Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memanggil pengusaha Jusuf Hamka, untuk mengklarifikasi pernyatannya terkait perbankan syariah di media massa. Pemanggilan ini sesuai tugas OJK dalam melindungi komsumen sektor jasa keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan, pemanggilan Jusuf Hamka akan dilakukan dengan segera, sehingga permasalahan tidak berlarut-larut dan menimbulkan citra buruk terhadap perbankan dalam negeri, khususnya perbankan syariah.
“Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi apakah benar pernyataannya seperti itu,” ujar Wimboh dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 24 Juli 2021.
Wimboh meminta nasabah yang memiliki permasalahan dengan perbankan, seperti yang dialami oleh Jusuf Hamka, agar bisa melakukan pengaduan ke OJK lewat bagian perlindungan konsumen.
“Jadi langkah-langkahnya seperti itu, bila merasa dizalimi atau ada sengketa dengan perbankan, bisa diselesaikan lewat OJK. Kami akan membantu mediasi. Kami sangat terbuka bila ada masalah-masalah,” ucap Wimboh. (*)
Poin Penting Pemerintah memberi diskon tiket kereta api Lebaran 30 persen untuk perjalanan 14–29 Maret… Read More
Poin Penting Komisi IX DPR RI menetapkan anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan… Read More
Poin Penting IHSG ditutup menguat 1,24% ke level 8.131,73 pada perdagangan 10 Februari 2026, dengan… Read More
Poin Penting Dampak ekonomi Lebaran melemah, ditandai perputaran uang nasional turun sekitar 12% dan kontribusi… Read More
Poin Penting Astra Life dan Permata Bank meluncurkan Asuransi AVA iPro Terjamin untuk memperkuat kanal… Read More
Poin Penting Pemerintah menggelontorkan stimulus Ramadan-Idulfitri 2026 berupa diskon transportasi dan bansos untuk menjaga daya… Read More