News Update

OJK: 6 Perusahan Asuransi Telah Kantongi Izin PAYDI

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 6 perusahaan asuransi telah mengantongi izin pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) atau izin pemasaran melalui virtual (video call). Hal ini sesuai dengan Surat Edaran No. 18/D.05/2020 terkait penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI /unit link bagi perusahaan asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan NonBank (IKNB) OJK Riswinandi saat menghadiri Webinar Infobank Insurance Industry Challanges “The Future of Insurance Sector After Covid 19” mengatakan, bahwa pihaknya saat ini masih memproses 4 perusahaan asuransi untuk izin PAYDI tersebut agar memudahkan perusahan memasarkan produknya ditengah pandemi.

“Ada 4 perusahaan lagi yang saat ini sedang dalam proses persetujuan kami melihat bahwa mungkin setelah pandemi ini selesai penjualan produk digital akan memiliki peranan yang sangat penting dalam bisnis,” kata Riswinandi dalam video conference di Jakarta, Senin 24 Agustus 2020.

Dirinya menilai, industri keuangan khususnya asuransi sangat cepat dalam mengadaptasi layanan digital ditengah pandemi covid-19 yang belum berakhir. Meski begitu, ia tetap mengimbau kepada seluruh pelaku industri asuransi menerapkan sistem perlindungan konsumen ditengah layanan digital yang dimilikinya.

“Perusahaan asuransi harus lebih memahami bahwa dengan penjualan secara digital ini bukan berarti aspek kehati-hatian di tinggalkan itu juga termasuk aspek perlindungan hak-hak konsumen,” tambahnya.

Tak hanya itu, Riswinandi juga menyebut, perusahaan asuransi ditengah perlambatan ekonomi juga harus menekankan mengenai tata kelola manajemen risiko serta pengelolaan bisnis yang kuat. Hal tersebut perlu dilakukan agar tidak terjadi gagal bayar.

Seperti diketahui, ditengah perlambatan ekonomi RI yang mencapai -5,32% di Kuartal II-2020, Pertumbuhan premi asuransi juga terlihat terkontraksi sebesar 10% year on year (yoy). Sedangkan premi asuransi umum dan reasuransi juga terkontraksi sebesar 2,3% (yoy). (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

11 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

11 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

12 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

13 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

14 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

14 hours ago