News Update

Obligasi BPD Lampung Resmi Dicatatkan di Bursa

Jakarta – PT Bank Pembangunan Daerah Lampung resmi mencatatkan surat utangnya yang bernama Obligasi IV Bank Lampung Tahun 2017 di Bursa Efek Indonesia.

Menurut keteragan perusahaan, Senin, 10 Juli 2017, obligasi tersebut tercatat senilai Rp610 miliar dan memiliki tenor selama 5 tahun.

Sementara untuk kupon, obligasi tersebut memiliki kupon sebesar 9,60% pertahun hingga 7 Juli 2022 mendatang.

Bertindak sebagai wali amanat dalam penerbitan obligasi tersebut adalah PT bank Mandiri Tbk. Surat utang ini memiliki pemeringkatan idA dari lembaga pemeringkat efek Fitch Ratings Indonesia.

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harga kekayaan perseroan baik yang bergerak maupun tidak bergerak. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Harga Emas Fluktuatif, Bank Mega Syariah Dorong Nasabah Optimalkan Strategi “Buy the Dip”

Poin Penting Harga emas global bergerak fluktuatif dipengaruhi faktor ekonomi, inflasi, suku bunga, dan geopolitik… Read More

28 mins ago

60 Siswa Sakit Diduga akibat MBG, BGN Minta Maaf dan Suspend SPPG Pondok Kelapa

Poin Penting BGN meminta maaf atas insiden keamanan pangan dalam program MBG di SPPG Pondok… Read More

6 hours ago

Gebyar Ramadan Keuangan (GERAK) Syariah 2026 menghimpun dana sebesar Rp 6,83 triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More

8 hours ago

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

14 hours ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

14 hours ago

DPR Minta Bank Sumut Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More

16 hours ago