Keuangan

OJK Ajukan Banding Putusan PTUN yang Batalkan Sanksi Kresna Asset Management

Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebelumnya melakukan pembatalan sanksi administratif berupa denda dan perintah tertulis kepada PT Kresna Asset Management dan Michael Steven pada 20 Februari 2024 lalu.

Putusan tersebut tercatat dalam PTUN Jakarta dengan nomor perkara 437/G/2023/PTUN.JKT dan nomor perkara 438/G.2023/PTUN.JKT.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menghormati keputusan tersebut dan siap menempuh upaya banding.

Baca juga: Preseden Buruk! Kresna Life Menang di PTUN, Ini Keputusan “Aneh”

“OJK menghormati putusan PTUN tersebut dan OJK akan menempuh upaya hukum banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Inarno dalam RDKB OJK dikutip, 5 Maret 2024.

Tidak hanya itu, PTUN Jakarta juga sebelumnya telah merilis putusan yang menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Dewan Komisioner OJK KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna, yang tertuang dalam pernyataan PTUN pada Kamis, 22 Februari 2024 dengan nomor perkara: 475/G/2023/PTUN.JKT.

Kemudian, PTUN Jakarta juga membatalkan Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun OJK Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023.

Kemudian, mewajibkan Dewan Komisioner OJK untuk mencabut Keputusan Dewan Komisoner OJK Nomor KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna.

Sementara, gugatan PTUN Jakarta ini diajukan oleh PT Duta Makmur Sejahtera (pengendali Kresna Life) sebagai penggugat I dan Michael Steven selaku penggugat II pada 21 September 2023.

Baca juga: PTUN Jakarta Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life  

Sebelumnya, OJK pun telah menyiapkan langkah-langkah lanjutan untuk mempersiapkan banding ke PTUN Jakarta.

“Saat ini OJK sedang menyiapkan langkah selanjutnya untuk persiapan banding sambil menunggu amar putusan dari pengadilan,” ucap Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila kepada Infobanknews beberapa waktu lalu. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Per 20 Desember 2024, IASC Blokir 5.987 Rekening dan Selamatkan Dana Rp27,1 Miliar

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah melaporkan hingga 20 Desember 2024, Indonesia Anti-Scam… Read More

12 mins ago

KSEI Bidik Pertumbuhan 2 Juta Investor pada 2025

Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) membidik penambahan sebanyak dua juta investor di pasar… Read More

17 mins ago

KSEI Masih Kaji Dampak Kenaikan PPN 12 Persen ke Pasar Modal RI

Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) masih mengkaji ihwal kenaikan PPN 12 persen… Read More

2 hours ago

PPN 12 Persen QRIS Dibebankan ke Pedagang, Siap-siap Harga Barang Bakal Naik

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More

2 hours ago

IHSG Ditutup Naik 1,61 Persen, Dekati Level 7.100

Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Senin, 23 Desember 2024, ditutup… Read More

3 hours ago

Hingga September 2024, Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Laba Bersih Rp100 Miliar

Jakarta – Di tengah penurunan kunjungan wisatawan, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) tercatat mampu… Read More

3 hours ago