Jakarta–Unit Usaha Syariah PT Bank OCBC NISP Tbk atau OCBC NISP Syariah tertarik menambah produk pembiayaan dengan pembiayaan kendaraan bermotor.
Head of Sharia Business OCBC NISP Syariah, Koko T. Rachmadi mengatakan, pihaknya siap masuk ke pembiayaan kendaraan bermotor dengan fokus pada pembiayaan mobil baru dengan harga Rp500 juta ke atas yang dinilai sesuai dengan profil nasabahnya. “Akadnya pakai murabahah (jual-beli),” tukas Koko di Jakarta, Kamis, 19 November 2015.
Produk pembiayaan baru ini sedianya dirilis pada tahun depan, namun Koko juga mengaku tetap melihat potensi pasar otomotif yang pada tahun ini memang tengah mengalami kelesuan penjualan.
Akan tetapi, kehadiran produk ini dinilai akan mendukung bisnis OCBC NISP Syariah yang fokus di pembiayaan retail consumer. Sampai saat ini, fokus bisnis memang hanya pada pembiayaan perumahan. Segmen pembiayaan retail consumer sendiri dinilai merupakan segmen yang paling aman karena pembiayaan yang relatif kecil bila dibanding pembiayaan di segmen komersial dan korporasi. Hal ini terkonfirmasi dari rasio pembiayaan bermasalah (NPF) yang terjaga di level 1,5%.
Untuk pembiayaan rumah sendiri, aku Koko, OCBC NISP Syariah memiliki rata-rata pembiayaan sebesar Rp800 juta dengan tenor 8-10 tahun. Nominal rumah yang dibiayai sendiri mulai dari Rp250 juta, dengan tenor terpanjang sampai 20 tahun. “Akadnya hampir 95% MMQ (musharakah mutanaqisah), sisanya murabahah,” tandasnya. (*) Paulus Yoga
Jakarta – Pemerintah bakal memberikan bantuan tunai sebagai dukungan kepada para pekerja yang menjadi korban… Read More
Jakarta – Crazy Rich Surabaya, Budi Said mengajukan banding usai dirinya divonis 15 tahun penjara… Read More
Jakarta - Pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi 2025 dengan salah satu langkah utamanya adalah pemberian… Read More
Jakarta - Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik J. Rachbini… Read More
Jakarta - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) telah mencatatkan capaian positif yang ditandai dengan… Read More
Jakarta - Pemerintah resmi menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.… Read More