Keuangan

OJK: 109 Asuransi dan Reasuransi Sudah Penuhi Ekuitas Minimum

Poin Penting

  • 75,7 persen perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi ekuitas minimum tahap pertama 2026 sesuai catatan OJK per Juli 2025.
  • Target pemenuhan ekuitas minimum 2028 mencakup 67 perusahaan KPPE 1 dan 49 perusahaan KPPE 2.
  • OJK dorong pemenuhan ekuitas lewat rencana bisnis dan opsi merger/akuisisi.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per Juli 2025 sebanyak 109 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi atau sekitar 75,7 persen telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahap pertama tahun 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa, untuk target pemenuhan ekuitas minimum tahun 2028 terdapat 67 perusahaan pada KPPE 1 dan 49 perusahaan pada KPPE 2. 

“Tujuan pengaturan ini adalah memperkuat permodalan dan stabilitas sektor perasuransian,” ucap Ogi dalam keterangan tertulis dikutip, 18 September 2025.

Baca juga: OJK Pangkas Co-Payment Asuransi Kesehatan Jadi 5 Persen

Ogi menambahkan, OJK akan terus memantau sekaligus mengarahkan agar rencana pemenuhan ekuitas tercermin dalam rencana bisnis perusahaan asuransi maupun reasuransi.

Merger Jadi Solusi Penuhi Ekuitas Asuransi

Tidak hanya itu, konsolidasi melalui rencana penggabungan (merger) atau akuisisi juga dapat menjadi pilihan sehat yang diharapkan memperkuat kapasitas industri secara jangka panjang.

Adapun, aturan terkait permodalan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Dalam aturan tersebut, ditetapkan bahwa modal disetor untuk perusahaan asuransi yang baru berdiri minimal Rp1 triliun. Sedangkan perusahaan reasuransi baru minimal Rp2 triliun.

Baca juga: Pemangkasan Suku Bunga BI, Investasi Industri Asuransi Masih Didominasi SBN

Sementara itu, untuk perusahaan asuransi yang sudah berdiri, wajib memiliki ekuitas minimum Rp250 miliar dan Rp100 miliar untuk asuransi syariah paling lambat 31 Desember 2026.

Sedangkan, bagi perusahaan reasuransi, ekuitas minimum yang harus dipenuhi adalah Rp500 miliar dan Rp250 miliar untuk reasuransi syariah. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Volume Trading Tokenisasi Aset di PINTU Meningkat, 3 Aset Ini Paling Diminati

Poin Penting Volume trading tokenisasi aset di platform PINTU meningkat 45% secara bulanan pada Februari… Read More

1 min ago

Pemerintah Lakukan Efisiensi Anggaran K/L untuk Cegah Defisit Tembus 3 Persen

Poin Penting Pemerintah akan melakukan efisiensi anggaran Kementerian/Lembaga untuk mencegah defisit APBN melampaui batas 3… Read More

32 mins ago

Ramai di TikTok soal Ekonomi RI Hancur, Menkeu Purbaya Angkat Bicara

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyindir kritik yang menyebut ekonomi Indonesia hancur dan… Read More

58 mins ago

Askrindo Dukung Mudik Gratis BUMN 2026 lewat Moda Transportasi Laut

Poin Penting Askrindo berpartisipasi dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026 untuk membantu masyarakat melakukan perjalanan… Read More

1 hour ago

AAJI Gelar Konferensi Pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Periode Januari – Desember 2025.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja 57 perusahaan asuransi jiwa pada periode Januari–Desember 2025.… Read More

2 hours ago

Pemerintah Belum Siapkan Perppu Defisit APBN, Menkeu Purbaya: Anggaran Masih Aman

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah belum berencana menerbitkan Perppu untuk menaikkan… Read More

6 hours ago