Keuangan

OJK Akan Tindak Tegas Pelanggar Market Conduct

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas menyatakan akan mengawasi secara ketat pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) melalui pengawasan perilaku PUJK atau market conduct yang mengharuskan aspek pelindungan konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyatakan, jika nantinya terjadi pelanggaran dalam market conduct tersebut OJK akan menindak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK).

“Ini juga diatur untuk pelanggaran market conduct ini sangat jelas sanksinya baik administratif mulai dari surat teguran sampai dengan dicabutnya izin usaha, kemudian ada sanksi pidana ini ancamannya 2-10 tahun dan ada pidana denda sampai dengan Rp250 miliar,” ucap Friderica di Jakarta, 14 Maret 2023.

Kemudian, OJK juga telah menyusun langkah-langkah pengawasan market conduct secara onsite maupun offsite untuk memastikan penerapan ketentuan pelindungan konsumen.

“Yang pertama kita melakukan pemeriksaan tematik di pengaduan konsumen kita lihat, apa pengaduan-pengaduan terbanyak yang diterima oleh OJK, misalnya di beberapa tahun belakang mereka membuat perjanjian yang tidak mengedepankan perlindungan konsumen atau PUJK-nya semena-mena, itu termasuk perjanjian yang akan kita periksa,” imbuhnya.

Lalu, langkah yang kedua adalah pemeriksaan khusus, hal ini dilakukan ketika PUJK atau industri telah mendapatkan banyak pengaduan oleh para konsumen, sehingga OJK akan terjun langsung ke lapangan atau secara onsite untuk mengidentifikasi PUJK tersebut.

“Kemudian, market intelligence, ini juga kami melakukan mystery shopping, kita melakukan mystery calling, in-depth interview, dan customer testimony, kami akan menyewa third party, independent party untuk berpura-pura membeli produk dan jasa (PUJK),” ujar Friderica.

Adapun, langkah yang terakhir adalah pemantauan perilaku PUJK secara tidak langsung melalui iklan, penilaian sendiri, internal dispute resolution (IDR), dan eksternal dispute resolution (EDR).

OJK pun berpedoman pada prinsip strike the right balance yang berpegangan bahwa jika konsumen terlindungi dengan baik maka industri jasa keuangan akan semakin berkembang karena besarnya kepercayaan konsumen terhadap produk dan layanan jasa keuangan. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Prabowo Genjot Bedah Rumah 400 Ribu Unit, Sasar Seluruh Daerah

Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More

7 hours ago

Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam

Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More

7 hours ago

CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis

OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More

7 hours ago

DPR Soroti Harga BBM, Pemerintah Klaim Siap Hadapi Lonjakan Minyak Dunia

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More

7 hours ago

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

8 hours ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

11 hours ago