Keuangan

OJK Akan Tindak Tegas Pelanggar Market Conduct

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas menyatakan akan mengawasi secara ketat pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) melalui pengawasan perilaku PUJK atau market conduct yang mengharuskan aspek pelindungan konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyatakan, jika nantinya terjadi pelanggaran dalam market conduct tersebut OJK akan menindak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK).

“Ini juga diatur untuk pelanggaran market conduct ini sangat jelas sanksinya baik administratif mulai dari surat teguran sampai dengan dicabutnya izin usaha, kemudian ada sanksi pidana ini ancamannya 2-10 tahun dan ada pidana denda sampai dengan Rp250 miliar,” ucap Friderica di Jakarta, 14 Maret 2023.

Kemudian, OJK juga telah menyusun langkah-langkah pengawasan market conduct secara onsite maupun offsite untuk memastikan penerapan ketentuan pelindungan konsumen.

“Yang pertama kita melakukan pemeriksaan tematik di pengaduan konsumen kita lihat, apa pengaduan-pengaduan terbanyak yang diterima oleh OJK, misalnya di beberapa tahun belakang mereka membuat perjanjian yang tidak mengedepankan perlindungan konsumen atau PUJK-nya semena-mena, itu termasuk perjanjian yang akan kita periksa,” imbuhnya.

Lalu, langkah yang kedua adalah pemeriksaan khusus, hal ini dilakukan ketika PUJK atau industri telah mendapatkan banyak pengaduan oleh para konsumen, sehingga OJK akan terjun langsung ke lapangan atau secara onsite untuk mengidentifikasi PUJK tersebut.

“Kemudian, market intelligence, ini juga kami melakukan mystery shopping, kita melakukan mystery calling, in-depth interview, dan customer testimony, kami akan menyewa third party, independent party untuk berpura-pura membeli produk dan jasa (PUJK),” ujar Friderica.

Adapun, langkah yang terakhir adalah pemantauan perilaku PUJK secara tidak langsung melalui iklan, penilaian sendiri, internal dispute resolution (IDR), dan eksternal dispute resolution (EDR).

OJK pun berpedoman pada prinsip strike the right balance yang berpegangan bahwa jika konsumen terlindungi dengan baik maka industri jasa keuangan akan semakin berkembang karena besarnya kepercayaan konsumen terhadap produk dan layanan jasa keuangan. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Banyak Fitur dan Program Khusus, BYOND by BSI Raih Respons Positif Pasar

Jakarta – Super App terbaru dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), yaitu BYOND by… Read More

8 hours ago

Pekan Kedua November, Aliran Modal Asing Keluar Indonesia Sentuh Rp7,42 Triliun

Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan aliran modal asing keluar (capital outflow) dari Indonesia pada pekan kedua… Read More

10 hours ago

IHSG Sepekan Turun 1,73 Persen, Kapitalisasi Pasar Bursa jadi Rp12.063

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan bahwa data perdagangan saham pada pekan 11… Read More

12 hours ago

Top! Baru Setahun, Allianz Syariah Sudah jadi Market Leader

Jakarta – Kinerja PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia atau Allianz Syariah tetap moncer di… Read More

16 hours ago

BPR Syariah BDS Serahkan Cash Waqf Linked Deposit Rp111 Juta ke Warga Yogyakarta

Jakarta - PT BPR Syariah BDS berkomitmen untuk memberikan pelbagai dampak positif bagi nasabahnya di Yogyakarta dan… Read More

1 day ago

Antusiasme Mahasiswa Udayana Sambut Gelaran Literasi Keuangan Infobank

Denpasar--Infobank Digital kembali menggelar kegiatan literasi keuangan. Infobank Financial & Digital Literacy Road Show 2024… Read More

1 day ago