Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membatasi modal ventura asing di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Firdaus Djaelani mengungkapkan, OJK telah mengidentifikasi adanya modal ventura asing yang beroperasi di Indonesia. OJK akan meminta perusahaan asing tersebut untuk membuat perusahaan patungan di Indonesia.
“Sekarang ini memang di pasar ada masuk modal ventura asing yang membiayai start up company di Indonesia, 2016 akan kami tertibkan, kami akan meminta mereka patungan, ini akan jadi perlindungan,” kata Firdaus di Jakarta, belum lama ini. OJK tahun ini memang mencanangkan revitalisasi industri modal ventura. OJK sendiri menurut Firdaus telah menyiapkan empat peraturan OJK tentang modal ventura.
Sementara soal pemodal asing di industri modal ventura ini, saat ini masih dalam Rancangan POJK Perizinan Usaha dan Kelembagaan PMV. Dalam rancangan aturan itu disebutkan dalam Pasal 10 RPOJK itu bahwa total kepemilikan asing pada PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas baik secara langsung maupun tak langsung paling tinggi 85% dari modal disetor. (*) Ria Martati
Jakarta – PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) bersama dengan para stakeholders di sektor keuangan… Read More
Jakarta - BNI Asset Management (BNI AM) pada hari ini (9/10) mengumumkan kerja sama dengan… Read More
Jakarta - Kinerja penjualan eceran pada September 2024 diperkirakan tumbuh melambat secara bulanan dan tahunan.… Read More
Jakarta - Belakangan, dunia kerja mulai didominasi Generasi Z atau Gen Z. Mereka yang lahir… Read More
Jakarta – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MD Entertainment Tbk (FILM) yang… Read More
Jakarta - Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga Syariah) kembali menyelenggarakan… Read More