Moneter dan Fiskal

Nilai Tukar Rupiah Terus Menguat, Lebih Perkasa dari Peso, Rupee, dan Bath

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat nilai tukar rupiah pada 20 Desember 2023 menguat secara rata-rata sebesar 0,44 persen, dibandingkan dengan perkembangan pada November 2023. 

Gubernur BI, Perry Warjiyo mengungkapkan bahwa penguatan nilai tukar rupiah berlanjut sejalan dengan konsistensi kebijakan moneter BI, serta mulai meredanya ketidakpastian pasar keuangan global.

“Dengan perkembangan tersebut, nilai tukar rupiah menguat 0,37 persen dibandingkan dengan level akhir Desember 2022,” ujar Perry dalam Konferensi Pers RDG, Kamis 21 Desember 2023.

Baca juga: INDEF Ramal Nilai Tukar Rupiah 2024 di Kisaran Rp15.500 per Dolar AS

Perry menjelaskan nilai tukar rupiah yang menguat ini, lebih baik dibandingkan dengan beberapa negara lain. Di antaranya dengan Peso Filipina, Rupee India, dan Baht Thailand yang masing-masing tercatat melemah sebesar 0,05 persen, 0,53 persen, dan 0,85 persen.

“Di samping kebijakan stabilisasi Bank Indonesia, berlanjutnya apresiasi nilai tukar rupiah didorong oleh masuknya aliran portofolio asing, menariknya imbal hasil aset keuangan domestik, serta tetap positifnya prospek ekonomi,” ungkap Perry.

Meski demikian, BI ke depannya tetap akan mewaspadai sejumlah risiko yang mungkin muncul dan memastikan terjaganya stabilitas nilai tukar rupiah.

Baca juga: Bos BI Pede Nilai Tukar Rupiah Stabil di 2024, Ini Pendorongnya

Sejumlah strategi pun telah disiapkan mengatasi risiko tersebut. Di antaranya melalui operasi moneter yang pro-market melalui instrumen SRBI (Sekuritas Rupiah Bank Indonesia), SVBI (Sekuritas Valas Bank Indonesia), dan SUVBI (Sukuk Valas Bank Indonesia) dioptimalkan guna meningkatkan manajemen likuiditas institusi keuangan domestik dan menarik masuknya aliran masuk modal asing dari luar negeri.

“Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah, perbankan, dan dunia usaha untuk mendukung implementasi instrumen penempatan valas Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sejalan dengan PP Nomor 36 Tahun 2023,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Tugu Insurance Berikan Perlindungan Asuransi untuk 5.000 Peserta Mudik Bareng Pertamina

Poin Penting Tugu Insurance memberikan perlindungan asuransi kepada lebih dari 5.000 peserta dalam program Mudik… Read More

14 mins ago

Rupiah Dibuka Menguat ke Rp16.971 per Dolar AS, Didorong Sentimen Selat Hormuz

Poin Penting Rupiah dibuka menguat 0,15 persen ke level Rp16.971 per dolar AS, dari penutupan… Read More

58 mins ago

Update Harga Emas Hari Ini (17/3): Galeri24, UBS dan Antam Kompak Turun

Poin Penting Harga emas di Pegadaian kompak turun pada 17 Maret 2026, meliputi emas Antam,… Read More

1 hour ago

Bank Mandiri Salurkan Program Sosial bagi Penerima Manfaat

Melalui program Mandiri Berbagi Kebaikan, Mandiri Group menyerahkan 114.000 paket berupa perlengkapan sekolah bagi anak-anak… Read More

1 hour ago

IHSG Dibuka Rebound ke Level 7.094, Naik 1,06 Persen

Poin Penting IHSG dibuka menguat 1,03 persen ke level 7.094,31 pada awal perdagangan 17 Maret… Read More

2 hours ago

IHSG Masih Berpeluang Melemah, BBCA, INDY, SUPA, TINS Direkomendasikan

Poin Penting IHSG berpotensi melanjutkan koreksi pada perdagangan 17 Maret 2026 dengan target pelemahan di… Read More

2 hours ago