Moneter dan Fiskal

Nilai Transaksi BI-Fast Capai Rp8 Triliun Per Hari

Jakarta – Layanan BI Fast dari Bank Indonesia (BI) terus menunjukan perkembangan transaksi yang sangat signifikan yaitu dapat memproses hingga Rp8 triliun per harinya dengan jumlah transaksi mencapai 1,2 juta transaksi.

Direktur Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran BI, Andiwiana Septonarwanto, mengatakan bahwa masyarakat sangat antusias terkait dengan layanan BI Fast, dimana layanan tersebut dapat menjadi pilihan masyarakat dalam menggunakan layanan perbankan.

“Kami mengekspek hari ini kira-kira kita akan proses sekitar Rp8-9 triliun untuk hari ini saja dan itu rasanya menjadi pilhan yang baik, memang walaupun nilai feenya turun bagi perbankan tapi volumenya tinggi sekali, kita tidak melihat suatu sistem yang sebelumnya dimana pertumbuhan nilai transaksinya sepesat bi fast,” ucapnya dalam Akselerasi Ekosistem Ekonomi Keuangan Digital Indonesia melalui BI-Fast, 23 September 2022.

Ia juga menambahkan bahwa layanan BI Fast yang ada saat ini berbeda dengan sistem kliring nasional Bank Indonesia (SKNBI), di mana yang menjadi perbedaan adalah pada SKNBI hanya dapat digunakan pada kliring lokal saja, sedangkan BI Fast dapat digunakan selama 24 jam selama 7 hari secara real time.

“Untuk bank itu menjadi memudahkan karena bisa berkomunikasi dengan semua bank peserta BI Fast tentunya yang dengan relative lebih mudah daripada menggunakan SKNBI, bahwa saat ini memang baru ada 78 bank tapi kami berharap dengan perkembangan seperti ini sampai dengan akhir tahun semua bank sudah bisa bergabung, sehingga layanan ini memang bisa dimanfaatkan oleh seluruh nasabah bank,” tambahnya.

Adapun, jenis-jenis transaksi dan kanal layanan yang bisa digunakan oleh nasabah individu maupun korporasi sepenuhnya memiliki kesamaan, namun yang membedakan adalah saat nasabah ingin melakukan layanan transaksi, mereka dapat memilih kanal layanan sesuai kebutuhan.

“Lalu memang kalau jenis transaksinya masih mirip-mirip bisa individual credit transfer, bulk credit, direct debit dan request for payment, bedanya lebih kepada caranya, individu lebih ke mobile banking, korporasi sesuai dengan nature dari bisnisnya biasanya pakai internet banking,” tutupnya. (*) Khoirifa

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Adu Laba Bank Digital per September 2024, Siapa Juaranya?

Jakarta - Sejumlah bank digital di Indonesia telah merilis laporan keuangan pada kuartal III 2024.… Read More

1 hour ago

397 Saham Merah, IHSG Ditutup Turun 0,38 Persen

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (18/11) masih ditutup pada zona… Read More

1 hour ago

Pajak Digital Sumbang Rp29,97 Triliun hingga Oktober 2024, Ini Rinciannya

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penermaan dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Oktober 2024 mencapai… Read More

2 hours ago

Fungsi Intermediasi Bank Jasa Jakarta (Bank Saqu) Moncer di Triwulan III 2024

Jakarta - Kinerja fungsi intermediasi Bank Jasa Jakarta (Bank Saqu) menunjukkan hasil yang sangat baik… Read More

3 hours ago

Bertemu Sekjen PBB, Prabowo Tegaskan Komitmen RI Dukung Perdamaian Dunia

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen Indonesia untuk mendukung upaya PBB dalam mewujudkan perdamaian dan keadilan internasional. Termasuk… Read More

3 hours ago

OJK Catat Outstanding Paylater Perbankan Tembus Rp19,82 Triliun

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding paylater atau Buy Now Pay Later (BNPL) di perbankan… Read More

3 hours ago