Jakarta–PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) sudah memiliki rencana bisnis dalam tiga tahun ke depan atau hingga 2018.
Direktur Pengembangan Bisnis Perseroan, Ridwan A. Irawan, mengatakan untuk mendukung rencana bisnisnya tersebut, setidaknya META harus menyiapkan dana lebih dari Rp5 triliun.
“Ya, kurang lebih sekitar Rp5 triliun untuk mendukung rencana bisnis kami di tiga tahun ke depan,” kata Ridwan kemarin.
Dana Rp5 triliun tersebut rencananya akan digunakan untuk kebutuhan ekspansi jalan tol hingga 2018 sebesar Rp2 triliun Rp3 triliun. Sedangkan ekspansi tower diperkirakan membutuhkan dana sebesar Rp2 triliun.
“Selain itu, kami juga sedang dalam progress menambah kapasitas pengolahan air di Serang,” tegasnya.
Khusus untuk bisnis infrastruktur telekomunikasi, perseroan menargetkan dapat memilki 3.000 tower hingga 2018. Adapun hingga akhir tahun ini dapat dipastikan perseroan telah memiliki 1.000 tower. Penambahan tower akan dilakukan secara bertahap.
“Penambahan tower akan kami tempuh baik dengan membangun baru atau mengakuisisi tower milik perusahaan lain. Tapi saat ini belum banyak order pembangunan tower baru,” tuturnya.
Berbicara sumber pendanaan, lanjut Ridwan, rencananya akan diperoleh perseroan dari hasil kombinasi antara kas internal dan pinjaman perbankan.
“Kami akan menggunakan pinjaman bank sebesar 70% dan ekuitas sebesar 30% untuk mendanai ekspansi tersebut,” terangnya. (*) Dwitya Putra
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More