Moneter dan Fiskal

Nilai Tukar Rupiah Terus Menguat, Lebih Perkasa dari Peso, Rupee, dan Bath

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat nilai tukar rupiah pada 20 Desember 2023 menguat secara rata-rata sebesar 0,44 persen, dibandingkan dengan perkembangan pada November 2023. 

Gubernur BI, Perry Warjiyo mengungkapkan bahwa penguatan nilai tukar rupiah berlanjut sejalan dengan konsistensi kebijakan moneter BI, serta mulai meredanya ketidakpastian pasar keuangan global.

“Dengan perkembangan tersebut, nilai tukar rupiah menguat 0,37 persen dibandingkan dengan level akhir Desember 2022,” ujar Perry dalam Konferensi Pers RDG, Kamis 21 Desember 2023.

Baca juga: INDEF Ramal Nilai Tukar Rupiah 2024 di Kisaran Rp15.500 per Dolar AS

Perry menjelaskan nilai tukar rupiah yang menguat ini, lebih baik dibandingkan dengan beberapa negara lain. Di antaranya dengan Peso Filipina, Rupee India, dan Baht Thailand yang masing-masing tercatat melemah sebesar 0,05 persen, 0,53 persen, dan 0,85 persen.

“Di samping kebijakan stabilisasi Bank Indonesia, berlanjutnya apresiasi nilai tukar rupiah didorong oleh masuknya aliran portofolio asing, menariknya imbal hasil aset keuangan domestik, serta tetap positifnya prospek ekonomi,” ungkap Perry.

Meski demikian, BI ke depannya tetap akan mewaspadai sejumlah risiko yang mungkin muncul dan memastikan terjaganya stabilitas nilai tukar rupiah.

Baca juga: Bos BI Pede Nilai Tukar Rupiah Stabil di 2024, Ini Pendorongnya

Sejumlah strategi pun telah disiapkan mengatasi risiko tersebut. Di antaranya melalui operasi moneter yang pro-market melalui instrumen SRBI (Sekuritas Rupiah Bank Indonesia), SVBI (Sekuritas Valas Bank Indonesia), dan SUVBI (Sukuk Valas Bank Indonesia) dioptimalkan guna meningkatkan manajemen likuiditas institusi keuangan domestik dan menarik masuknya aliran masuk modal asing dari luar negeri.

“Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah, perbankan, dan dunia usaha untuk mendukung implementasi instrumen penempatan valas Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sejalan dengan PP Nomor 36 Tahun 2023,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Aditya Jayaantara Pejabat OJK yang Tidak Jadi Mundur, tapi Dimutasi

Poin Penting Isu pengunduran diri pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencuat, namun Aditya Jayaantara dipastikan… Read More

5 mins ago

Purbaya Soroti NPL KUR 10 Persen, Kaji Pengambilalihan PNM untuk Efisiensi UMKM

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa soroti NPL KUR 10% dan pertimbangkan pengambilalihan PNM dari… Read More

11 mins ago

44 Penerima Beasiswa LPDP Disanksi, 8 Wajib Kembalikan Dana Beserta Bunga

Poin Penting Sebanyak 44 penerima beasiswa LPDP dijatuhi sanksi, 8 di antaranya wajib mengembalikan dana… Read More

1 hour ago

IHSG Sesi I Ditutup Berbalik Melemah 0,26 Persen ke Posisi 8.374

Poin Penting IHSG sesi I 24 Februari 2026 ditutup melemah 0,26% ke posisi 8.374,66, dari… Read More

1 hour ago

Utang Luar Negeri Perbankan Turun Tipis ke USD31,75 Miliar pada Desember 2025

Poin Penting Utang luar negeri (ULN) perbankan nasional pada Desember 2025 tercatat USD31,75 miliar, turun… Read More

1 hour ago

BGN Buka-bukaan soal Anggaran MBG, Ini Rincian per Porsi

Poin Penting BGN menegaskan dana bahan baku MBG bukan Rp15.000, melainkan Rp8.000–Rp10.000 per porsi sesuai… Read More

2 hours ago