Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memanggil pengusaha Jusuf Hamka, untuk mengklarifikasi pernyatannya terkait perbankan syariah di media massa. Pemanggilan ini sesuai tugas OJK dalam melindungi komsumen sektor jasa keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan, pemanggilan Jusuf Hamka akan dilakukan dengan segera, sehingga permasalahan tidak berlarut-larut dan menimbulkan citra buruk terhadap perbankan dalam negeri, khususnya perbankan syariah.
“Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi apakah benar pernyataannya seperti itu,” ujar Wimboh dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 24 Juli 2021.
Wimboh meminta nasabah yang memiliki permasalahan dengan perbankan, seperti yang dialami oleh Jusuf Hamka, agar bisa melakukan pengaduan ke OJK lewat bagian perlindungan konsumen.
“Jadi langkah-langkahnya seperti itu, bila merasa dizalimi atau ada sengketa dengan perbankan, bisa diselesaikan lewat OJK. Kami akan membantu mediasi. Kami sangat terbuka bila ada masalah-masalah,” ucap Wimboh. (*)
Poin Penting Grab lewat A5-DB Holdings menambah kepemilikan saham Superbank (SUPA) dengan membeli 362,7 juta… Read More
Poin Penting Adira Finance memperkuat loyalitas nasabah melalui program Harinya Cicilan Lunas (HARCILNAS) 2025 di… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa bertemu eks Deputi Gubernur BI Juda Agung Soal kemungkinan… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya menilai pelemahan rupiah mendekati Rp17.000 per dolar AS berdampak minimal dan… Read More
Poin Penting CELIOS menilai wacana tukar guling pejabat BI-Kemenkeu berisiko melemahkan citra independensi Bank Indonesia… Read More
Poin Penting Kopdes/Kel Merah Putih diarahkan jadi wadah bisnis anak muda, khususnya Gen Z dan… Read More