Ekonomi dan Bisnis

NIK dan NPWP Terintegrasi, Kerahasiaan Data Harta WP Tetap Terlindungi

Jakarta – Pemerintah menegaskan akan mengintegrasikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Direktorat Jendral Pajak (DJP) saat ini, sudah bekerjasama dengan Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk mengintegrasikan data tersebut yang akan berlaku mulai tahun 2023.

“Tahun 2023 NPWP akan diganti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), tujuannya sederhana yaitu untuk memperluas basis pemajakan,” ujar Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak, Senin, 6 Juni 2022.

Selanjutnya, Suryo mengatakan, saat ini yang terdaftar memiliki NPWP ada 45 juta orang dari 200-an juta masyarakat Indonesia. Salah satu pekerjaan rumah Direktorat Jendral Pajak adalah bagaimana menguatkan NIK menjadi NPWP.

“NIK itulah NPWP, bedanya nanti adalah si wajib pajak (WP) memiliki kewajiban perpajakan, NIK itu akan teraktivasikan. Kalau dia belum memiliki kewajiban perpajakan, karena NIK itu dibawa dari lahir sampai meninggal, anak lahir belum memiliki penghasilan, diaktivasi atau tidak?, ya tidak. Nanti ketika sudah mulai punya penghasilan regular baru diaktivasi NIK menjadi NPWP,” jelas Suryo.

Neilmaldrin Noor, Selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, juga menambahkan pada kesempatan yang sama, terkait dengan keamanan dan kerahasiaan data. DJP menjamin, data mengenai harta WP tidak akan bocor kepada pihak yang tidak bertanggung jawab termasuk pihak Disdukcapil meski diintegrasikan.

“Sistem itu bukan berarti bisa dilihat disana, dipakai disana (Disdukcapil), enggak. Jadi data WP tetap rahasia. Bukan berarti dengan adanya perpaduan sistem itu kemudian sana bisa baca, sini bisa baca, jadi tidak perlu khawatir,” jelas Neil.I

Lebih lanjut, mengenai keamanan data sudah diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 34 tentang kemanan dan kerahasiaan dokumen SPT setiap wajib pajak (WP). “Karena kita terikat dengan UU kerahasiaan WP, tidak mungkin kita buka-buka sembarangan,” tambah Neil. (*) Irawati

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

OTT KPK di Bea Cukai: Eks Direktur P2 DJBC Ditangkap, Uang Miliaran-Emas 3 Kg Disita

Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu dan menangkap Rizal, mantan Direktur… Read More

2 hours ago

Istana Bantah Isu 2 Pesawat Kenegaraan untuk Prabowo, Ini Penjelasannya

Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More

2 hours ago

BTN Targetkan Pembiayaan 20.000 Rumah Rendah Emisi pada 2026

Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More

3 hours ago

Apa Untungnya Danantara Masuk Bursa Saham? Ini Kata Pakar

Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More

3 hours ago

BTN Ungkap Penyebab NPL Konstruksi Tinggi, Fokus Bereskan Kredit Legacy

Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More

3 hours ago

Risiko Bencana Tinggi, Komisi VIII Minta Anggaran dan Sinergi Diperkuat

Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More

3 hours ago