Keuangan

OJK Ajukan Banding Putusan PTUN yang Batalkan Sanksi Kresna Asset Management

Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebelumnya melakukan pembatalan sanksi administratif berupa denda dan perintah tertulis kepada PT Kresna Asset Management dan Michael Steven pada 20 Februari 2024 lalu.

Putusan tersebut tercatat dalam PTUN Jakarta dengan nomor perkara 437/G/2023/PTUN.JKT dan nomor perkara 438/G.2023/PTUN.JKT.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menghormati keputusan tersebut dan siap menempuh upaya banding.

Baca juga: Preseden Buruk! Kresna Life Menang di PTUN, Ini Keputusan “Aneh”

“OJK menghormati putusan PTUN tersebut dan OJK akan menempuh upaya hukum banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Inarno dalam RDKB OJK dikutip, 5 Maret 2024.

Tidak hanya itu, PTUN Jakarta juga sebelumnya telah merilis putusan yang menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Dewan Komisioner OJK KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna, yang tertuang dalam pernyataan PTUN pada Kamis, 22 Februari 2024 dengan nomor perkara: 475/G/2023/PTUN.JKT.

Kemudian, PTUN Jakarta juga membatalkan Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun OJK Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023.

Kemudian, mewajibkan Dewan Komisioner OJK untuk mencabut Keputusan Dewan Komisoner OJK Nomor KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna.

Sementara, gugatan PTUN Jakarta ini diajukan oleh PT Duta Makmur Sejahtera (pengendali Kresna Life) sebagai penggugat I dan Michael Steven selaku penggugat II pada 21 September 2023.

Baca juga: PTUN Jakarta Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life  

Sebelumnya, OJK pun telah menyiapkan langkah-langkah lanjutan untuk mempersiapkan banding ke PTUN Jakarta.

“Saat ini OJK sedang menyiapkan langkah selanjutnya untuk persiapan banding sambil menunggu amar putusan dari pengadilan,” ucap Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila kepada Infobanknews beberapa waktu lalu. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

4 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

4 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

5 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

9 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

17 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

18 hours ago