Ekonomi dan Bisnis

NIK dan NPWP Terintegrasi, Kerahasiaan Data Harta WP Tetap Terlindungi

Jakarta – Pemerintah menegaskan akan mengintegrasikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Direktorat Jendral Pajak (DJP) saat ini, sudah bekerjasama dengan Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk mengintegrasikan data tersebut yang akan berlaku mulai tahun 2023.

“Tahun 2023 NPWP akan diganti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), tujuannya sederhana yaitu untuk memperluas basis pemajakan,” ujar Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak, Senin, 6 Juni 2022.

Selanjutnya, Suryo mengatakan, saat ini yang terdaftar memiliki NPWP ada 45 juta orang dari 200-an juta masyarakat Indonesia. Salah satu pekerjaan rumah Direktorat Jendral Pajak adalah bagaimana menguatkan NIK menjadi NPWP.

“NIK itulah NPWP, bedanya nanti adalah si wajib pajak (WP) memiliki kewajiban perpajakan, NIK itu akan teraktivasikan. Kalau dia belum memiliki kewajiban perpajakan, karena NIK itu dibawa dari lahir sampai meninggal, anak lahir belum memiliki penghasilan, diaktivasi atau tidak?, ya tidak. Nanti ketika sudah mulai punya penghasilan regular baru diaktivasi NIK menjadi NPWP,” jelas Suryo.

Neilmaldrin Noor, Selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, juga menambahkan pada kesempatan yang sama, terkait dengan keamanan dan kerahasiaan data. DJP menjamin, data mengenai harta WP tidak akan bocor kepada pihak yang tidak bertanggung jawab termasuk pihak Disdukcapil meski diintegrasikan.

“Sistem itu bukan berarti bisa dilihat disana, dipakai disana (Disdukcapil), enggak. Jadi data WP tetap rahasia. Bukan berarti dengan adanya perpaduan sistem itu kemudian sana bisa baca, sini bisa baca, jadi tidak perlu khawatir,” jelas Neil.I

Lebih lanjut, mengenai keamanan data sudah diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 34 tentang kemanan dan kerahasiaan dokumen SPT setiap wajib pajak (WP). “Karena kita terikat dengan UU kerahasiaan WP, tidak mungkin kita buka-buka sembarangan,” tambah Neil. (*) Irawati

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

BPJS Kesehatan Buka Suara soal Bayi Baru Lahir Otomatis Terdaftar JKN, Ini Faktanya

Poin Penting Bayi baru lahir belum otomatis menjadi peserta JKN, tetap harus didaftarkan. BPJS masih… Read More

21 mins ago

Permata Bank Tebar Dividen Rp1,26 Triliun, Angkat Direktur Baru

Poin Penting Permata Bank membagikan dividen Rp1,266 triliun atau Rp35 per saham dari laba 2025.… Read More

7 hours ago

Rupiah Babak Belur, Misbakhun Kritik Kebijakan BI yang Konvensional

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More

10 hours ago

Bank Mandiri Mau Gelar RUPST 29 April 2026, Simak Agenda Lengkapnya

Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More

11 hours ago

Siap-Siap! Bea Cukai Buka 300 Formasi CPNS Lulusan SMA Bulan Depan

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More

11 hours ago

Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah, Begini Respons BI

Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More

11 hours ago