Jakarta – Untuk memperkuat pengawasan dan penguatan sektor industri jasa keuangan non-bank (IKNB), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajak kepada seluruh stakeholders atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mewujudkan target-target yang telah ditetapkan melalui penerapan three lines of defense atau tiga layer penguatan.
“Jadi seluruh stakeholders baik itu pelaku usaha jasa keuangan, lembaga penunjang, asosiasi daripada OJK bersama-sama, karena ini kita tujuan akhirnya adalah bagaimana konsumen pemegang polis itu dapat dilindungi dan industri itu dapat tumbuh secara sehat kuat dan berkesinambungan, serta berkontribusi pada perekonomian Indonesia,” ucap Kepala Eksekutif Bidang Pengawasan IKNB OJK di Jakarta, 24 Oktober 2022.
Layer pertama dalam penguatan sektor IKNB adalah melalui penguatan sisi good corporate governance dan penerapan manajemen risiko yang efektif dalam melaksanakan kegiatan usaha.
“Bagaimana mereka bisa melakukan peran supaya perusahaan asuransi itu dilakukan dengan governance yang baik, dengan risk management yang baik, didukung oleh SDM yang baik, sehingga permasalahan itu bisa ditangani,” imbuhnya.
Lalu pada layer yang kedua, penguatan dari sisi lembaga profesi penunjang seperti akuntan public, aktuaris, maupun penilai untuk penegakan kode etik profesi dan pengembangan kompetensi SDM di sektor IKNB.
“Kita dorong supaya asosiasi seperti persatuan aktuaris Indonesia itu mendorong standar daripada profesi aktuaris menyediakan tenaga-tenaga aktuaris yang profesional dan kami dari OJK itu mewajibkan bahwa di setiap perusahaan asuransi itu harus ada aktuaris perusahaan,” ujar Ogi.
Kemudian, untuk layer terakhir adalah melalui penguatan peran OJK dalam mengatur, mengawasi, dan melindungi konsumen sektor jasa keuangan melalui penerapan pengawasan secara terintegrasi dengan mengedepankan sikap proaktif, kolaboratif, dan bertanggung jawab.
“Jadi kalau kita lakukan itu di layer 1, layer 2, layer 3 dilakukan dengan baik kami yakin bahwa industri perasuransian akan tumbuh sehat, kuat, dan bisa tumbuh secara berkelanjutan,” lanjutnya. (*) Khoirifa
Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More
Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More
Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More
Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More
Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More