Keuangan

November 2025, Aturan Baru Pembiayaan UMKM Resmi Diterapkan OJK

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Aturan ini menjadi tonggak baru dalam memperkuat peran UMKM sebagai tulang punggung ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Indah Iramadhini, menegaskan bahwa aturan ini akan berlaku efektif mulai 2 November 2025, atau dua bulan setelah diundangkan pada 2 September 2025.

“Peraturan ini diundangkan pada 2 September 2025. Dengan demikian, pemberlakuannya mulai 2 November 2025,” ujarnya dalam acara Media Briefing POJK No. 19/2025 di Jakarta, Jumat, 19 September 2025.

Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Permudah Akses Pembiayaan UMKM, Ini Tanggapan BCA

Dalam ketentuan peralihan, OJK memberikan tenggat waktu empat bulan sejak POJK berlaku bagi bank maupun lembaga keuangan nonbank (LKNB) untuk melakukan penyesuaian.

Bagi lembaga yang belum memiliki kebijakan dan prosedur penyelenggaraan pembiayaan UMKM, mereka diwajibkan segera menyusunnya sesuai dengan ketentuan baru.

“Sementara itu, yang sudah memiliki kebijakan harus menyesuaikan dengan regulasi yang ditetapkan. Adapun lembaga yang belum memiliki unit atau fungsi khusus untuk menangani pembiayaan UMKM diwajibkan segera membentuk unit tersebut,” jelasnya.

Baca juga: Kredit UMKM Merana, OJK Siapkan POJK untuk UMKM

Indah menekankan bahwa kesiapan institusi menjadi kunci agar implementasi aturan ini berjalan efektif.

“Kami ingin memastikan bahwa lembaga keuangan siap secara struktur maupun kebijakan. Sehingga implementasi pembiayaan UMKM bisa berjalan optimal dan terukur,” imbuhnya.

Masuk Rencana Bisnis 2026

Lebih jauh, OJK juga mewajibkan bank dan LKNB yang belum memiliki rencana penyaluran pembiayaan UMKM agar memasukkannya ke dalam rencana bisnis 2026. Dokumen tersebut sudah harus disampaikan ke OJK pada November 2025.

“Untuk yang belum memiliki rencana, kewajiban ini mulai berlaku saat penyampaian rencana bisnis 2026. Jadi November 2025 nanti sudah harus disampaikan ke OJK,” terang Indah.

Baca juga: Waspada Kejahatan Siber, OJK Sebut Mayoritas Hasil Scam Mengalir ke Aset Kripto

Aturan ini tidak hanya berlaku bagi bank umum, BPR, bank syariah, dan BPR syariah, tetapi juga seluruh lembaga keuangan nonbank (LKNB) baik konvensional maupun syariah.

LKNB yang dimaksud mencakup perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, fintech pendanaan (P2P lending), pergadaian, hingga Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM). (*) Alfi Salima Puteri

Yulian Saputra

Recent Posts

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

7 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

8 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

9 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

10 hours ago

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

19 hours ago

Muamalat DIN Dukung Momen Liburan Akhir Tahun 2025

Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More

20 hours ago