintech) dalam… Read More

2 hours ago

IHSG Dibuka Rebound, Balik Lagi ke Level 7.000

Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,19 persen ke level 7.002,69 pada awal perdagangan, berbalik dari… Read More

2 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini (7/4): Antam, Galeri24, dan UBS Turun Berjamaah

Poin Penting Harga emas di Pegadaian kompak turun pada 7 April 2026 setelah sebelumnya stabil… Read More

2 hours ago

Rupiah Dibuka Melemah, Dolar AS Tembus Level Rp17.076

Poin Penting Rupiah hari ini dibuka melemah ke Rp17.076 per dolar AS (turun 0,24 persen… Read More

3 hours ago

IHSG Rawan Terkoreksi, Analis Rekomendasikan 4 Saham Ini

Poin Penting IHSG diproyeksikan masih rawan koreksi ke rentang 6.745–6.849, meski skenario terbaik berpeluang menguat… Read More

4 hours ago