Ekonomi dan Bisnis

NIK dan NPWP Terintegrasi, Kerahasiaan Data Harta WP Tetap Terlindungi

Jakarta – Pemerintah menegaskan akan mengintegrasikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Direktorat Jendral Pajak (DJP) saat ini, sudah bekerjasama dengan Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk mengintegrasikan data tersebut yang akan berlaku mulai tahun 2023.

“Tahun 2023 NPWP akan diganti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), tujuannya sederhana yaitu untuk memperluas basis pemajakan,” ujar Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak, Senin, 6 Juni 2022.

Selanjutnya, Suryo mengatakan, saat ini yang terdaftar memiliki NPWP ada 45 juta orang dari 200-an juta masyarakat Indonesia. Salah satu pekerjaan rumah Direktorat Jendral Pajak adalah bagaimana menguatkan NIK menjadi NPWP.

“NIK itulah NPWP, bedanya nanti adalah si wajib pajak (WP) memiliki kewajiban perpajakan, NIK itu akan teraktivasikan. Kalau dia belum memiliki kewajiban perpajakan, karena NIK itu dibawa dari lahir sampai meninggal, anak lahir belum memiliki penghasilan, diaktivasi atau tidak?, ya tidak. Nanti ketika sudah mulai punya penghasilan regular baru diaktivasi NIK menjadi NPWP,” jelas Suryo.

Neilmaldrin Noor, Selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, juga menambahkan pada kesempatan yang sama, terkait dengan keamanan dan kerahasiaan data. DJP menjamin, data mengenai harta WP tidak akan bocor kepada pihak yang tidak bertanggung jawab termasuk pihak Disdukcapil meski diintegrasikan.

“Sistem itu bukan berarti bisa dilihat disana, dipakai disana (Disdukcapil), enggak. Jadi data WP tetap rahasia. Bukan berarti dengan adanya perpaduan sistem itu kemudian sana bisa baca, sini bisa baca, jadi tidak perlu khawatir,” jelas Neil.I

Lebih lanjut, mengenai keamanan data sudah diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 34 tentang kemanan dan kerahasiaan dokumen SPT setiap wajib pajak (WP). “Karena kita terikat dengan UU kerahasiaan WP, tidak mungkin kita buka-buka sembarangan,” tambah Neil. (*) Irawati

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Biar Nggak Tekor, Ini Cara Atur THR dan Jaga Kesehatan saat Lebaran

Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More

4 hours ago

BI Tetap Siaga di Pasar Jaga Rupiah selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More

7 hours ago

Dampak Perang Timur Tengah, BI Tarik Sinyal Penurunan Suku Bunga

Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More

7 hours ago

BSN Jalin Kerja Sama dengan Ekosistem Properti Syariah Indonesia

Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More

7 hours ago

Porsi Pembiayaan Meningkat, Maybank Indonesia Perkuat Pembiayaan SME Syariah

Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More

9 hours ago

Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri, Tarif LRT Jabodebek Dipatok Maksimal Rp10.000

Poin Penting PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp10.000 selama… Read More

9 hours ago