OJK; Gelar konferensi internasional keuangan syariah. (Foto: Istimewa).
OJK mendorong keberadaan BPR syariah yang masih lebih sedikit daripada BPR konvensional. Ria Martati.
Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera mengeluarkan aturan untuk Bank Peembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Peraturan itu antara lain akan mengatur soal zonasi dikaitkan dengan kecukupan permodalan BPRS.
Menurutnya aturan modal disetor untuk tiap-tiap zona akan diubah, ada yang dinaikkan dan ada yang diturunkan. Arahnya adalah untuk mendukung keberadaan BPRS yang saat ini masih jauh lebih sedikit ketimbang BPR. Saat ini modal disetor di Jabodetabek ditetapkan Rp2 miliar, di ibu kota provinsi Rp1 miliar, dan zona di luar itu Rp 500 juta.
“itu kan aturan udah lama 2009, perlu revisi, itu nanti untuk new entry kita buat lebih tinggi dari existing, sama seperti konvensional tapi untuk di zona tertentu lebih rendah dari yang konvensional,”kata Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Ahmad Buchori usai Sholat Jumat di Jakarta, 21 Agustus 2015.
Zona yang ketentuan modalnya diperlonggar antara lain adalah untuk Indonesia Timur. Ketentuan baru tersebut menurutnya akan keluar antara bulan Oktober hingga November.
Poin Penting Pembiayaan berkelanjutan Bank Mandiri mencapai Rp316 triliun pada 2025, tumbuh 8% yoy, terdiri… Read More
Poin Penting Aset industri pembiayaan 2025 terkontraksi 0,01 persen, dengan pertumbuhan piutang hanya 0,61 persen,… Read More
Poin Penting Juda Agung resmi dilantik sebagai Wakil Menteri Keuangan, menggantikan Thomas Djiwandono yang menjadi… Read More
Poin Penting Maraknya penagihan intimidatif berdampak pada kebijakan perusahaan pembiayaan, yang kini memperketat prinsip kehati-hatian… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menargetkan pertumbuhan kredit 2026 di atas rata-rata industri, sejalan dengan proyeksi… Read More
Info Penting Jual beli kendaraan STNK only dinyatakan ilegal, karena BPKB adalah satu-satunya bukti kepemilikan… Read More