Perbankan

NPL Kredit Restrukturisasi Covid Naik jadi 7,10% OJK Waspadai Risiko Industri Keuangan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mewaspadai risiko-risiko yang dapat mempengaruhi kinerja industri jasa keuangan terutama yang disebabkan oleh pelemahan ekonomi dan ketidakpastian pasar keuangan global.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan bahwa dengan adanya kenaikan rasio NPL untuk kredit restrukturisasi Covid-19 dari 6,44% pada Juni 2022 menjadi 7,10% pada Juli 2022, sehingga OJK akan mengevaluasi berbagai alternatif kebijakan.

“Sehubungan dengan hal tersebut, OJK mengevaluasi berbagai alternatif kebijakan yang diperlukan, khususnya pada sektor-sektor ekonomi yang dinilai sampai saat ini masih perlu dibantu untuk melanjutkan pemulihan, termasuk dalam hal ini adalah dukungan kepada UMKM maupun daerah tertentu,” ujar Mahendra di Jakarta, 5 September 2022.

Oleh karena itu, OJK telah menerbitkan guidance dari sisi perkreditan atau pembiayaan perbankan salah satunya untuk membantu keadaan darurat pada penyakit mulut dan kuku (PMK) pada sapi, melalui kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan untuk mendukung debitur yang terkena dampak wabah PMK pada sapi.

Guidance tersebut diantaranya adalah untuk melihat kualitas kredit atau pembiayaan restrukturisasi yang ditetapkan dapat berjalan lancar, jangka waktu dapat melebihi masa berlaku kebijakan sepanjang perjanjian restrukturisasi, serta penilaian kualitas untuk plafon hingga Rp10 miliar berdasarkan ketepatan pembayaran pokok atau bunga.

Kemudian, bank juga dapat memberikan kredit atau pembiayaan baru lainnya kepada debitur terdampak dan juga ketentuan tersebut berlaku sesuai masa penetapan pemberlakuan status keadaan tertentu darurat PMK oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan nantinya dapat dievaluasi kembali.

Adapun, OJK saat ini sedang menyusun rancangan POJK pada daerah dan atau sektor tertentu yang diperluas melalui cakupan pada bencana non-alam. Sehingga, hal tersebut menjadi respon cepat OJK dalam mengakomodir aspirasi masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi. (*) Khoirifa

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Netflix, Pulsa hingga Tiket Pesawat Bakal Kena PPN 12 Persen, Kecuali Tiket Konser

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More

14 mins ago

Paus Fransiskus Kembali Kecam Serangan Israel di Gaza

Jakarta -  Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More

19 mins ago

IHSG Dibuka Menguat Hampir 1 Persen, Balik Lagi ke Level 7.000

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More

2 hours ago

Memasuki Pekan Natal, Rupiah Berpotensi Menguat Meski Tertekan Kebijakan Kenaikan PPN

Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More

2 hours ago

Harga Emas Antam Stagnan, Segini per Gramnya

Jakarta -  Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Senin, 23 Desember… Read More

2 hours ago

Transaksi QRIS Kena PPN 12 Persen, Begini Penjelasan DJP

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara terkait dengan transaksi Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS)… Read More

3 hours ago