Moneter dan Fiskal

Nilai Transaksi BI-Fast Capai Rp8 Triliun Per Hari

Jakarta – Layanan BI Fast dari Bank Indonesia (BI) terus menunjukan perkembangan transaksi yang sangat signifikan yaitu dapat memproses hingga Rp8 triliun per harinya dengan jumlah transaksi mencapai 1,2 juta transaksi.

Direktur Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran BI, Andiwiana Septonarwanto, mengatakan bahwa masyarakat sangat antusias terkait dengan layanan BI Fast, dimana layanan tersebut dapat menjadi pilihan masyarakat dalam menggunakan layanan perbankan.

“Kami mengekspek hari ini kira-kira kita akan proses sekitar Rp8-9 triliun untuk hari ini saja dan itu rasanya menjadi pilhan yang baik, memang walaupun nilai feenya turun bagi perbankan tapi volumenya tinggi sekali, kita tidak melihat suatu sistem yang sebelumnya dimana pertumbuhan nilai transaksinya sepesat bi fast,” ucapnya dalam Akselerasi Ekosistem Ekonomi Keuangan Digital Indonesia melalui BI-Fast, 23 September 2022.

Ia juga menambahkan bahwa layanan BI Fast yang ada saat ini berbeda dengan sistem kliring nasional Bank Indonesia (SKNBI), di mana yang menjadi perbedaan adalah pada SKNBI hanya dapat digunakan pada kliring lokal saja, sedangkan BI Fast dapat digunakan selama 24 jam selama 7 hari secara real time.

“Untuk bank itu menjadi memudahkan karena bisa berkomunikasi dengan semua bank peserta BI Fast tentunya yang dengan relative lebih mudah daripada menggunakan SKNBI, bahwa saat ini memang baru ada 78 bank tapi kami berharap dengan perkembangan seperti ini sampai dengan akhir tahun semua bank sudah bisa bergabung, sehingga layanan ini memang bisa dimanfaatkan oleh seluruh nasabah bank,” tambahnya.

Adapun, jenis-jenis transaksi dan kanal layanan yang bisa digunakan oleh nasabah individu maupun korporasi sepenuhnya memiliki kesamaan, namun yang membedakan adalah saat nasabah ingin melakukan layanan transaksi, mereka dapat memilih kanal layanan sesuai kebutuhan.

“Lalu memang kalau jenis transaksinya masih mirip-mirip bisa individual credit transfer, bulk credit, direct debit dan request for payment, bedanya lebih kepada caranya, individu lebih ke mobile banking, korporasi sesuai dengan nature dari bisnisnya biasanya pakai internet banking,” tutupnya. (*) Khoirifa

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Perjanjian RI-AS Dinilai Merugikan, Celios Layangkan 21 Poin Keberatan ke Prabowo

Poin Penting CELIOS kirim surat keberatan ke Presiden Prabowo Subianto soal perjanjian dengan Donald Trump,… Read More

2 hours ago

BSI Bidik 1 Juta Nasabah dari Produk Tabungan Umrah

Poin Penting BSI menargetkan 500 ribu hingga lebih dari 1 juta nasabah awal untuk BSI… Read More

4 hours ago

Teknologi Bata Interlock Percepat Hunian Korban Banjir Padang

Poin Penting PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) menyalurkan 36.000 bata interlock presisi untuk pembangunan… Read More

4 hours ago

OJK Serahkan 3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana di BPR Panca Dana ke Kejaksaan

Poin Penting OJK tuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di BPR Panca Dana dan melimpahkan… Read More

6 hours ago

BSI Tabungan Umrah Jadi Solusi Alternatif Menunggu Haji

Poin Penting PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) meluncurkan BSI Tabungan Umrah untuk memperkuat ekosistem… Read More

7 hours ago

Bos OJK: Banyak Pejabat Internal Ikut Seleksi Dewan Komisioner

Poin Penting Pjs Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut banyak pejabat internal ikut seleksi… Read More

8 hours ago