Keuangan

OJK: 6 Lembaga Penyelesaian Sengketa Siap Beroperasi

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku, sejauh ini sudah ada 6 (enam) Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di sektor jasa keuangan yang sudah resmi beroperasi.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S. Setiono menjelaskan, keberadaan LAPS ini sebagai langkah untuk menunjang fungsinya sebagai lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan terkait sektor jasa keuangan.

Adapun Daftar LAPS yang sudah beroperasi, Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI), Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP), Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI), Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI), dan Badan Mediasi Pembiayaan dan Pegadaian Indonesia (BMPPI).

“LAPS menyediakan tiga layanan penyelesaian sengketa berupa mediasi, adjudikasi, dan arbitrase,” ujar Kusumaningtuti atau yang sering disapa Titu di Jakarta, Selasa, 22 Maret 2016.

Dalam proses mediasi, para pihak yang bersengketa menunjuk pihak ketiga (mediator) untuk membantu mencapai kesepakatan. Apabila sengketa tidak mencapai kesepakatan pada tahap mediasi, maka para pihak dapat melanjutkan penyelesaian sengketa melalui adjudikasi atau arbitrase.

Menurutnya, penyelesaian sengketa melalui adjudikasi dilakukan melalui pihak ketiga (majelis adjudikator/adjudikator) untuk menjatuhkan putusan atas sengketa yang timbul diantara para pihak. Terhadap putusan adjudikasi, konsumen mempunyai hak opsi untuk menerima atau menolak putusan tersebut.

Sedangkan untuk arbitrase, putusan dijatuhkan oleh majelis arbiter/arbiter tunggal yang dipilih oleh para pihak. Putusan arbitrase LAPS sebagaimana putusan arbitrase lainnya bersifat final dan banding sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Penyelesaian sengketa melalui LAPS (external dispute resolution) merupakan layer kedua yang memberikan pilihan lain kepada konsumen keuangan jika tidak puas atas penanganan pengaduan oleh PUJK melalui mekanisme internal dispute rosolution (IDR) sebagai layer pertama.

Meskipun LAPS ini didirikan oleh anggota industri keuangan tetapi OJK melakukan monitoring dan pengawasan dalam operasionalnya agar LAPS tetap sesuai prinsip aksesibilitas, independensi, keadilan, efektifitas dan efisiensi.

Penanganan pengaduan/sengketa dengan batasan di bawah Rp500 juta dan Rp750 juta (khusus untuk asuransi umum) tetap tidak dipungut biaya. Sementara dengan telah beroperasinya LAPS sejak Januari 2016 maka penanganan pengaduan yang masuk melalui Financial Costumer Care (FCC) OJK akan dilakukan sebatas verifikasi dan klarifikasi.

“Jika untuk pelaksanaan mediasi, adjudikasi dan arbitrase maka konsumen keuangan dapat langsung untuk mengajukannya kepada LAPS,” tutup Titu. (*)

 

Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Rijani Tirtoso Akhiri Tugas Sebagai Direktur Eksekutif LPEI, Siapa Penggantinya?

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengangkat Yon Asral sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua… Read More

15 mins ago

Kemenperin Dorong Kolaborasi Startup dan IKM untuk Transformasi Digital

Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More

8 hours ago

Ketua KPK Beberkan Proses Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam pengembangan… Read More

13 hours ago

OJK Terbitkan Aturan Terkait Perdagangan Kripto, Ini Isinya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More

14 hours ago

OJK: BSI Tengah Siapkan Infrastruktur untuk Ajukan Izin Usaha Bullion Bank

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More

15 hours ago

Libur Natal dan Tahun Baru, CIMB Niaga Optimalkan Layanan Digital

Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More

15 hours ago