OJK; Awasi industri keuangan. (Foto: Erman)
Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membatasi modal ventura asing di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Firdaus Djaelani mengungkapkan, OJK telah mengidentifikasi adanya modal ventura asing yang beroperasi di Indonesia. OJK akan meminta perusahaan asing tersebut untuk membuat perusahaan patungan di Indonesia.
“Sekarang ini memang di pasar ada masuk modal ventura asing yang membiayai start up company di Indonesia, 2016 akan kami tertibkan, kami akan meminta mereka patungan, ini akan jadi perlindungan,” kata Firdaus di Jakarta, belum lama ini. OJK tahun ini memang mencanangkan revitalisasi industri modal ventura. OJK sendiri menurut Firdaus telah menyiapkan empat peraturan OJK tentang modal ventura.
Sementara soal pemodal asing di industri modal ventura ini, saat ini masih dalam Rancangan POJK Perizinan Usaha dan Kelembagaan PMV. Dalam rancangan aturan itu disebutkan dalam Pasal 10 RPOJK itu bahwa total kepemilikan asing pada PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas baik secara langsung maupun tak langsung paling tinggi 85% dari modal disetor. (*) Ria Martati
Poin Penting Sebanyak 44 penerima beasiswa LPDP dijatuhi sanksi, 8 di antaranya wajib mengembalikan dana… Read More
Poin Penting IHSG sesi I 24 Februari 2026 ditutup melemah 0,26% ke posisi 8.374,66, dari… Read More
Poin Penting Utang luar negeri (ULN) perbankan nasional pada Desember 2025 tercatat USD31,75 miliar, turun… Read More
Poin Penting BGN menegaskan dana bahan baku MBG bukan Rp15.000, melainkan Rp8.000–Rp10.000 per porsi sesuai… Read More
Poin Penting PINTAR BI periode kedua untuk wilayah Jawa dibuka 24 Februari 2026 pukul 08.00… Read More
Poin Penting BI mengimbau penurunan suku bunga kredit, direspons PT Bank Central Asia Tbk (BCA)… Read More