Moneter dan Fiskal

Nilai Transaksi BI-Fast Capai Rp8 Triliun Per Hari

Jakarta – Layanan BI Fast dari Bank Indonesia (BI) terus menunjukan perkembangan transaksi yang sangat signifikan yaitu dapat memproses hingga Rp8 triliun per harinya dengan jumlah transaksi mencapai 1,2 juta transaksi.

Direktur Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran BI, Andiwiana Septonarwanto, mengatakan bahwa masyarakat sangat antusias terkait dengan layanan BI Fast, dimana layanan tersebut dapat menjadi pilihan masyarakat dalam menggunakan layanan perbankan.

“Kami mengekspek hari ini kira-kira kita akan proses sekitar Rp8-9 triliun untuk hari ini saja dan itu rasanya menjadi pilhan yang baik, memang walaupun nilai feenya turun bagi perbankan tapi volumenya tinggi sekali, kita tidak melihat suatu sistem yang sebelumnya dimana pertumbuhan nilai transaksinya sepesat bi fast,” ucapnya dalam Akselerasi Ekosistem Ekonomi Keuangan Digital Indonesia melalui BI-Fast, 23 September 2022.

Ia juga menambahkan bahwa layanan BI Fast yang ada saat ini berbeda dengan sistem kliring nasional Bank Indonesia (SKNBI), di mana yang menjadi perbedaan adalah pada SKNBI hanya dapat digunakan pada kliring lokal saja, sedangkan BI Fast dapat digunakan selama 24 jam selama 7 hari secara real time.

“Untuk bank itu menjadi memudahkan karena bisa berkomunikasi dengan semua bank peserta BI Fast tentunya yang dengan relative lebih mudah daripada menggunakan SKNBI, bahwa saat ini memang baru ada 78 bank tapi kami berharap dengan perkembangan seperti ini sampai dengan akhir tahun semua bank sudah bisa bergabung, sehingga layanan ini memang bisa dimanfaatkan oleh seluruh nasabah bank,” tambahnya.

Adapun, jenis-jenis transaksi dan kanal layanan yang bisa digunakan oleh nasabah individu maupun korporasi sepenuhnya memiliki kesamaan, namun yang membedakan adalah saat nasabah ingin melakukan layanan transaksi, mereka dapat memilih kanal layanan sesuai kebutuhan.

“Lalu memang kalau jenis transaksinya masih mirip-mirip bisa individual credit transfer, bulk credit, direct debit dan request for payment, bedanya lebih kepada caranya, individu lebih ke mobile banking, korporasi sesuai dengan nature dari bisnisnya biasanya pakai internet banking,” tutupnya. (*) Khoirifa

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Kriminalisasi Kredit Macet: Banyak Analis Kredit yang Minta Pindah Bagian dan Bahkan Rela Resign

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group EKONOMI politik perbankan Indonesia sedang sakit.… Read More

35 mins ago

KCIC Pastikan Whoosh Aman di Tengah Cuaca Ekstrem, Sensor Berjalan Optimal

Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More

13 hours ago

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

14 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

14 hours ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

20 hours ago

BEI Rangkum 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More

21 hours ago