Keuangan

OJK Akan Tindak Tegas Pelanggar Market Conduct

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas menyatakan akan mengawasi secara ketat pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) melalui pengawasan perilaku PUJK atau market conduct yang mengharuskan aspek pelindungan konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyatakan, jika nantinya terjadi pelanggaran dalam market conduct tersebut OJK akan menindak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK).

“Ini juga diatur untuk pelanggaran market conduct ini sangat jelas sanksinya baik administratif mulai dari surat teguran sampai dengan dicabutnya izin usaha, kemudian ada sanksi pidana ini ancamannya 2-10 tahun dan ada pidana denda sampai dengan Rp250 miliar,” ucap Friderica di Jakarta, 14 Maret 2023.

Kemudian, OJK juga telah menyusun langkah-langkah pengawasan market conduct secara onsite maupun offsite untuk memastikan penerapan ketentuan pelindungan konsumen.

“Yang pertama kita melakukan pemeriksaan tematik di pengaduan konsumen kita lihat, apa pengaduan-pengaduan terbanyak yang diterima oleh OJK, misalnya di beberapa tahun belakang mereka membuat perjanjian yang tidak mengedepankan perlindungan konsumen atau PUJK-nya semena-mena, itu termasuk perjanjian yang akan kita periksa,” imbuhnya.

Lalu, langkah yang kedua adalah pemeriksaan khusus, hal ini dilakukan ketika PUJK atau industri telah mendapatkan banyak pengaduan oleh para konsumen, sehingga OJK akan terjun langsung ke lapangan atau secara onsite untuk mengidentifikasi PUJK tersebut.

“Kemudian, market intelligence, ini juga kami melakukan mystery shopping, kita melakukan mystery calling, in-depth interview, dan customer testimony, kami akan menyewa third party, independent party untuk berpura-pura membeli produk dan jasa (PUJK),” ujar Friderica.

Adapun, langkah yang terakhir adalah pemantauan perilaku PUJK secara tidak langsung melalui iklan, penilaian sendiri, internal dispute resolution (IDR), dan eksternal dispute resolution (EDR).

OJK pun berpedoman pada prinsip strike the right balance yang berpegangan bahwa jika konsumen terlindungi dengan baik maka industri jasa keuangan akan semakin berkembang karena besarnya kepercayaan konsumen terhadap produk dan layanan jasa keuangan. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Emiten Ritel MR.DIY Bidik Pembukaan 1.000 Toko Baru Tahun Depan

Jakarta - PT Daya Intiguna Yasa Tbk (MDIY) atau emiten ritel Mr.DIY, menyatakan bahwa raihan… Read More

1 min ago

IHSG Sesi I Ditutup Merah ke Level 6.991, Ini Biang Keroknya

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini, Kamis, 19… Read More

12 mins ago

Hore! Mulai 21 Desember, BI FAST Mendukung Transaksi hingga 500 Rekening Sekaligus

Jakarta – Bank Indonesia (BI) akan memperluas layanan BI FAST dengan menghadirkan fitur transaksi kolektif (bulk… Read More

41 mins ago

Harga Saham MDIY Terjun Bebas usai Pencatatan Perdana di BEI

Jakarta – Harga saham PT Daya Intiguna Yasa Tbk (MDIY) anjlok 24,24 persen atau terkena… Read More

1 hour ago

Peran Jasa Keuangan Sangat Krusial Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Jakarta - Wakil Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Jakarta sekaligus Anggota Dewan Komisioner… Read More

1 hour ago

Dukung Pariwisata Medis, Bank Mandiri Gandeng Bali International Hospital

Bali - Bank Mandiri terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung sektor kesehatan melalui penyediaan solusi perbankan… Read More

2 hours ago