Keuangan

OJK Akan Tindak Tegas Pelaku Jasa Keuangan Bermasalah

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus menindak tegas kepada para pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang bermasalah atau melanggar peraturan dan ketentuan yang ada.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, bahwa sektor jasa keuangan adalah industri yang berbasis kepercayaan.Tentunya, berlandaskan kepada suatu kepastian hukum, peraturan dan perilaku yang tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.

“Maka pelaksanaan dan implementasi seluruh peraturan itu secara konsisten menjadi basis dari menjaga kepercayaan reputasi dan juga integritas dari sektor jasa keuangan itu sendiri,” ujar Mahendra dalam Konferensi Pers RDKB November 2022, Selasa 6 Desember 2022.

OJK sebagai regulator, akan melaksanakan seluruh aturan dan mengawalnya dengan baik dan terus membangunkan kepercayaan, serta menjadikan sistem jasa keuangan yang ada sebagai sistem yang stabil, terpercaya dan mampu mendorong pertumbuhan pembangunan ekonomi.

Mahendra menegaskan, pihaknya akan memastikan kepatuhan dan melakukan penegakan hukum bagi PUJK yang melanggar ketentuan.

Sebagi informasi, OJK baru saja mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life (Wanaartha Life) atau PT Wal karena dinilai tidak mampu memenuhi rasio solvabilitias risk based capital (RBC) yang ditentukan oleh OJK. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Kredit Amar Bank Melesat 35 Persen di 2025, Dorong Pertumbuhan Laba

Poin Penting Laba Amar Bank naik 16,1% menjadi Rp249,6 miliar, tertinggi sepanjang sejarah. Kredit tumbuh… Read More

1 hour ago

Pergeseran Gaji PPL ke Bank Himbara, “Membunuh” BPD Secara Sistemik

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank INDONESIA sedang berputar hebat. Dalam politik ekonomi perbankan… Read More

2 hours ago

BPJS Kesehatan Buka Suara soal Bayi Baru Lahir Otomatis Terdaftar JKN, Ini Faktanya

Poin Penting Bayi baru lahir belum otomatis menjadi peserta JKN, tetap harus didaftarkan. BPJS masih… Read More

3 hours ago

Permata Bank Tebar Dividen Rp1,26 Triliun, Angkat Direktur Baru

Poin Penting Permata Bank membagikan dividen Rp1,266 triliun atau Rp35 per saham dari laba 2025.… Read More

10 hours ago

Rupiah Babak Belur, Misbakhun Kritik Kebijakan BI yang Konvensional

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More

13 hours ago

Bank Mandiri Mau Gelar RUPST 29 April 2026, Simak Agenda Lengkapnya

Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More

14 hours ago