Keuangan

OJK: 6 Lembaga Penyelesaian Sengketa Siap Beroperasi

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku, sejauh ini sudah ada 6 (enam) Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di sektor jasa keuangan yang sudah resmi beroperasi.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S. Setiono menjelaskan, keberadaan LAPS ini sebagai langkah untuk menunjang fungsinya sebagai lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan terkait sektor jasa keuangan.

Adapun Daftar LAPS yang sudah beroperasi, Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI), Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP), Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI), Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI), dan Badan Mediasi Pembiayaan dan Pegadaian Indonesia (BMPPI).

“LAPS menyediakan tiga layanan penyelesaian sengketa berupa mediasi, adjudikasi, dan arbitrase,” ujar Kusumaningtuti atau yang sering disapa Titu di Jakarta, Selasa, 22 Maret 2016.

Dalam proses mediasi, para pihak yang bersengketa menunjuk pihak ketiga (mediator) untuk membantu mencapai kesepakatan. Apabila sengketa tidak mencapai kesepakatan pada tahap mediasi, maka para pihak dapat melanjutkan penyelesaian sengketa melalui adjudikasi atau arbitrase.

Menurutnya, penyelesaian sengketa melalui adjudikasi dilakukan melalui pihak ketiga (majelis adjudikator/adjudikator) untuk menjatuhkan putusan atas sengketa yang timbul diantara para pihak. Terhadap putusan adjudikasi, konsumen mempunyai hak opsi untuk menerima atau menolak putusan tersebut.

Sedangkan untuk arbitrase, putusan dijatuhkan oleh majelis arbiter/arbiter tunggal yang dipilih oleh para pihak. Putusan arbitrase LAPS sebagaimana putusan arbitrase lainnya bersifat final dan banding sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Penyelesaian sengketa melalui LAPS (external dispute resolution) merupakan layer kedua yang memberikan pilihan lain kepada konsumen keuangan jika tidak puas atas penanganan pengaduan oleh PUJK melalui mekanisme internal dispute rosolution (IDR) sebagai layer pertama.

Meskipun LAPS ini didirikan oleh anggota industri keuangan tetapi OJK melakukan monitoring dan pengawasan dalam operasionalnya agar LAPS tetap sesuai prinsip aksesibilitas, independensi, keadilan, efektifitas dan efisiensi.

Penanganan pengaduan/sengketa dengan batasan di bawah Rp500 juta dan Rp750 juta (khusus untuk asuransi umum) tetap tidak dipungut biaya. Sementara dengan telah beroperasinya LAPS sejak Januari 2016 maka penanganan pengaduan yang masuk melalui Financial Costumer Care (FCC) OJK akan dilakukan sebatas verifikasi dan klarifikasi.

“Jika untuk pelaksanaan mediasi, adjudikasi dan arbitrase maka konsumen keuangan dapat langsung untuk mengajukannya kepada LAPS,” tutup Titu. (*)

 

Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Harga Emas Fluktuatif, Bank Mega Syariah Dorong Nasabah Optimalkan Strategi “Buy the Dip”

Poin Penting Harga emas global bergerak fluktuatif dipengaruhi faktor ekonomi, inflasi, suku bunga, dan geopolitik… Read More

1 hour ago

60 Siswa Sakit Diduga akibat MBG, BGN Minta Maaf dan Suspend SPPG Pondok Kelapa

Poin Penting BGN meminta maaf atas insiden keamanan pangan dalam program MBG di SPPG Pondok… Read More

7 hours ago

Gebyar Ramadan Keuangan (GERAK) Syariah 2026 menghimpun dana sebesar Rp 6,83 triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More

9 hours ago

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

15 hours ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

15 hours ago

DPR Minta Bank Sumut Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More

17 hours ago