Keuangan

OJK: 36 Penyelenggara ITSK Berhasil Jalin 909 Kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), sebagaimana implementasi dari POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaran ITSK.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan sejumlah SEOJK untuk mengimplementasikan POJK tersebut. Beberapa SEOJK yang dimaksud yakni SEOJK Nomor 5 Tahun 2024 dan SEOJK Nomor 6 Tahun 2024.

“Sebagai implementasi dari POJK No. 3 tahun 2024, OJK juga telah menerbitkan SEOJK No. 5 tahun 2024 tentang Mekanisme Ruang Uji Coba dan Pengembangan Inovasi yang menjadi panduan teknis bagi peserta regulatory sandbox di OJK,” tutur Hasan dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Mei 2024, Senin, 16 April 2024.

Baca juga: OJK Siapkan POJK Baru Terkait Konglomerasi Keuangan, Ini Bocorannya!

“Dan untuk lebih menjamin kepastian hukum bagi penyelenggara ITSK, OJK juga telah menerbitkan SEOJK No. 6 tahun 2024 tentang Pendaftaran Penyelenggara ITSK yang akan menjadi panduan teknis bagi calon penyelenggara ITSK agar dapat melakukan pendaftaran sebagai lembaga jasa keuangan dalam kategori penyelenggara ITSK di OJK,” tambahnya.

Bukti bahwa OJK sudah mendorong penyelenggara ITSK, menurut Hasan, tercermin dari banyaknya ITSK, spesifiknya 36 penyelenggara ITSK, yang bermitra dengan 909 lembaga jasa keuangan (LJK).

“Data laporan triwulan pertama 2024 yang kami peroleh, sebanyak 36 penyelenggara ITSK telah berhasil menjalin 909 kemitraan dengan berbagai lembaga jasa keuangan,” tutur Hasan.

Bahkan, Hasan mengungkapkan ada 1 ITSK yang menjalin kemitraan dengan 350 LJK di 22 provinsi di Indonesia. ITSK yang tidak disebutkan namanya ini berhasil mengumpulkan dukungan akumulasi transaksi keuangan sebesar Rp9,2 triliun.

Baca juga: Dukung Penerapan Pembayaran Digital Terintegrasi, MLPT Sarankan Dua Solusi Teknologi Ini

Hasan yakin, dengan ratusan kemitraan yang terjalin, ITSK bisa menjadi salah satu kunci dalam pertumbuhan inklusi keuangan di Indonesia, dan nantinya mampu meningkatkan perekonomian Tanah Air.

“Fakta ini semakin mengonfirmasi bahwa kehadiran penyelenggara ITSK dapat menjadi katalis yang mampu meningkatkan inklusi keuangan dan juga mendukung pertumbuhan perekonomian nasional ke depannya, sebagaimana amanah dalam Pasal 214 Undang-Undang P2SK,” tutup Hasan. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Pemerintah Tegaskan Revisi UU P2SK untuk Perkuat Tata Kelola dan Pelindungan Kripto

Poin Penting Pemerintah dan DPR merevisi UU P2SK untuk mengatur aset kripto secara spesifik di… Read More

2 hours ago

Jelang Libur Nataru, Harga Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak Naik

Poin Penting Harga emas Antam, Galeri24, dan UBS kompak naik pada Rabu 24 Desember 2025… Read More

2 hours ago

Rupiah Dibuka Melemah, Pasar Antisipasi Pelonggaran Kebijakan The Fed pada 2026

Poin Penting Rupiah dibuka menguat 0,11 persen ke level Rp16.769 per dolar AS Pasar mengantisipasi… Read More

3 hours ago

IHSG Berbalik Menguat di Level 8.609 pada Pembukaan Jelang Libur Nataru

Poin Penting IHSG berbalik menguat di pembukaan ke level 8.609,98 dari 8.584,78 Penguatan didukung Wall… Read More

3 hours ago

IHSG Berpotensi Sideways, Ini Katalis Penggeraknya

Poin Penting IHSG berpotensi sideways di kisaran 8.500–8.680 menjelang libur Natal Saham properti koreksi, sektor… Read More

3 hours ago

Genjot Pertumbuhan Kredit Pensiun, Bank Capital Gandeng BCA Digital

Poin Penting Bank Capital menggandeng BCA Digital untuk mengembangkan dan menyalurkan kredit ke segmen pensiunan.… Read More

14 hours ago