Jakarta – Bank OCBC NISP dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2023 memutuskan untuk menyetujui pembelian kembali saham Perseroan (share buyback) dari pemegang saham publik sejumlah maksimum 402.000 saham atau maksimal Rp500 juta
“Jumlah tersebut setara dengan 0,002% dari total modal yang telah dikeluarkan dan disetor penuh dalam Perseroan dalam rangka pemberian remunerasi yang bersifat variabel kepada direksi dan karyawan,” ujar Parwati Surjaudaja, Presiden Direktur OCBC NISP, Selasa, 11 April 2023.
Hal tersebut mengacu pada POJK Nomor 45/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi Bank Umum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: OCBC NISP Siap Tebar Dividen Rp1,3 Triliun
Perseroan meyakini bahwa pelaksanaan pembelian kembali saham dan pengalihannya kepada direksi dan karyawan dengan perkiraan biaya tidak melebihi jumlah maksimum Rp500 juta, termasuk komisi perantara pedagang efek dan biaya lainnya yang terkait.
Seperti diketahui, sepanjang 2022 OCBC NISP mencatatkan laba bersih sebesar Rp3,3 triliun atau tumbuh 32% yoy. Dari sisi penyaluran kredit, juga naik sebesar 14% yoy. Kenaikan tersebut didukung oleh penyaluran kredit segmen business banking yang tumbuh 13% yoy dan retail banking tumbuh sebesar 16% yoy. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More