Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun merangkap Anggota Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono dalam acara Infobank “Non-Bank Financial Forum 2025” di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025. (Foto: Muhammad Zulfikar)
Poin Penting
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per Juli 2025 sebanyak 109 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi atau sekitar 75,7 persen telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahap pertama tahun 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa, untuk target pemenuhan ekuitas minimum tahun 2028 terdapat 67 perusahaan pada KPPE 1 dan 49 perusahaan pada KPPE 2.
“Tujuan pengaturan ini adalah memperkuat permodalan dan stabilitas sektor perasuransian,” ucap Ogi dalam keterangan tertulis dikutip, 18 September 2025.
Baca juga: OJK Pangkas Co-Payment Asuransi Kesehatan Jadi 5 Persen
Ogi menambahkan, OJK akan terus memantau sekaligus mengarahkan agar rencana pemenuhan ekuitas tercermin dalam rencana bisnis perusahaan asuransi maupun reasuransi.
Tidak hanya itu, konsolidasi melalui rencana penggabungan (merger) atau akuisisi juga dapat menjadi pilihan sehat yang diharapkan memperkuat kapasitas industri secara jangka panjang.
Adapun, aturan terkait permodalan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Dalam aturan tersebut, ditetapkan bahwa modal disetor untuk perusahaan asuransi yang baru berdiri minimal Rp1 triliun. Sedangkan perusahaan reasuransi baru minimal Rp2 triliun.
Baca juga: Pemangkasan Suku Bunga BI, Investasi Industri Asuransi Masih Didominasi SBN
Sementara itu, untuk perusahaan asuransi yang sudah berdiri, wajib memiliki ekuitas minimum Rp250 miliar dan Rp100 miliar untuk asuransi syariah paling lambat 31 Desember 2026.
Sedangkan, bagi perusahaan reasuransi, ekuitas minimum yang harus dipenuhi adalah Rp500 miliar dan Rp250 miliar untuk reasuransi syariah. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting IFAC menekankan pentingnya kolaborasi regional untuk memperkuat profesi akuntansi di Asia Pasifik, termasuk… Read More
Poin Penting BAKN DPR RI mendorong peninjauan ulang aturan KUR, khususnya agar ASN golongan rendah… Read More
Poin Penting IHSG menguat ke 8.655,97 dan sempat mencetak ATH baru di level 8.689, didorong… Read More
Poin Penting Konsumsi rumah tangga menguat jelang akhir 2025, didorong kenaikan penjualan ritel dan IKK… Read More
Poin Penting Kementerian PKP tengah memetakan kebutuhan hunian bagi korban banjir bandang di Sumatra melalui… Read More
Poin Penting Livin’ Fest 2025 resmi digelar di Denpasar pada 4-7 Desember 2025, menghadirkan 115… Read More