Oleh Diding S. Anwar, Ketua Bidang Penjaminan Kredit RGC FIA Universitas Indonesia
BERDASARKAN Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan, perusahaan penjaminan di Indonesia wajib memiliki dukungan dari perusahaan penjaminan ulang (re-guarantee/re-gar). Namun, dalam masa transisi di mana belum ada perusahaan penjaminan ulang yang terbentuk, regulator memperbolehkan perusahaan penjaminan untuk menggunakan jasa perusahaan reasuransi. Saya menyebut, “nyebrang” ke industri asuransi.
Saat ini, perusahaan penjaminan di Indonesia bergantung pada perusahaan reasuransi, yang beroperasi di sektor asuransi dan mungkin kurang memahami nuansa risiko yang unik dalam industri penjaminan. Meskipun ini bisa diterima sebagai solusi sementara, jangka panjangnya tidak ideal karena reasuransi didesain untuk menangani risiko asuransi, bukan penjaminan.
Poin Penting Tender program Waste-to-Energy (WtE) Danantara diikuti 24 perusahaan global; tahap awal difokuskan di… Read More
Poin Penting BTN telah menyalurkan 5,97 juta unit kredit perumahan senilai Rp555,11 triliun selama 76… Read More
Poin Penting PT Bank Muamalat Indonesia Tbk dan PT Insight Investments Management meluncurkan Reksa Dana… Read More
Poin Penting TRAVL hadir di rute Jakarta–Bandung dengan konsep layanan personal dan hospitality Armada delapan… Read More
Poin Penting Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat mencatat penyaluran FLPP Januari 2026 sebanyak 7.312 unit… Read More
Poin Penting BPR NBP Group menggelar Gebyar Undian Tabungan PUNDI di Jonggol dengan hadiah 2… Read More