Oleh Diding S. Anwar, Ketua Bidang Penjaminan Kredit RGC FIA Universitas Indonesia
BERDASARKAN Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan, perusahaan penjaminan di Indonesia wajib memiliki dukungan dari perusahaan penjaminan ulang (re-guarantee/re-gar). Namun, dalam masa transisi di mana belum ada perusahaan penjaminan ulang yang terbentuk, regulator memperbolehkan perusahaan penjaminan untuk menggunakan jasa perusahaan reasuransi. Saya menyebut, “nyebrang” ke industri asuransi.
Saat ini, perusahaan penjaminan di Indonesia bergantung pada perusahaan reasuransi, yang beroperasi di sektor asuransi dan mungkin kurang memahami nuansa risiko yang unik dalam industri penjaminan. Meskipun ini bisa diterima sebagai solusi sementara, jangka panjangnya tidak ideal karena reasuransi didesain untuk menangani risiko asuransi, bukan penjaminan.
Poin Penting Emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian naik masing-masing Rp15.000 dan Rp14.000 per gram.… Read More
Poin Penting KB Bank kembali meraih rating nasional jangka panjang ‘AAA(idn)’ dengan outlook stabil dari… Read More
Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank AKHIR pekan lalu jagat keuangan digital Indonesia diguncang… Read More
Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,72 persen ke 7.142,72, didorong dominasi saham naik (307 saham… Read More
Poin Penting Rupiah dibuka menguat tipis 0,06 persen ke level Rp16.924 per dolar AS dari… Read More
Poin Penting IHSG diproyeksi masih rawan melemah secara teknikal, dengan potensi koreksi ke kisaran 6.745–6.887,… Read More