Perbankan

OJK: Ada 103.613 Debitur Terdampak Bencana di Sumatra

Poin Penting

  • OJK mencatat 103.613 debitur terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, dengan 52 dari 70 kabupaten masuk wilayah terdampak menurut BNPB.
  • OJK menetapkan perlakuan khusus kredit sesuai POJK 19/2022, mencakup penilaian kualitas kredit berbasis ketepatan bayar untuk plafon hingga Rp10 miliar, serta penetapan kualitas lancar bagi kredit yang direstrukturisasi.
  • Relaksasi berlaku hingga tiga tahun dan mencakup pembiayaan baru dengan penetapan kualitas kredit terpisah agar tidak menerapkan prinsip one obligor untuk debitur terdampak.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat sebanyak 103.613 debitur yang terdampak bencana alam di tiga wilayah, yakni Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terdapat 52 dari total 70 Kabupaten yang terdampak bencana yang berpotensi masih bertambah kedepannya.

“Untuk jumlahnya sementara bisa dapat kami laporkan berdasarkan asesmen OJK akan dapat kurang lebih 103.613 debitur yang terdampak langsung,” ujar Dian dalam Konferensi Pers, Kamis, 11 Desember 2025.

Baca juga: OJK Berikan Relaksasi Kredit untuk Debitur Terdampak Bencana Sumatra
Baca juga: OJK Catat Kredit Perbankan Oktober 2025 Tumbuh Melambat 7,36 Persen

Dalam hal ini, OJK menerbitkan ketentuan terkait tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML) yang diberikan kepada debitur terdampak bencana mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana).

Bentuk relaksasi yang berlaku di Aceh, Sumut, dan Sumbar sebagai berikut:

  • Penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon sampai Rp 10 miliar.
  • Penetapan kualitas lancar untuk kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi, baik sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana. Untuk penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dilakukan setelah persetujuan pemberi dana.
  • Pemberian pembiayaan baru untuk debitur terdampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah sehingga tidak menerapkan one obligor.

Adapun penetapan kebijakan dimaksud berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Generali Indonesia Tegaskan Komitmen Diversity, Equality & Inclusion

Memperingati Hari Disabilitas Internasional, Generali Indonesia kembali menegaskan komitmen Diversity, Equity dan Inclusion (DEI) yang… Read More

10 mins ago

Insentif Impor Mobil Listrik CBU Disetop 2026, Ini Prediksi Harga Jual di RI

Poin Penting Pemerintah hentikan insentif impor Completely Built Up (CBU) mobil listrik mulai Januari 2026.… Read More

6 hours ago

Pangsa Motor Listrik Masih Kecil Dibanding Mobil, Ini Sebabnya

Poin Penting Pangsa pasar motor listrik sangat kecil, baru sekitar 1% dari total penjualan motor… Read More

7 hours ago

Bank Mandiri Perkuat Kepercayaan Publik di Era AI

Poin Penting Bank Mandiri menekankan kemanusiaan sebagai inti inovasi di era AI dan digitalisasi. Prinsip… Read More

7 hours ago

Inflasi Medis dan Regulasi Baru Dorong Perusahaan Ubah Manfaat Kesehatan Karyawan

Poin Penting Lonjakan biaya kesehatan dan aturan OJK serta BPJS mendorong perusahaan evaluasi ulang desain… Read More

7 hours ago

IASC OJK Terima Laporan Kerugian Rp8,2 Triliun hingga November 2025

Poin Penting IASC OJK mencatat kerugian akibat penipuan dari Januari-November 2025 mencapai Rp8,2 triliun. Sebanyak… Read More

8 hours ago