Poin Penting
Jakarta – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank OCBC NISP Tbk, Selasa (2/12) menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan guna memenuhi ketentuan POJK No. 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan.
Penyesuaian ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk memperkuat struktur organisasi, dan memastikan keberlanjutan operasional dalam ekosistem konglomerasi keuangan.
Baca juga: OCBC Bagikan Tiga Tips Kelola Keuangan untuk Generasi Muda
Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat memberikan fondasi yang lebih solid untuk pertumbuhan jangka panjang bagi Perseroan.
“Dengan disetujuinya Perseroan untuk menjadi Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan, kami meyakini bahwa langkah-langkah ini akan memperkuat kapabilitas Perseroan dalam menyediakan solusi yang semakin terintegrasi dan semakin relevan, untuk memenuhi kebutuhan nasabah yang terus berkembang,” kata Presiden Direktur OCBC Parwati Surjaudaja, Selasa, 2 Desember 2025.
Sebelumnya, pada 29 September 2025, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari OJK terkait penunjukan OJK sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) atas Konglomerasi Keuangan Group OCBC.
Baca juga: RUPSLB OCBC (NISP) Sepakati Dua Agenda Penting, Ini Rinciannya
Dengan persetujuan tersebut, OCBC direncanakan akan bertindak sebagai perusahaan induk dari sejumlah entitas keuangan dalam grup, yakni PT OCBC Sekuritas Indonesia, PT Great Eastern General Insurance Indonesia, PT Great Eastern Life Indonesia, serta PT OCBC NISP Ventura.
“Kami percaya bahwa perjalanan transformasi ini akan membawa Perseroan menuju struktur yang semakin kuat dan adaptif. Dengan dukungan dari para pemegang saham, regulator, dan seluruh pemangku kepentingan, kami berkomitmen untuk terus melangkah maju guna memberikan kontribusi positif dalam industri jasa keuangan di Indonesia,” tandasnya.
Selain menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan, dalam RUPSLB ini juga menyetujui pengunduran diri anggota Dewan Komisaris Helen Wong, efektif tanggal 31 Desember 2025.
Baca juga: Bos OCBC Tekankan Pentingnya Kolaborasi Dorong Ekonomi RI
Para pemegang saham turut menyetujui pengangkatan Tan Teck Long dan Noel Gerald DCruz sebagai anggota Dewan Komisaris, sesuai rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi.
Pengangkatan tersebut akan efektif setelah memperoleh persetujuan OJK hingga ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Perseroan tahun 2028. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Konflik antara AS–Israel dan Iran berpotensi mengganggu rantai pasok global dan perdagangan internasional.… Read More
Poin Penting OJK menjatuhkan total denda Rp5,62 miliar kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk dan… Read More
Poin Penting Bank Danamon menyiapkan layanan operasional terbatas selama libur Nyepi–Idulfitri 18–24 Maret 2026. Sebanyak… Read More
Poin Penting THR tidak hanya untuk konsumsi Lebaran, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai momentum untuk… Read More
Poin Penting Tugure menyalurkan 300 paket sembako melalui program Bakti Sosial Ramadhan 1447 H. Seluruh… Read More
Poin Penting Rupiah melemah di pembukaan perdagangan ke level Rp16.971 per dolar AS, turun 0,08… Read More