OJK: Ada 10 Perusahaan Ajukan IPO, Total Emisi Diperkirakan Rp5,3 Triliun

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga saat ini telah terdapat 10 calon emiten yang telah mengajukan proses pernyataan pendaftaran penawaran umum perdana saham (IPO). Adapun total nilai emisinya diperkirakan mencapai Rp5,3 triliun.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta, 4 September 2025.

“Saat ini OJK mencatat 10 calon emiten yang pernyataan pendaftarannya sedang dalam proses penelaahan dengan total nilai emisi diperkirakan Rp5,3 triliun,” ucap Inarno.

Lebih jauh Inarno memproyeksikan, jumlah perusahaan yang akan melakukan IPO masih akan terus bertambah. Hal ini seiring dengan rata-rata laporan keuangan periode Juni 2025 selesai dilakukan audit menyeluruh pada September 2025. Laporan keuangan periode Juni biasanya digunakan calon emiten sebagai dokumen pendaftaran IPO agar dapat memperoleh pernyataan efektif dari OJK pada Desember.

Baca juga: Pipeline IPO BEI Berkurang Jadi 7 Perusahaan, Dana Rp10,39 T Masih Tercatat

“Laporan keuangan cut off Juni biasanya akan digunakan emiten sebagai dokumen pernyataan pendaftaran yang memiliki jangka waktu enam bulan untuk dapat memperoleh efektif dari OJK di bulan Desember,” imbuhnya.

Di sisi lain, OJK berkomitmen untuk terus mendorong kualitas dan kuantitas dari emiten yang akan melakukan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Salah satu upaya OJK lewat penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2025.

“OJK telah menerbitkan POJK Nomor 13 2025 yang antara lain mengatur kewajiban dari underwriter untuk melakukan uji tuntas terhadap emiten, sebelum emiten menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada OJK,” ujar Inarno.

Baca juga: Bos OJK: Dinamika Domestik Sepekan Berdampak Terbatas ke Pasar Saham

Tidak hanya itu, OJK juga tengah mengkaji beberapa peraturan terkait penawaran umum untuk dapat dilakukan simplifikasi proses dan penyempurnaan ketentuan mengikuti perkembangan terkini.

“Tentunya kami berharap dengan adanya penyempurnaan regulasi tersebut akan semakin mendorong kuantitas IPO yang berkualitas di Indonesia dan meningkatkan kepercayaan investor,” tutupnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

AAUI Ungkap Penyebab Premi Asuransi Umum Hanya Tumbuh 4,8 Persen di 2025

Poin Penting Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mencatat premi asuransi umum 2025 hanya naik 4,8% menjadi… Read More

10 hours ago

Total Klaim Asuransi Umum Naik 4,1 Persen Jadi Rp48,96 Miliar di 2025

Poin Penting Klaim dibayar asuransi umum 2025 naik 4,1 persen menjadi Rp48,96 miliar; lonjakan tertinggi… Read More

11 hours ago

Indonesia Diminta jadi Wakil Komandan Misi Gaza, Ini Pernyataan Prabowo

Poin Penting Presiden Prabowo Subianto menegaskan dukungan Indonesia terhadap perdamaian berkelanjutan di Palestina dengan solusi… Read More

13 hours ago

IHSG Ditutup di Zona Merah, Top Losers: Saham DGWG, SGRO, dan HMSP

Poin Penting IHSG ditutup turun 0,03 persen ke 8.271,76. Sebanyak 381 saham terkoreksi, 267 menguat,… Read More

14 hours ago

Pendapatan Premi Asuransi Umum Tumbuh 4,8 Persen Jadi Rp112,81 Miliar pada 2025

Poin Penting Pendapatan premi asuransi umum sepanjang 2025 naik 4,8% menjadi Rp112,81 miliar. Lini dengan… Read More

14 hours ago

Ekonom Permata Bank Proyeksi Kredit Perbankan Tumbuh 10 Persen di 2026

Poin Penting Permata Institute for Economic Research (PIER) memproyeksikan kredit perbankan tumbuh sekitar 10 persen… Read More

14 hours ago