News Update

OJK: 6 Perusahan Asuransi Telah Kantongi Izin PAYDI

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 6 perusahaan asuransi telah mengantongi izin pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) atau izin pemasaran melalui virtual (video call). Hal ini sesuai dengan Surat Edaran No. 18/D.05/2020 terkait penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI /unit link bagi perusahaan asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan NonBank (IKNB) OJK Riswinandi saat menghadiri Webinar Infobank Insurance Industry Challanges “The Future of Insurance Sector After Covid 19” mengatakan, bahwa pihaknya saat ini masih memproses 4 perusahaan asuransi untuk izin PAYDI tersebut agar memudahkan perusahan memasarkan produknya ditengah pandemi.

“Ada 4 perusahaan lagi yang saat ini sedang dalam proses persetujuan kami melihat bahwa mungkin setelah pandemi ini selesai penjualan produk digital akan memiliki peranan yang sangat penting dalam bisnis,” kata Riswinandi dalam video conference di Jakarta, Senin 24 Agustus 2020.

Dirinya menilai, industri keuangan khususnya asuransi sangat cepat dalam mengadaptasi layanan digital ditengah pandemi covid-19 yang belum berakhir. Meski begitu, ia tetap mengimbau kepada seluruh pelaku industri asuransi menerapkan sistem perlindungan konsumen ditengah layanan digital yang dimilikinya.

“Perusahaan asuransi harus lebih memahami bahwa dengan penjualan secara digital ini bukan berarti aspek kehati-hatian di tinggalkan itu juga termasuk aspek perlindungan hak-hak konsumen,” tambahnya.

Tak hanya itu, Riswinandi juga menyebut, perusahaan asuransi ditengah perlambatan ekonomi juga harus menekankan mengenai tata kelola manajemen risiko serta pengelolaan bisnis yang kuat. Hal tersebut perlu dilakukan agar tidak terjadi gagal bayar.

Seperti diketahui, ditengah perlambatan ekonomi RI yang mencapai -5,32% di Kuartal II-2020, Pertumbuhan premi asuransi juga terlihat terkontraksi sebesar 10% year on year (yoy). Sedangkan premi asuransi umum dan reasuransi juga terkontraksi sebesar 2,3% (yoy). (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

OJK Tunjuk Bank Kalsel Jadi Bank Devisa, Potensi Transaksi Rp400 Triliun

Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More

2 hours ago

Riset Kampus Didorong Jadi Mesin Industri, Prabowo Siapkan Dana Rp4 Triliun

Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More

2 hours ago

Peluncuran Produk Asuransi Heritage+

PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More

2 hours ago

DPR Desak OJK Bertindak Cepat Cegah Korban Baru di Kasus DSI

Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More

2 hours ago

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

6 hours ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

9 hours ago