Headline

NIM Tinggi, BRI Pesimis Dapat Insentif

Jakarta–PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menyikapi positif terkait dengan adanya kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) aturan baru tentang persyaratan pembukaan jaringan kantor yang akan dikaitkan tingkat efisiensi perbankan untuk memeroleh insentif.

Adapun tingkat efisiensi yang disyaratkan OJK untuk membuka jaringan kantor dengan diskon alokasi modal inti bagi bank yang dapat meningkatkan efisiensinya adalah Net Interest Margin (NIM) dan Beban Operasional Pendapatan Operasional (BOPO) dengan batasan angka tertentu.

Namun demikian, dengan kondisi NIM Bank BRI yang mencapai 8,09% di kuartal I-2016 membuat perseroan pesimis untuk mendapatkan insentif tersebut. “Memang kalau NIM enggak masuk, maka dengan menyesal kita tidak mendapatkan insentif itu karena tingginya NIM kami,” ujar Direktur Keuangan BRI, Haru Koesmahargyo di Jakarta, Kamis, 28 April 2016.

Sementara berdasarkan syarat OJK, untuk Bank BUKU IV dengan rasio NIM kurang dari 3% hingga kurang dari 4,5% dan BOPO kurang dari 70% akan memperoleh keringanan alokasi modal inti antara 50% hingga 100%. Sedangkan bank BUKU IV dengan rasio NIM kurang dari 3% hingga kurang dari 4% dan BOPO antara lebih dari sama dengan 70% sampai kurang dari 75% akan mendapat keringanan alokasi modal inti antara 50% hingga 80%.

Kendati demikian, jika dilihat dari Biaya Operasional Pendapatan Operasiona (BOPO) BRI sepanjang kuartal I-2016 mencapai 72,10% atau meningkat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya diperiod yang sama yakni mencapai 68,04%. “Sebenernya BOPO naik itu karena meningkatnya biaya provisi (CKPN), memang agak naik ini, naik ini berarti memburuk,” tukas Haru.

Di tempat terpisah Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan, aturan soal pembukaan jaringan kantor tersebut sudah ada sebelumnya yaitu Surat Edaran Bank Indonesia No 15/7/DPNP tanggal 8 Maret 2013. Bedanya, regulasi yang merupakan penyempurnaan SEBI itu akan fokus pada insentif bukan disinsentif seperti aturan sebelumnya.

“Insentif lebih fokus pada pemberian kemudahan bagi bank dalam membuka jaringan kantor yang mencapai tingkat efisiensi tertentu dilihat dari dua komponen yaitu NIM dan BOPO,” kata Nelson

Jika bank-bank tidak mengikuti persyaratan tersebut, maka bank-bank itu akan memperoleh tindakan pengawasan. Pengawas bisa meminta action plan dari bank untuk mengurangi NIM dan BOPO hingga memberikan sanksi pengurangan tingkat kesehatan.

“Tergantung kasusnya, nanti pengawas akan mengundang bank ada masalah apa, seperti apa langkahnya, bisa saja kita minta supervisory action untuk meningkatkan efisiensi, bisa pinalti di tingkat kesehatan, governance dan lain-lain,” tutup Nelson. (*)

 

Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Gelar Green Golf Tournament 2026, Infobank Dorong Program Sosial dan Lingkungan Bersama Industri Keuangan

Poin Penting Infobank bersama IBI, AAUI, dan APPI menggelar 8th Green Golf Tournament 2026 yang… Read More

49 mins ago

LPEI Bukukan Laba Rp252 Miliar di 2025, Tumbuh 8 Persen

Poin Penting LPEI membukukan laba bersih Rp252 miliar pada 2025, naik 8 persen yoy, ditopang… Read More

5 hours ago

PINTU Gandeng Aparat Hukum Perkuat Keamanan Industri Kripto

Poin Penting Transaksi ilegal global capai USD158 miliar pada 2025, naik 145 persen. OJK perkuat… Read More

7 hours ago

IAI Inisiasi Indonesia Sustainability Reporting Forum, Ignasius Jonan Jadi Ketua

Poin Penting IAI bentuk ISRF untuk memperkuat ekosistem dan standar pelaporan keberlanjutan Dipimpin Ignasius Jonan,… Read More

7 hours ago

Pangsa Kredit UMKM Terus Menyusut, Program Pemerintah Jadi Peluang Tumbuh

Poin Penting BI mencatat pangsa kredit UMKM terhadap total kredit perbankan turun menjadi 17,49% pada… Read More

9 hours ago

Sisi Lain Demam AI

Oleh Krisna Wijaya, Honorable Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan indonesia (LPPI) KEHADIRAN artificial intelligence (AI) sudah… Read More

10 hours ago