Keuangan

November 2025, Aturan Baru Pembiayaan UMKM Resmi Diterapkan OJK

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Aturan ini menjadi tonggak baru dalam memperkuat peran UMKM sebagai tulang punggung ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Indah Iramadhini, menegaskan bahwa aturan ini akan berlaku efektif mulai 2 November 2025, atau dua bulan setelah diundangkan pada 2 September 2025.

“Peraturan ini diundangkan pada 2 September 2025. Dengan demikian, pemberlakuannya mulai 2 November 2025,” ujarnya dalam acara Media Briefing POJK No. 19/2025 di Jakarta, Jumat, 19 September 2025.

Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Permudah Akses Pembiayaan UMKM, Ini Tanggapan BCA

Dalam ketentuan peralihan, OJK memberikan tenggat waktu empat bulan sejak POJK berlaku bagi bank maupun lembaga keuangan nonbank (LKNB) untuk melakukan penyesuaian.

Bagi lembaga yang belum memiliki kebijakan dan prosedur penyelenggaraan pembiayaan UMKM, mereka diwajibkan segera menyusunnya sesuai dengan ketentuan baru.

“Sementara itu, yang sudah memiliki kebijakan harus menyesuaikan dengan regulasi yang ditetapkan. Adapun lembaga yang belum memiliki unit atau fungsi khusus untuk menangani pembiayaan UMKM diwajibkan segera membentuk unit tersebut,” jelasnya.

Baca juga: Kredit UMKM Merana, OJK Siapkan POJK untuk UMKM

Indah menekankan bahwa kesiapan institusi menjadi kunci agar implementasi aturan ini berjalan efektif.

“Kami ingin memastikan bahwa lembaga keuangan siap secara struktur maupun kebijakan. Sehingga implementasi pembiayaan UMKM bisa berjalan optimal dan terukur,” imbuhnya.

Masuk Rencana Bisnis 2026

Lebih jauh, OJK juga mewajibkan bank dan LKNB yang belum memiliki rencana penyaluran pembiayaan UMKM agar memasukkannya ke dalam rencana bisnis 2026. Dokumen tersebut sudah harus disampaikan ke OJK pada November 2025.

“Untuk yang belum memiliki rencana, kewajiban ini mulai berlaku saat penyampaian rencana bisnis 2026. Jadi November 2025 nanti sudah harus disampaikan ke OJK,” terang Indah.

Baca juga: Waspada Kejahatan Siber, OJK Sebut Mayoritas Hasil Scam Mengalir ke Aset Kripto

Aturan ini tidak hanya berlaku bagi bank umum, BPR, bank syariah, dan BPR syariah, tetapi juga seluruh lembaga keuangan nonbank (LKNB) baik konvensional maupun syariah.

LKNB yang dimaksud mencakup perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, fintech pendanaan (P2P lending), pergadaian, hingga Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM). (*) Alfi Salima Puteri

Yulian Saputra

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Saat ini bertugas sebagai editor di infobanknews.com. Sebelumnya, ia menulis berbagai isu, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga olahraga.

Recent Posts

Kriminalisasi Kredit Macet: Banyak Analis Kredit yang Minta Pindah Bagian dan Bahkan Rela Resign

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group EKONOMI politik perbankan Indonesia sedang sakit.… Read More

13 mins ago

KCIC Pastikan Whoosh Aman di Tengah Cuaca Ekstrem, Sensor Berjalan Optimal

Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More

13 hours ago

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

14 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

14 hours ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

20 hours ago

BEI Rangkum 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More

20 hours ago