Perbankan

NPL Kredit UMKM Melonjak Pasca Restrukturisasi Berakhir, Begini Kata OJK

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat Non Performing Loan (NPL) kredit UMKM meningkat. Per April 2024 NPL gross UMKM sebesar 4,26 persen, dibandingkan Maret 2024 berada di level 3,98 persen. Sementara, NPL net UMKM sebesar 1,54 persen, di mana bulan sebelumnya 1,45 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan peningkatan NPL gross UMKM, utamanya pada segmen kredit kecil dan mikro yang naik menjadi 3,89 persen di April 2024, dibandingkan sebelumnya sebesar 3,65 persen pada Maret 2024.

“Walaupun demikian perbankan telah mengatisipasi kenaikan NPL UMKM tersebut dengan membentuk CKPN kredit UMKM sebesar Rp85,5 triliun,” jelasnya dalam konferensi pers RDKB, Senin, 10 Juni 2024.

Baca juga: OJK Catat Kredit Perbankan Tumbuh 13,09 Persen, DPK Naik 8,21 Persen di April 2024

Dian juga mengatakan perbandingan antara total CKPN UMKM terhadap total NPL UMKM mencapai 137,37 persen.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan terdapat peningkatan risiko kredit khususnya pada segmen kredit kecil dan mikro. Ini disebabkan karena belum pulihnya segmen UMKM, pasca berakhirnya relaksasi restukturisasi sebagai dampak dari pandemi Covid-19 dan didorong kenaikan inflasi pangan secara global.

“Namun demikian perbankan telah melakukan langkah antispatif melalui pembentukan pencadangan yang memadai termasuk untuk penghapus bukuan dalam menata kembali neraca bank,” imbuh Mahendra.

Baca juga: Kredit UMKM Melambat, Ini Solusinya Kata Bos OJK

Dengan langkah antisipasi tersebut, risiko kredit kecil dan mikro akan berada pada level yang terjaga dan kinerja perbankan mampu tumbuh secara berkelanjutan.

“OJK terus memonitor manajemen risko dan prisnip kehati-hatian dalam pemberian kredit oleh industri perbankan,” paparnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Asbisindo Institute–VOCASIA Hadirkan E-Learning untuk Perkuat Kompetensi Bankir Syariah

Poin Penting Asbisindo Institute dan VOCASIA meluncurkan platform e-learning terintegrasi untuk memperkuat kapabilitas SDM perbankan… Read More

6 hours ago

Penyelundupan BBM Subsidi Marak, DPR Desak Pengawasan Diperketat

Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More

12 hours ago

Grab Luncurkan 13 Fitur Baru Berbasis AI, Apa Saja?

Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More

12 hours ago

Indonesia SIPF Siapkan Consultation Paper, Ini Tujuannya

Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More

12 hours ago

BI Sinyalkan Ruang Penurunan BI Rate Kian Sempit, Dampak Konflik Timur Tengah

Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More

12 hours ago

Lo Kheng Hong Borong Saham Intiland dan Gajah Tunggal, Ini Profilnya

Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More

12 hours ago