Perbankan

NPL Kredit UMKM Melonjak Pasca Restrukturisasi Berakhir, Begini Kata OJK

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat Non Performing Loan (NPL) kredit UMKM meningkat. Per April 2024 NPL gross UMKM sebesar 4,26 persen, dibandingkan Maret 2024 berada di level 3,98 persen. Sementara, NPL net UMKM sebesar 1,54 persen, di mana bulan sebelumnya 1,45 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan peningkatan NPL gross UMKM, utamanya pada segmen kredit kecil dan mikro yang naik menjadi 3,89 persen di April 2024, dibandingkan sebelumnya sebesar 3,65 persen pada Maret 2024.

“Walaupun demikian perbankan telah mengatisipasi kenaikan NPL UMKM tersebut dengan membentuk CKPN kredit UMKM sebesar Rp85,5 triliun,” jelasnya dalam konferensi pers RDKB, Senin, 10 Juni 2024.

Baca juga: OJK Catat Kredit Perbankan Tumbuh 13,09 Persen, DPK Naik 8,21 Persen di April 2024

Dian juga mengatakan perbandingan antara total CKPN UMKM terhadap total NPL UMKM mencapai 137,37 persen.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan terdapat peningkatan risiko kredit khususnya pada segmen kredit kecil dan mikro. Ini disebabkan karena belum pulihnya segmen UMKM, pasca berakhirnya relaksasi restukturisasi sebagai dampak dari pandemi Covid-19 dan didorong kenaikan inflasi pangan secara global.

“Namun demikian perbankan telah melakukan langkah antispatif melalui pembentukan pencadangan yang memadai termasuk untuk penghapus bukuan dalam menata kembali neraca bank,” imbuh Mahendra.

Baca juga: Kredit UMKM Melambat, Ini Solusinya Kata Bos OJK

Dengan langkah antisipasi tersebut, risiko kredit kecil dan mikro akan berada pada level yang terjaga dan kinerja perbankan mampu tumbuh secara berkelanjutan.

“OJK terus memonitor manajemen risko dan prisnip kehati-hatian dalam pemberian kredit oleh industri perbankan,” paparnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Kinerja Himbara Turun, OJK Sebut Faktor Siklikal dan Berpotensi Rebound

Poin Penting OJK menilai penurunan kinerja bank Himbara bersifat siklikal akibat faktor global dan pelemahan… Read More

2 hours ago

Budaya K3 Jadi Prioritas, SIG Sukses Catat Zero Fatality di Seluruh Operasi

Poin Penting SIG mencatat nihil fatalitas di seluruh operasi, dengan LTIFR 0,13 dan LTISR 1,01,… Read More

2 hours ago

Tugu Insurance Wujudkan Kepedulian terhadap Alam melalui Program Tugu Green Journey

Poin Penting Tugu Insurance menjalankan program Tugu Green Journey dengan mendaur ulang 1,7 ton limbah… Read More

2 hours ago

Kasus Dugaan PHK Mie Sedaap Didalami Menaker, Ini Perkembangannya

Poin Penting Kemnaker masih menyelidiki dugaan PHK sekitar 400 pekerja PT Karunia Alam Segar, produsen… Read More

3 hours ago

Laba CIMB Niaga (BNGA) 2025 Tumbuh Tipis jadi Rp6,93 Triliun

Poin Penting CIMB Niaga mencatat laba bersih Rp6,93 triliun pada 2025, tumbuh tipis 0,53% secara… Read More

4 hours ago

OJK dan Inggris Luncurkan Kelompok Kerja Pembiayaan Iklim, Ini Targetnya

Poin Penting OJK dan Pemerintah Inggris Raya membentuk Kelompok Kerja Pembiayaan Iklimuntuk mempercepat pembiayaan iklim… Read More

4 hours ago