Perbankan

NPL Rendah Jadi Cerminan Tata Kelola Bank Himbara yang Prudent

Jakarta – Rasio non performing loan (NPL) atau kredit bermasalah di bank-bank BUMN yang relatif kecil menjadi cerminan tata kelola kredit yang prudent. Ini tidak lepas dari banyaknya koridor ketentuan eksternal maupun internal yang harus dipatuhi bankir-bankir pelat merah sebagai rambu rambu agar pelaksanaan proses pemberian kredit memenuhi kaidah prudential banking.

Perbankan adalah sektor jasa yang landasan bisnisnya adalah kepercayaan. Oleh karena itu perbankan merupakan industri yang highly regulated seiring dengan banyaknya aturan yang terdapat di industri ini, terlebih lagi untuk bank-bank BUMN.

Ekonom dan Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Ryan Kiryanto meyakini, proses penyaluran kredit di bank- bank BUMN sudah sesuai dengan koridor. Ini dapat dilihat dari rasio NPL bank-bank BUMN yang rendah.

“Kalau kita lihat dari persentasi NPL yang begitu kecil, mengkonfirmasi bahwa prosedural dari di Bank BUMN dalam konteks penyaluran kredit, sudah on the track,” ujar Ryan secara daring, Senin, 27 Februari 2023.

Berdasarkan catatan Biro Riset Infobank (birI), di tahun 2022 kualitas kredit bank-bank Himbara mengalami peningkatan dibanding tahun lalu. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) mencatatkan NPL gross 2,81%, pada kuartal IV 2022, atau lebih rendah dibandingkan tahun 2021 yang tercatat 3,70%.

Sementara itu, NPL dari PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. turun dari 3,08% di 2021 menjadi 2,82% di 2022. Begitu juga dengan NPL dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang membaik dari posisi 2,81% menjadi 1,88% di 2022. Kemudian PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mencatatkan NPL 3,38% di 2022, turun dari 3,70% tahun lalu.

Menurut Ryan, Bank BUMN punya aturan ketat yang harus dipenuhi dalam menyalurkan kredit. Selain itu, setiap pejabat di Bank BUMN harus mematuhi prinsip prinsip good corporate governance (GCG) terkait dengan transparansi keterbukaan, akuntabilitas, responsibilitas dan tata Kelola. Penyaluran kredit yang sudah sesuai ketentuan.

Adapun masih adanya kredit macet tidak lepas dari kendala ekonomi yang terjadi akibat Pandemi Covid-19 dan terhambatnya ekspor impor karena perang Rusia dan Ukraina. “Itu membuat Sebagian kecil debitur Bank BUMN mengalami kegagalan usaha sehingga timbul NPL,” ungkapnya. (*). Dicky F.

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

227 Saham Merah, IHSG Dibuka Melemah ke Level 7.214

Poin Penting IHSG dibuka melemah 0,89 persen ke level 7.214,17 pada awal perdagangan (9/4), dari… Read More

33 mins ago

IHSG Berpeluang Menguat, Analis Rekomendasikan 4 Saham Ini

Poin Penting IHSG diproyeksikan masih berpeluang menguat ke kisaran 7.323–7.450, dengan asumsi telah menyelesaikan wave… Read More

1 hour ago

Asbisindo Institute–VOCASIA Hadirkan E-Learning untuk Perkuat Kompetensi Bankir Syariah

Poin Penting Asbisindo Institute dan VOCASIA meluncurkan platform e-learning terintegrasi untuk memperkuat kapabilitas SDM perbankan… Read More

10 hours ago

Penyelundupan BBM Subsidi Marak, DPR Desak Pengawasan Diperketat

Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More

15 hours ago

Grab Luncurkan 13 Fitur Baru Berbasis AI, Apa Saja?

Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More

15 hours ago

Indonesia SIPF Siapkan Consultation Paper, Ini Tujuannya

Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More

15 hours ago