News Update

OJK: 214 Perusahaan Pergadaian Sudah Berizin

Poin Penting

  • OJK mencatat 214 perusahaan pergadaian telah berizin hingga Agustus 2025.
  • Aset industri pergadaian capai Rp129,83 triliun, tumbuh 27,36 persen yoy; penyaluran terbesar lewat sistem gadai.
  • Masih ada 230 lebih pegadaian ilegal, OJK dorong segera urus izin dan permudah proses perizinan.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sebanyak 214 perusahaan pergadaian di Indonesia telah mengantongi izin usaha resmi. Jumlah ini masih jauh lebih sedikit dibandingkan banyaknya pegadaian ilegal yang dinilai meresahkan masyarakat.

“Hingga Agustus 2025, terdapat 214 perusahaan pegadaian di Indonesia yang telah berizin usaha dari OJK,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, di Jakarta, Senin, 13 Oktober 2025. 

Ia menjelaskan, prospek bisnis pergadaian di Indonesia cukup menjanjikan. Hal ini terlihat dari pertumbuhan aset secara industri hingga Agustus 2025.

Berdasarkan data OJK, aset industri pergadaian telah mencapai Rp129,83 triliun, tumbuh 27,36 persen secara tahunan (year-on-year/YoY).

Baca juga: OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun PT Sepatu Bata

Sementara itu, dari sisi pembiayaan, total penyaluran oleh industri pergadaian per Agustus 2025 tercatat sebesar Rp108,30 triliun, atau meningkat sebesar 28,67 persen YoY.

“Penyaluran terbesar dilakukan dengan sistem gadai, yaitu sebesar Rp90,08 triliun atau 83,17 persen dari total penyaluran,” jelasnya.

Di sisi lain, keberadaan pergadaian ilegal masih menjadi tantangan besar. Berdasarkan data Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI), terdapat lebih dari 230 perusahaan gadai ilegal yang masih beroperasi di Indonesia. Jumlah ini terus bertambah seiring dinamika kondisi ekonomi.

“Jumlahnya pun bisa sangat berkembang sesuai dengan situasi,” jelasnya. 

Baca juga: Inilah Alasan OJK Rilis Roadmap Penguatan Industri Pergadaian

Sebagai upaya penertiban, OJK mendorong para pelaku usaha gadai ilegal agar segera mengajukan permohonan izin usaha. Selain itu, OJK juga sedang menyiapkan deregulasi guna memudahkan proses perizinan dan mendorong lebih banyak pelaku usaha untuk masuk ke sektor formal. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

45 mins ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

55 mins ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

2 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

3 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

4 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

4 hours ago