Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus menindak tegas kepada para pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang bermasalah atau melanggar peraturan dan ketentuan yang ada.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, bahwa sektor jasa keuangan adalah industri yang berbasis kepercayaan.Tentunya, berlandaskan kepada suatu kepastian hukum, peraturan dan perilaku yang tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.
“Maka pelaksanaan dan implementasi seluruh peraturan itu secara konsisten menjadi basis dari menjaga kepercayaan reputasi dan juga integritas dari sektor jasa keuangan itu sendiri,” ujar Mahendra dalam Konferensi Pers RDKB November 2022, Selasa 6 Desember 2022.
OJK sebagai regulator, akan melaksanakan seluruh aturan dan mengawalnya dengan baik dan terus membangunkan kepercayaan, serta menjadikan sistem jasa keuangan yang ada sebagai sistem yang stabil, terpercaya dan mampu mendorong pertumbuhan pembangunan ekonomi.
Mahendra menegaskan, pihaknya akan memastikan kepatuhan dan melakukan penegakan hukum bagi PUJK yang melanggar ketentuan.
Sebagi informasi, OJK baru saja mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life (Wanaartha Life) atau PT Wal karena dinilai tidak mampu memenuhi rasio solvabilitias risk based capital (RBC) yang ditentukan oleh OJK. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More
Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More
Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More
Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More
Poin Penting Gita Wirjawan menilai kehadiran BPI Danantara di WEF 2026 berpotensi menjadi magnet utama… Read More