Jakarta – Bank OCBC NISP dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2023 memutuskan untuk menyetujui pembelian kembali saham Perseroan (share buyback) dari pemegang saham publik sejumlah maksimum 402.000 saham atau maksimal Rp500 juta
“Jumlah tersebut setara dengan 0,002% dari total modal yang telah dikeluarkan dan disetor penuh dalam Perseroan dalam rangka pemberian remunerasi yang bersifat variabel kepada direksi dan karyawan,” ujar Parwati Surjaudaja, Presiden Direktur OCBC NISP, Selasa, 11 April 2023.
Hal tersebut mengacu pada POJK Nomor 45/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi Bank Umum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: OCBC NISP Siap Tebar Dividen Rp1,3 Triliun
Perseroan meyakini bahwa pelaksanaan pembelian kembali saham dan pengalihannya kepada direksi dan karyawan dengan perkiraan biaya tidak melebihi jumlah maksimum Rp500 juta, termasuk komisi perantara pedagang efek dan biaya lainnya yang terkait.
Seperti diketahui, sepanjang 2022 OCBC NISP mencatatkan laba bersih sebesar Rp3,3 triliun atau tumbuh 32% yoy. Dari sisi penyaluran kredit, juga naik sebesar 14% yoy. Kenaikan tersebut didukung oleh penyaluran kredit segmen business banking yang tumbuh 13% yoy dan retail banking tumbuh sebesar 16% yoy. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta - Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump, mengisyaratkan rencana untuk mengakhiri konflik yang berlangsung… Read More
Jakarta – PT Asuransi Allianz Utama Indonesia (Allianz Utama) mencatatkan pertumbuhan positif untuk Growth Written Premium atau GWP… Read More
Jakarta - PT PLN (Persero) memastikan keandalan pasokan listrik menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru… Read More
Jakarta– KB Bank mulai mencetak kinerja positif dengan perbaikan kualitas aset dan ekspansi portofolio kredit… Read More
Jakarta - Direktur Utama (Dirut) Bank Mandiri Darmawan Junaidi menilai, Indonesia memiliki kemampuan untuk mengurangi… Read More
Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) buka suara terkait isu serangan ransomware terhadap… Read More