News Update

OJK: 6 Perusahan Asuransi Telah Kantongi Izin PAYDI

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 6 perusahaan asuransi telah mengantongi izin pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) atau izin pemasaran melalui virtual (video call). Hal ini sesuai dengan Surat Edaran No. 18/D.05/2020 terkait penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI /unit link bagi perusahaan asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan NonBank (IKNB) OJK Riswinandi saat menghadiri Webinar Infobank Insurance Industry Challanges “The Future of Insurance Sector After Covid 19” mengatakan, bahwa pihaknya saat ini masih memproses 4 perusahaan asuransi untuk izin PAYDI tersebut agar memudahkan perusahan memasarkan produknya ditengah pandemi.

“Ada 4 perusahaan lagi yang saat ini sedang dalam proses persetujuan kami melihat bahwa mungkin setelah pandemi ini selesai penjualan produk digital akan memiliki peranan yang sangat penting dalam bisnis,” kata Riswinandi dalam video conference di Jakarta, Senin 24 Agustus 2020.

Dirinya menilai, industri keuangan khususnya asuransi sangat cepat dalam mengadaptasi layanan digital ditengah pandemi covid-19 yang belum berakhir. Meski begitu, ia tetap mengimbau kepada seluruh pelaku industri asuransi menerapkan sistem perlindungan konsumen ditengah layanan digital yang dimilikinya.

“Perusahaan asuransi harus lebih memahami bahwa dengan penjualan secara digital ini bukan berarti aspek kehati-hatian di tinggalkan itu juga termasuk aspek perlindungan hak-hak konsumen,” tambahnya.

Tak hanya itu, Riswinandi juga menyebut, perusahaan asuransi ditengah perlambatan ekonomi juga harus menekankan mengenai tata kelola manajemen risiko serta pengelolaan bisnis yang kuat. Hal tersebut perlu dilakukan agar tidak terjadi gagal bayar.

Seperti diketahui, ditengah perlambatan ekonomi RI yang mencapai -5,32% di Kuartal II-2020, Pertumbuhan premi asuransi juga terlihat terkontraksi sebesar 10% year on year (yoy). Sedangkan premi asuransi umum dan reasuransi juga terkontraksi sebesar 2,3% (yoy). (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

5 mins ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

19 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

19 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

20 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

21 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

21 hours ago