Oleh Diding S. Anwar, Ketua Bidang Penjaminan Kredit RGC FIA Universitas Indonesia
BERDASARKAN Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan, perusahaan penjaminan di Indonesia wajib memiliki dukungan dari perusahaan penjaminan ulang (re-guarantee/re-gar). Namun, dalam masa transisi di mana belum ada perusahaan penjaminan ulang yang terbentuk, regulator memperbolehkan perusahaan penjaminan untuk menggunakan jasa perusahaan reasuransi. Saya menyebut, “nyebrang” ke industri asuransi.
Saat ini, perusahaan penjaminan di Indonesia bergantung pada perusahaan reasuransi, yang beroperasi di sektor asuransi dan mungkin kurang memahami nuansa risiko yang unik dalam industri penjaminan. Meskipun ini bisa diterima sebagai solusi sementara, jangka panjangnya tidak ideal karena reasuransi didesain untuk menangani risiko asuransi, bukan penjaminan.
Poin Penting Bank Mandiri memperkuat peran sebagai agen pembangunan melalui dukungan terintegrasi UMKM, Bank Mandiri… Read More
Poin Penting Allianz Syariah dan BTPN Syariah menjalin kerja sama strategis dengan meluncurkan produk kolaborasi… Read More
Poin Penting OJK mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (VIF) melalui SK Anggota Dewan… Read More
Poin Penting Amartha buka peluang IPO di Bursa Efek Indonesia sebagai bagian dari strategi pengembangan… Read More
Jakarta – Pergerakan harga emas global diproyeksikan menembus di level 10.000 dolar Amerika Serikat (AS)… Read More
Poin Penting OJK menilai bank KBMI I (modal inti hingga Rp6 triliun) masih berpeluang memperkuat… Read More