Perbankan

NPL Kredit Restrukturisasi Covid Naik jadi 7,10% OJK Waspadai Risiko Industri Keuangan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mewaspadai risiko-risiko yang dapat mempengaruhi kinerja industri jasa keuangan terutama yang disebabkan oleh pelemahan ekonomi dan ketidakpastian pasar keuangan global.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan bahwa dengan adanya kenaikan rasio NPL untuk kredit restrukturisasi Covid-19 dari 6,44% pada Juni 2022 menjadi 7,10% pada Juli 2022, sehingga OJK akan mengevaluasi berbagai alternatif kebijakan.

“Sehubungan dengan hal tersebut, OJK mengevaluasi berbagai alternatif kebijakan yang diperlukan, khususnya pada sektor-sektor ekonomi yang dinilai sampai saat ini masih perlu dibantu untuk melanjutkan pemulihan, termasuk dalam hal ini adalah dukungan kepada UMKM maupun daerah tertentu,” ujar Mahendra di Jakarta, 5 September 2022.

Oleh karena itu, OJK telah menerbitkan guidance dari sisi perkreditan atau pembiayaan perbankan salah satunya untuk membantu keadaan darurat pada penyakit mulut dan kuku (PMK) pada sapi, melalui kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan untuk mendukung debitur yang terkena dampak wabah PMK pada sapi.

Guidance tersebut diantaranya adalah untuk melihat kualitas kredit atau pembiayaan restrukturisasi yang ditetapkan dapat berjalan lancar, jangka waktu dapat melebihi masa berlaku kebijakan sepanjang perjanjian restrukturisasi, serta penilaian kualitas untuk plafon hingga Rp10 miliar berdasarkan ketepatan pembayaran pokok atau bunga.

Kemudian, bank juga dapat memberikan kredit atau pembiayaan baru lainnya kepada debitur terdampak dan juga ketentuan tersebut berlaku sesuai masa penetapan pemberlakuan status keadaan tertentu darurat PMK oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan nantinya dapat dievaluasi kembali.

Adapun, OJK saat ini sedang menyusun rancangan POJK pada daerah dan atau sektor tertentu yang diperluas melalui cakupan pada bencana non-alam. Sehingga, hal tersebut menjadi respon cepat OJK dalam mengakomodir aspirasi masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi. (*) Khoirifa

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Dukung Pemulihan, BTN Salurkan Bantuan Rp13,17 Miliar untuk Korban Bencana Sumatra

Poin Penting BTN telah menyalurkan total bantuan Rp13,17 miliar melalui Program TJSL untuk korban bencana… Read More

4 hours ago

Obligasi Hijau, Langkah Pollux Hotels Menembus Pembiayaan Berkelanjutan

Poin Penting Pollux Hotels Group menerbitkan obligasi berkelanjutan perdana dengan penjaminan penuh dan tanpa syarat… Read More

17 hours ago

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

23 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

1 day ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

1 day ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

1 day ago