Perbankan

OJK: Ada 103.613 Debitur Terdampak Bencana di Sumatra

Poin Penting

  • OJK mencatat 103.613 debitur terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, dengan 52 dari 70 kabupaten masuk wilayah terdampak menurut BNPB.
  • OJK menetapkan perlakuan khusus kredit sesuai POJK 19/2022, mencakup penilaian kualitas kredit berbasis ketepatan bayar untuk plafon hingga Rp10 miliar, serta penetapan kualitas lancar bagi kredit yang direstrukturisasi.
  • Relaksasi berlaku hingga tiga tahun dan mencakup pembiayaan baru dengan penetapan kualitas kredit terpisah agar tidak menerapkan prinsip one obligor untuk debitur terdampak.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat sebanyak 103.613 debitur yang terdampak bencana alam di tiga wilayah, yakni Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terdapat 52 dari total 70 Kabupaten yang terdampak bencana yang berpotensi masih bertambah kedepannya.

“Untuk jumlahnya sementara bisa dapat kami laporkan berdasarkan asesmen OJK akan dapat kurang lebih 103.613 debitur yang terdampak langsung,” ujar Dian dalam Konferensi Pers, Kamis, 11 Desember 2025.

Baca juga: OJK Berikan Relaksasi Kredit untuk Debitur Terdampak Bencana Sumatra
Baca juga: OJK Catat Kredit Perbankan Oktober 2025 Tumbuh Melambat 7,36 Persen

Dalam hal ini, OJK menerbitkan ketentuan terkait tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML) yang diberikan kepada debitur terdampak bencana mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana).

Bentuk relaksasi yang berlaku di Aceh, Sumut, dan Sumbar sebagai berikut:

  • Penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon sampai Rp 10 miliar.
  • Penetapan kualitas lancar untuk kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi, baik sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana. Untuk penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dilakukan setelah persetujuan pemberi dana.
  • Pemberian pembiayaan baru untuk debitur terdampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah sehingga tidak menerapkan one obligor.

Adapun penetapan kebijakan dimaksud berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

OJK Kembali Gelar Pertemuan dengan Lender Dana Syariah Indonesia, Ini Hasilnya

Poin Penting OJK menggelar pertemuan kedua dengan lender DSI untuk membahas pengembalian dana yang tertunda… Read More

12 hours ago

Bank Muamalat Catat Pertumbuhan Transaksi Sertifikasi Halal Online

Poin Penting Transaksi sertifikasi halal online melalui Bank Muamalat meningkat lebih dari 50% YoY, dengan… Read More

12 hours ago

Insiden Kapal Labuan Bajo, DPR Soroti Lemahnya Pengawasan dan Mitigasi Cuaca

Poin Penting DPR soroti lemahnya pengawasan kapal wisata Labuan Bajo; status laik laut administratif tidak… Read More

13 hours ago

Menkop Ferry Luncurkan 10 Gerai Obat Kopdes Merah Putih Lewat Kemitraan BUMN dan Swasta

Poin Penting Menkop Ferry Juliantono meresmikan 10 gerai percontohan Obat Kopdeskel Merah Putih untuk meningkatkan… Read More

14 hours ago

Profil Dirut Baru Jasa Raharja Muhammad Awaluddin dan Rekam Jejak Kariernya

Poin Penting Muhammad Awaluddin ditetapkan sebagai Direktur Utama Jasa Raharja melalui RUPSLB pada 31 Desember… Read More

16 hours ago

Harga BBM di Pertamina, Shell, BP, Vivo Kompak Turun per 1 Januari 2026, Ini Rinciannya

Poin Penting Harga BBM non-subsidi turun serentak di Pertamina, Shell, BP, dan Vivo mulai 1… Read More

17 hours ago