News Update

Obligasi BPD Lampung Resmi Dicatatkan di Bursa

Jakarta – PT Bank Pembangunan Daerah Lampung resmi mencatatkan surat utangnya yang bernama Obligasi IV Bank Lampung Tahun 2017 di Bursa Efek Indonesia.

Menurut keteragan perusahaan, Senin, 10 Juli 2017, obligasi tersebut tercatat senilai Rp610 miliar dan memiliki tenor selama 5 tahun.

Sementara untuk kupon, obligasi tersebut memiliki kupon sebesar 9,60% pertahun hingga 7 Juli 2022 mendatang.

Bertindak sebagai wali amanat dalam penerbitan obligasi tersebut adalah PT bank Mandiri Tbk. Surat utang ini memiliki pemeringkatan idA dari lembaga pemeringkat efek Fitch Ratings Indonesia.

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harga kekayaan perseroan baik yang bergerak maupun tidak bergerak. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Peluncuran Reksa Dana Indeks ESGQ45 IDX KEHATI

Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More

40 mins ago

Pacu Bisnis, Bank Mandiri Bidik Transaksi di Ajang GATF 2024

Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More

44 mins ago

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

2 hours ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

3 hours ago

BTN Raih Sertifikat Predikat Platinum Green Building

Suasana saat penyerahan sertifikat Predikat Platinum Green Building dari Green Building Council Indonesia (GBCI) Jakarta.… Read More

3 hours ago

BI Catat DPK Tumbuh 6 Persen per Oktober 2024, Ditopang Korporasi

Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Oktober 2024 mencapai Rp8.460,6 triliun,… Read More

3 hours ago