Pemegang polis menuntut kerugian akibat gagal bayar Wanaartha Life. (Foto: Erman Subekti)
Jakarta – Persoalan yang dihadapi Wanaartha Life (WAL) terus berlanjut. Beberapa waktu lalu, sebanyak 504 pemegang polis melakukan sidang gugatan perwakilan kelompok atau class action atas gagal bayar yang dialami perusahaan asuransi jiwa ini.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya menghormati segala upaya hukum yang dilakukan dalam kasus ini.
Baca juga: Tegas! OJK Kasih Kartu Merah Akuntan Publik dan KAP Buntut Kasus WanaArtha Life
“Terkait dengan class action, OJK tentunya menghargai dan menghormati setiap hak dari pemegang polis untuk melakukan upaya hukum dalam kasus PT WAL,” ujarnya, dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, di Jakarta, Senin, 9 Oktober 2023.
Sebagai bentuk perlindungan konsumen, Ogi menegaskan, akan terus mengawal seluruh proses hukum yang berjalan atas kasus WAL hingga benar-benar selesai.
“Selanjutnya OJK telah berkomitmen untuk mengikuti dan menghargai setiap proses dan upaya hukum yang dilakukan termasuk gugatan class action yang ditujukan oleh beberapa pemegang polis,” ungkapnya.
Baca juga: Tegas! OJK Mulai Memburu Pelaku Asuransi ‘Bodong’
Sebagai informasi, para pemegang polis WAL dalam gugatannya menuntut pemerintah bertanggung jawab atas kerugian yang diderita dengan nilai mencapai Rp822 miliar, yang berasal dari 1.165 polis. (*) Bagus Kasanjanu
Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More
Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More
OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More
Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More
Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More