Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengajukan pagu anggaran kerja pada tahun 2019 kepada Komisi XI DPR. Dalam pengajuan tersebut, OJK mengajukan anggaran sebesar Rp5,679 triliun, angka tersebut tercatat tumbuh sekitar 14,11%.
“Merujuk pada asumsi 2019, kami mengajukan pagu anggaran Rp5,679 triliun, pagu anggaran ini meningkat 14,11% dibandingkan 2018,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Kompleks DPR Jakarta, Senin 29 Oktober 2018.
Wimboh menambahkan, dengan postur anggaran tersenut terbagi menadi tiga pos utama. Pada pos pertama sebesar 51,41 persen anggaran digunakan untuk pengeluaran strategis untuk biayai pengawasan, pengaturan , perizinan edukasi perlindungan konsumen, serta biaya SDM.
Pada pos kedua yakni sebesar 36,72 persen dipergunakan untuk operasional menjalankan tugas pokok dan tugas utama OJK. Serta pos terakhir ialah sebesar 11,84 persen digunakan untuk prasarana guna mendukung kinerja termasuk gedung.
Selain itu, Anggota Komisi XI Fraksi Gerindra Harry Poernomo berharap, dengan anggaran yang nantinya disahkan, dapat terus meningkatkan kualitas perlindungan industri jasa keuangan dan dapat menjalankan efisiensi anggaran pada tahun-tahun kedepan.
“Harapan saya, keberhasilan OJK tidak dapat di ukur dengan realisasi anggaran yang telah terserap, melainkan keberhasilan pengawasan,” tukas Harry. (*)
Poin Penting Laba bersih Astra International turun 3,34% menjadi Rp32,76 triliun pada 2025, seiring pendapatan… Read More
Poin Penting Askrindo Tarakan dan HIPMI Tarakan menandatangani MoU untuk penyediaan layanan asuransi umum, suretyship,… Read More
Poin Penting Biodiesel hemat devisa Rp720 triliun dan turunkan emisi 228 juta ton CO₂ sepanjang… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,31% ke level 8.209,32 pada perdagangan sesi I, belum mampu rebound.… Read More
Poin Penting Anggota Aprindo menegaskan selalu patuh terhadap semua aturan dan prosedur lokal saat membuka… Read More
Poin Penting Bank Jambi menelusuri gangguan sistem yang menyebabkan kerugian nasabah dan menurunkan tim audit… Read More