Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengajukan pagu anggaran kerja pada tahun 2019 kepada Komisi XI DPR. Dalam pengajuan tersebut, OJK mengajukan anggaran sebesar Rp5,679 triliun, angka tersebut tercatat tumbuh sekitar 14,11%.
“Merujuk pada asumsi 2019, kami mengajukan pagu anggaran Rp5,679 triliun, pagu anggaran ini meningkat 14,11% dibandingkan 2018,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Kompleks DPR Jakarta, Senin 29 Oktober 2018.
Wimboh menambahkan, dengan postur anggaran tersenut terbagi menadi tiga pos utama. Pada pos pertama sebesar 51,41 persen anggaran digunakan untuk pengeluaran strategis untuk biayai pengawasan, pengaturan , perizinan edukasi perlindungan konsumen, serta biaya SDM.
Pada pos kedua yakni sebesar 36,72 persen dipergunakan untuk operasional menjalankan tugas pokok dan tugas utama OJK. Serta pos terakhir ialah sebesar 11,84 persen digunakan untuk prasarana guna mendukung kinerja termasuk gedung.
Selain itu, Anggota Komisi XI Fraksi Gerindra Harry Poernomo berharap, dengan anggaran yang nantinya disahkan, dapat terus meningkatkan kualitas perlindungan industri jasa keuangan dan dapat menjalankan efisiensi anggaran pada tahun-tahun kedepan.
“Harapan saya, keberhasilan OJK tidak dapat di ukur dengan realisasi anggaran yang telah terserap, melainkan keberhasilan pengawasan,” tukas Harry. (*)
Poin Penting BEI dan OJK menyiapkan indeks saham syariah hijau yang ditargetkan terbit pada 2026… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo dan Presiden UEA Mohammed bin Zayed sepakat meningkatkan kerja sama investasi,… Read More
Poin Penting Grab memastikan memberikan bonus hari raya 2026 kepada mitra pengemudi, dengan besaran disesuaikan… Read More
Poin Penting PINTAR BI memudahkan pemesanan tukar uang Lebaran 2026 secara online tanpa antre panjang.… Read More
Poin Penting Mobil dinas Gubernur Kaltim senilai Rp8,5 miliar disiagakan di Jakarta untuk fungsi representasi… Read More
Poin Penting Kredit UMKM diproyeksikan hanya tumbuh 4-5% pada 2026, karena pertumbuhan sektor UMKM belum… Read More