Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus menindak tegas kepada para pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang bermasalah atau melanggar peraturan dan ketentuan yang ada.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, bahwa sektor jasa keuangan adalah industri yang berbasis kepercayaan.Tentunya, berlandaskan kepada suatu kepastian hukum, peraturan dan perilaku yang tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.
“Maka pelaksanaan dan implementasi seluruh peraturan itu secara konsisten menjadi basis dari menjaga kepercayaan reputasi dan juga integritas dari sektor jasa keuangan itu sendiri,” ujar Mahendra dalam Konferensi Pers RDKB November 2022, Selasa 6 Desember 2022.
OJK sebagai regulator, akan melaksanakan seluruh aturan dan mengawalnya dengan baik dan terus membangunkan kepercayaan, serta menjadikan sistem jasa keuangan yang ada sebagai sistem yang stabil, terpercaya dan mampu mendorong pertumbuhan pembangunan ekonomi.
Mahendra menegaskan, pihaknya akan memastikan kepatuhan dan melakukan penegakan hukum bagi PUJK yang melanggar ketentuan.
Sebagi informasi, OJK baru saja mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life (Wanaartha Life) atau PT Wal karena dinilai tidak mampu memenuhi rasio solvabilitias risk based capital (RBC) yang ditentukan oleh OJK. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Jakarta – Di tengah fenomena makan tabungan alias mantab akhir-akhir ini, pertumbuhan antara ‘orang-orang tajir’… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut tren pertumbuhan UMKM cenderung melambat, sejalan dengan risiko kredit UMKM… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti pentingnya peningkatan inklusi dan literasi keuangan di Indonesia… Read More
Bandung - PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) mengambil langkah agresif untuk mengatasi… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini (18/11) kembali… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama sepekan mengalami penurunan sebesar 1,73 persen di… Read More