Perbankan

NPL Rendah Jadi Cerminan Tata Kelola Bank Himbara yang Prudent

Jakarta – Rasio non performing loan (NPL) atau kredit bermasalah di bank-bank BUMN yang relatif kecil menjadi cerminan tata kelola kredit yang prudent. Ini tidak lepas dari banyaknya koridor ketentuan eksternal maupun internal yang harus dipatuhi bankir-bankir pelat merah sebagai rambu rambu agar pelaksanaan proses pemberian kredit memenuhi kaidah prudential banking.

Perbankan adalah sektor jasa yang landasan bisnisnya adalah kepercayaan. Oleh karena itu perbankan merupakan industri yang highly regulated seiring dengan banyaknya aturan yang terdapat di industri ini, terlebih lagi untuk bank-bank BUMN.

Ekonom dan Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Ryan Kiryanto meyakini, proses penyaluran kredit di bank- bank BUMN sudah sesuai dengan koridor. Ini dapat dilihat dari rasio NPL bank-bank BUMN yang rendah.

“Kalau kita lihat dari persentasi NPL yang begitu kecil, mengkonfirmasi bahwa prosedural dari di Bank BUMN dalam konteks penyaluran kredit, sudah on the track,” ujar Ryan secara daring, Senin, 27 Februari 2023.

Berdasarkan catatan Biro Riset Infobank (birI), di tahun 2022 kualitas kredit bank-bank Himbara mengalami peningkatan dibanding tahun lalu. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) mencatatkan NPL gross 2,81%, pada kuartal IV 2022, atau lebih rendah dibandingkan tahun 2021 yang tercatat 3,70%.

Sementara itu, NPL dari PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. turun dari 3,08% di 2021 menjadi 2,82% di 2022. Begitu juga dengan NPL dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang membaik dari posisi 2,81% menjadi 1,88% di 2022. Kemudian PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mencatatkan NPL 3,38% di 2022, turun dari 3,70% tahun lalu.

Menurut Ryan, Bank BUMN punya aturan ketat yang harus dipenuhi dalam menyalurkan kredit. Selain itu, setiap pejabat di Bank BUMN harus mematuhi prinsip prinsip good corporate governance (GCG) terkait dengan transparansi keterbukaan, akuntabilitas, responsibilitas dan tata Kelola. Penyaluran kredit yang sudah sesuai ketentuan.

Adapun masih adanya kredit macet tidak lepas dari kendala ekonomi yang terjadi akibat Pandemi Covid-19 dan terhambatnya ekspor impor karena perang Rusia dan Ukraina. “Itu membuat Sebagian kecil debitur Bank BUMN mengalami kegagalan usaha sehingga timbul NPL,” ungkapnya. (*). Dicky F.

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Harga Saham MDIY Terjun Bebas usai Pencatatan Perdana di BEI

Jakarta – Harga saham PT Daya Intiguna Yasa Tbk (MDIY) anjlok 24,24 persen atau terkena… Read More

38 mins ago

Peran Jasa Keuangan Sangat Krusial Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Jakarta - Wakil Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Jakarta sekaligus Anggota Dewan Komisioner… Read More

42 mins ago

Dukung Pariwisata Medis, Bank Mandiri Gandeng Bali International Hospital

Bali - Bank Mandiri terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung sektor kesehatan melalui penyediaan solusi perbankan… Read More

1 hour ago

Libur Nataru, IFG Life Hadirkan Asuransi Perjalanan yang Praktis dan Terjangkau

Jakarta - PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) menghadirkan produk asuransi perjalanan yang praktis dan… Read More

2 hours ago

Jalin Siap Dukung Kelancaran Transaksi Keuangan Digital Selama Nataru

Jakarta — PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin), sebagai bagian dari Holding BUMN Danareksa, memperkuat komitmennya… Read More

2 hours ago

Rupiah Diperkirakan ‘Keok’, usai Pemangkasan Suku Bunga The Fed 25 Bps

Jakarta – Nilai tukar rupiah diperkirakan melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) setelah pengumuman pemangkasan suku bunga… Read More

3 hours ago