Keuangan

OJK Akan Tindak Tegas Pelanggar Market Conduct

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas menyatakan akan mengawasi secara ketat pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) melalui pengawasan perilaku PUJK atau market conduct yang mengharuskan aspek pelindungan konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyatakan, jika nantinya terjadi pelanggaran dalam market conduct tersebut OJK akan menindak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK).

“Ini juga diatur untuk pelanggaran market conduct ini sangat jelas sanksinya baik administratif mulai dari surat teguran sampai dengan dicabutnya izin usaha, kemudian ada sanksi pidana ini ancamannya 2-10 tahun dan ada pidana denda sampai dengan Rp250 miliar,” ucap Friderica di Jakarta, 14 Maret 2023.

Kemudian, OJK juga telah menyusun langkah-langkah pengawasan market conduct secara onsite maupun offsite untuk memastikan penerapan ketentuan pelindungan konsumen.

“Yang pertama kita melakukan pemeriksaan tematik di pengaduan konsumen kita lihat, apa pengaduan-pengaduan terbanyak yang diterima oleh OJK, misalnya di beberapa tahun belakang mereka membuat perjanjian yang tidak mengedepankan perlindungan konsumen atau PUJK-nya semena-mena, itu termasuk perjanjian yang akan kita periksa,” imbuhnya.

Lalu, langkah yang kedua adalah pemeriksaan khusus, hal ini dilakukan ketika PUJK atau industri telah mendapatkan banyak pengaduan oleh para konsumen, sehingga OJK akan terjun langsung ke lapangan atau secara onsite untuk mengidentifikasi PUJK tersebut.

“Kemudian, market intelligence, ini juga kami melakukan mystery shopping, kita melakukan mystery calling, in-depth interview, dan customer testimony, kami akan menyewa third party, independent party untuk berpura-pura membeli produk dan jasa (PUJK),” ujar Friderica.

Adapun, langkah yang terakhir adalah pemantauan perilaku PUJK secara tidak langsung melalui iklan, penilaian sendiri, internal dispute resolution (IDR), dan eksternal dispute resolution (EDR).

OJK pun berpedoman pada prinsip strike the right balance yang berpegangan bahwa jika konsumen terlindungi dengan baik maka industri jasa keuangan akan semakin berkembang karena besarnya kepercayaan konsumen terhadap produk dan layanan jasa keuangan. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Prudential Indonesia Luncurkan PRUMapan, Sasar Kebutuhan Proteksi Generasi Sandwich

Poin Penting Prudential Indonesia meluncurkan PRUMapan, asuransi jiwa tradisional yang menyasar milenial dan Gen Z,… Read More

22 mins ago

Dana Abadi LPDP Tembus Rp180,8 Triliun, Intip Rincian Alokasi dan Penggunaannya

Poin Penting Dana abadi LPDP mencapai Rp180,8 triliun, dengan alokasi terbesar untuk pendidikan Rp149,8 triliun,… Read More

46 mins ago

MTF Telusuri Dugaan Tindak Pidana yang Mengatasnamakan Perusahaan

Poin Penting PT Mandiri Tunas Finance (MTF) melakukan penelusuran menyeluruh atas dugaan tindak pidana yang… Read More

1 hour ago

ISEI Dorong Reformulasi Kebijakan UMKM Lewat Industry Matching di Bogor

Poin Penting ISEI dorong kebijakan berbasis praktik lapangan melalui ISEI Industry Matching bersama YDBA untuk… Read More

1 hour ago

Bank Mandiri Siapkan Rp44 Triliun Uang Tunai untuk Kebutuhan Ramadan-Lebaran 2026

Poin Penting Bank Mandiri menyiapkan Rp44 triliun uang tunai untuk ATM/CRM selama 24 Februari-25 Maret… Read More

3 hours ago

LPDP Minta Maaf atas Polemik Alumni Berinisial DS

Poin Penting LPDP menyampaikan permintaan maaf atas polemik yang ditimbulkan alumni berinisial DS dan menilai… Read More

3 hours ago