Jakarta – Seminar nasional bertajuk Property & Mortgage Summit 2016 yang diselenggarakan Infobank Institute bekerja sama dengan Perbanas resmi ditutup. Forum berskala nasional yang mempertemukan para stakeholder bisnis properti tersebut menghasilkan banyak usulan yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri properti.
Tidak hanya usulan dari pelaku, usulan juga banyak datang dari berbagai sektor pendukung. Hal ini sejalan dengan misi utama pertemuan ini yakni untuk mengajak semua pemangku kepentingan mencari jalan keluar dari beberapa permasalahan yang dihadapi indutri properti selama ini. Seperti penyempurnaan kebijakan kredit properti inden sampai dengan fasilitas ketiga, adanya fungsi di Kementerian yang menaungi para pengembang, dan mendorong REI untuk lebih berperan aktif dalam perlindungan konsumen.
“Selain itu diharapkan adanya insentif bagi bank yang menyalurkan kredit konstruksi,” kata Division Head BCA, Felicia Mathelda Simon saat membacakan kesimpulan hasil pertemuan dengan beberapa pelaku di Jakarta, Jumat, 19 Febuari 2016.
Usulan-usulan lain yang muncul di forum tersebut diantaranya, satu, layanan PTSP bisa diterapkan untuk semua daerah.
Dua, sosialisasi instansi terkait (Pemda, BPN, dan REI) masalah perizinan ke pengembang.
Tiga, proses sertifikasi strata tittle bisa dilakukan secara parsial.
Empat, PP 103 tahun 2015 mengenai kepemilikan oleh WNA agar segera dibuat aturan turunannya oleh instasi terkait.
Dari sisi perpajakan, rekomendasi yang disampaikan yaitu, satu, rekomendasi kepada Kantor Layanan Pajak untuk tetap dapat melayani penerimaan pembayaran pajak sampai dengan 31 Desember.
Dua, rekomendasi kepada Direktorat Jendral Pajak untuk penggunaan NJOP tahun sebelumnya apabila NJOP pada awal tahun belum diterbitkan.
Tiga, rekomendasi kepada Direktorat Jendral Pajak untuk perluasan ketentuan Tax Amnesty terhadap pembeli properti yang belum melaporkan pajak penghasilan secara benar sebelum transaksi pembelian properti dilakukan.
Sementara, rekomendasi untuk Bank Indonesia, Kementrian keuangan dan sektor pendukung properti diantaranya, satu, untuk perbankan tidak diwajibkan melakukan penilaian ulang atas agunan Debitur selama kolektibilitasnya tidak NPL.
Dua, BI dapat menggunakan nilai transaksi dalam pembiayaan pembelian properti dari Developer.
Tiga, Kementrian Keuangan dapat melakukan peninjauan penurunan harga minumum penilaian KJPP untuk penilaian Properti Sederhana.
Empat, MAPPI diharapkan mempercepat pemenuhan sebaran KJPP di wilayah Indonesia, khususnya di wilayah Papua.
Lima, MAPPI melakukan standarisai penilaian properti antar KJPP, misalnya, dengan pembentukan database harga penilaian wajar terhadap tanah dan atau bangunan di seluruh Indonesia.
Enam, MAPPI bisa monitoring, melakukan pembinaan dan pemberian informasi kepada Perbankan terhadap “oknum” KJPP yang tidak mematuhi kode etik penilaian.
Dan, tujuh, percepatan implementasi template standar untuk penilaian agunan.
“Lain-lainnya rekomendasi kepada Bank Indonesia untuk relaksasi peraturan LTV untuk KPP pertama sampai dengan ketiga, meningkat 5% dengan batasan maksimum 40%, serta fasilitas Top Up dengan agunan sama menggunakan satu LTV sesuai fasilitas sebelumnya,” tambah Komite Mortgage, Surya Liemena. (*) Dwitya Putra
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More