OJK; Gelar konferensi internasional keuangan syariah. (Foto: Istimewa).
OJK mendorong keberadaan BPR syariah yang masih lebih sedikit daripada BPR konvensional. Ria Martati.
Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera mengeluarkan aturan untuk Bank Peembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Peraturan itu antara lain akan mengatur soal zonasi dikaitkan dengan kecukupan permodalan BPRS.
Menurutnya aturan modal disetor untuk tiap-tiap zona akan diubah, ada yang dinaikkan dan ada yang diturunkan. Arahnya adalah untuk mendukung keberadaan BPRS yang saat ini masih jauh lebih sedikit ketimbang BPR. Saat ini modal disetor di Jabodetabek ditetapkan Rp2 miliar, di ibu kota provinsi Rp1 miliar, dan zona di luar itu Rp 500 juta.
“itu kan aturan udah lama 2009, perlu revisi, itu nanti untuk new entry kita buat lebih tinggi dari existing, sama seperti konvensional tapi untuk di zona tertentu lebih rendah dari yang konvensional,”kata Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Ahmad Buchori usai Sholat Jumat di Jakarta, 21 Agustus 2015.
Zona yang ketentuan modalnya diperlonggar antara lain adalah untuk Indonesia Timur. Ketentuan baru tersebut menurutnya akan keluar antara bulan Oktober hingga November.
Poin Penting Aset kelolaan DPLK Avrist tumbuh 9,24% menjadi Rp1,32 triliun hingga Desember 2025, dengan… Read More
Poin Penting Prabowo dinilai realistis menyikapi keikutsertaan Indonesia di Board of Peace, yang saat ini… Read More
Poin Penting Debt collector berperan vital menjaga stabilitas pembiayaan dengan mencegah kredit macet, menjaga nilai… Read More
Poin Penting IHSG sesi I melemah tipis 0,06% dan ditutup di level 8.141,84 setelah sempat… Read More
Poin Penting Bank KBMI 3 berada di tengah tekanan bank raksasa KBMI 4 dan bank… Read More
Poin Penting Porsi saham free float Permata Bank sekitar 10 persen, telah melampaui ketentuan minimum… Read More