Perbankan

NPL Rendah Jadi Cerminan Tata Kelola Bank Himbara yang Prudent

Jakarta – Rasio non performing loan (NPL) atau kredit bermasalah di bank-bank BUMN yang relatif kecil menjadi cerminan tata kelola kredit yang prudent. Ini tidak lepas dari banyaknya koridor ketentuan eksternal maupun internal yang harus dipatuhi bankir-bankir pelat merah sebagai rambu rambu agar pelaksanaan proses pemberian kredit memenuhi kaidah prudential banking.

Perbankan adalah sektor jasa yang landasan bisnisnya adalah kepercayaan. Oleh karena itu perbankan merupakan industri yang highly regulated seiring dengan banyaknya aturan yang terdapat di industri ini, terlebih lagi untuk bank-bank BUMN.

Ekonom dan Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Ryan Kiryanto meyakini, proses penyaluran kredit di bank- bank BUMN sudah sesuai dengan koridor. Ini dapat dilihat dari rasio NPL bank-bank BUMN yang rendah.

“Kalau kita lihat dari persentasi NPL yang begitu kecil, mengkonfirmasi bahwa prosedural dari di Bank BUMN dalam konteks penyaluran kredit, sudah on the track,” ujar Ryan secara daring, Senin, 27 Februari 2023.

Berdasarkan catatan Biro Riset Infobank (birI), di tahun 2022 kualitas kredit bank-bank Himbara mengalami peningkatan dibanding tahun lalu. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) mencatatkan NPL gross 2,81%, pada kuartal IV 2022, atau lebih rendah dibandingkan tahun 2021 yang tercatat 3,70%.

Sementara itu, NPL dari PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. turun dari 3,08% di 2021 menjadi 2,82% di 2022. Begitu juga dengan NPL dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang membaik dari posisi 2,81% menjadi 1,88% di 2022. Kemudian PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mencatatkan NPL 3,38% di 2022, turun dari 3,70% tahun lalu.

Menurut Ryan, Bank BUMN punya aturan ketat yang harus dipenuhi dalam menyalurkan kredit. Selain itu, setiap pejabat di Bank BUMN harus mematuhi prinsip prinsip good corporate governance (GCG) terkait dengan transparansi keterbukaan, akuntabilitas, responsibilitas dan tata Kelola. Penyaluran kredit yang sudah sesuai ketentuan.

Adapun masih adanya kredit macet tidak lepas dari kendala ekonomi yang terjadi akibat Pandemi Covid-19 dan terhambatnya ekspor impor karena perang Rusia dan Ukraina. “Itu membuat Sebagian kecil debitur Bank BUMN mengalami kegagalan usaha sehingga timbul NPL,” ungkapnya. (*). Dicky F.

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

2 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

2 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

3 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

7 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

16 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

17 hours ago