Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus menindak tegas kepada para pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang bermasalah atau melanggar peraturan dan ketentuan yang ada.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, bahwa sektor jasa keuangan adalah industri yang berbasis kepercayaan.Tentunya, berlandaskan kepada suatu kepastian hukum, peraturan dan perilaku yang tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.
“Maka pelaksanaan dan implementasi seluruh peraturan itu secara konsisten menjadi basis dari menjaga kepercayaan reputasi dan juga integritas dari sektor jasa keuangan itu sendiri,” ujar Mahendra dalam Konferensi Pers RDKB November 2022, Selasa 6 Desember 2022.
OJK sebagai regulator, akan melaksanakan seluruh aturan dan mengawalnya dengan baik dan terus membangunkan kepercayaan, serta menjadikan sistem jasa keuangan yang ada sebagai sistem yang stabil, terpercaya dan mampu mendorong pertumbuhan pembangunan ekonomi.
Mahendra menegaskan, pihaknya akan memastikan kepatuhan dan melakukan penegakan hukum bagi PUJK yang melanggar ketentuan.
Sebagi informasi, OJK baru saja mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life (Wanaartha Life) atau PT Wal karena dinilai tidak mampu memenuhi rasio solvabilitias risk based capital (RBC) yang ditentukan oleh OJK. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting Prudential Indonesia meluncurkan PRUMapan, asuransi jiwa tradisional yang menyasar milenial dan Gen Z,… Read More
Poin Penting Dana abadi LPDP mencapai Rp180,8 triliun, dengan alokasi terbesar untuk pendidikan Rp149,8 triliun,… Read More
Poin Penting PT Mandiri Tunas Finance (MTF) melakukan penelusuran menyeluruh atas dugaan tindak pidana yang… Read More
Poin Penting ISEI dorong kebijakan berbasis praktik lapangan melalui ISEI Industry Matching bersama YDBA untuk… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menyiapkan Rp44 triliun uang tunai untuk ATM/CRM selama 24 Februari-25 Maret… Read More
Poin Penting LPDP menyampaikan permintaan maaf atas polemik yang ditimbulkan alumni berinisial DS dan menilai… Read More