Perbankan

OJK: Ada 103.613 Debitur Terdampak Bencana di Sumatra

Poin Penting

  • OJK mencatat 103.613 debitur terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, dengan 52 dari 70 kabupaten masuk wilayah terdampak menurut BNPB.
  • OJK menetapkan perlakuan khusus kredit sesuai POJK 19/2022, mencakup penilaian kualitas kredit berbasis ketepatan bayar untuk plafon hingga Rp10 miliar, serta penetapan kualitas lancar bagi kredit yang direstrukturisasi.
  • Relaksasi berlaku hingga tiga tahun dan mencakup pembiayaan baru dengan penetapan kualitas kredit terpisah agar tidak menerapkan prinsip one obligor untuk debitur terdampak.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat sebanyak 103.613 debitur yang terdampak bencana alam di tiga wilayah, yakni Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terdapat 52 dari total 70 Kabupaten yang terdampak bencana yang berpotensi masih bertambah kedepannya.

“Untuk jumlahnya sementara bisa dapat kami laporkan berdasarkan asesmen OJK akan dapat kurang lebih 103.613 debitur yang terdampak langsung,” ujar Dian dalam Konferensi Pers, Kamis, 11 Desember 2025.

Baca juga: OJK Berikan Relaksasi Kredit untuk Debitur Terdampak Bencana Sumatra
Baca juga: OJK Catat Kredit Perbankan Oktober 2025 Tumbuh Melambat 7,36 Persen

Dalam hal ini, OJK menerbitkan ketentuan terkait tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML) yang diberikan kepada debitur terdampak bencana mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana).

Bentuk relaksasi yang berlaku di Aceh, Sumut, dan Sumbar sebagai berikut:

  • Penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon sampai Rp 10 miliar.
  • Penetapan kualitas lancar untuk kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi, baik sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana. Untuk penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dilakukan setelah persetujuan pemberi dana.
  • Pemberian pembiayaan baru untuk debitur terdampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah sehingga tidak menerapkan one obligor.

Adapun penetapan kebijakan dimaksud berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Ngeri! Jangan Adili Niat Baik Para Profesional BUMN dan BUMD

Oleh Tim The Finance SEBUAH paradoks berbahaya menggeliat dalam tubuh Republik Indonesia. Di satu sisi,… Read More

4 hours ago

Amar Bank Dorong Layanan Embedded Banking di MRT Jakarta

Poin Penting Amar Bank menggandeng MRT Jakarta untuk menghadirkan layanan embedded banking di kanal digital,… Read More

9 hours ago

OJK Buka Suara soal Dugaan Penipuan Kripto yang Libatkan Timothy Ronald

Poin Penting OJK mengonfirmasi telah menerima laporan dugaan penipuan trading kripto yang diduga melibatkan Timothy… Read More

10 hours ago

Seleksi Deputi Gubernur BI Bergulir, Misbakhun Sebut Kewenangan Ada di Presiden

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menegaskan pengusulan calon Deputi Gubernur BI… Read More

11 hours ago

Penipuan Online Kian Mengkhawatirkan, OJK Ungkap Guru Besar Jadi Korban

Poin Penting OJK mengungkap penipuan online bisa menimpa siapa saja, termasuk guru besar dan kalangan… Read More

11 hours ago

RUPSLB Bank Banten Sahkan Perubahan Direksi dan Komisaris

Poin Penting RUPSLB Bank Banten yang dihadiri Gubernur Banten Andra Soni menetapkan perubahan struktur pengurus… Read More

12 hours ago