Headline

Nih Terobosan BPJS Ketenagakerjaan Untuk Para Pekerja

Jakarta–BPJS Ketenagakerjaan hadirkan fitur baru berupa layanan pengaduan pada aplikasi BPJSTK Mobile. Fitur terbaru BPJSTK Mobile ini diberi tema AYO Install BPJSTK Mobile, yang merupakan kepanjangan dari Amati saldonya, Yakini upahnya, infOrmasikan bedanya.

Salah satu fitur pada aplikasi ini akan membantu Petugas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan untuk menelusuri data kepesertaan perusahaan dan menindaklanjuti jika perusahaan terbukti tidak patuh pada regulasi.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto ‎menerangkan, fitur baru pada BPJSTK Mobile‎ memberikan akses kepada para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk menyampaikan informasi terkait status kepesertaan, besaran upah, dan perkiraan jumlah tenaga kerja di perusahaan tempatnya bekerja.

Apabila data yang tertera tidak sesuai, peserta dapat langsung menginformasikan melalui aplikasi tersebut. Informasi yang dikirimkan akan menjadi bahan laporan awal bagi Petugas Pemeriksa untuk menindaklanjuti kemungkinan adanya ketidakpatuhan perusahaan atau pemberi kerja terhadap regulasi yang berlaku.

“Untuk sementara, fitur Layanan Pengaduan baru dirilis pada platform Android versi 2.0.8, sementara untuk iOS dan Blackberry akan menyusul segera,” kata Agus di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Jumat, 24 Juni 2016.

Dengan aplikasi terbaru ini, Agus mengajak para peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk peduli dengan hak mereka, dan dapat dengan bijak menggunakan aplikasi untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada BPJS Ketenagakerjaan. Identitas peserta juga dijamin kerahasiaannya.

Upah pekerja yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan mempengaruhi besaran manfaat yang akan didapatkan pekerja.

Melalui aplikasi ini, peserta dapat mengetahui secara pasti besaran upah yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan, agar manfaat yang diterima peserta sesuai dengan yang seharusnya.

Seperti diketahui, berdasarkan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Upah adalah besaran gaji yang diterima dalam satu bulan ditambahkan dengan tunjangan.

“Ini salah satu cara untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian peserta terhadap hak mereka, yaitu saldo JHT, besaran upah yang dilaporkan perusahaan, hingga menginformasikan ketidaksesuaian data yang ada.‎ Aplikasi ini bahkan juga dapat meningkatkan kredibilitas perusahaan melalui kepatuhan terhadap regulasi,” terang Agus. (*) Dwitya Putra

 

 

Editor: Paulus Yoga

Paulus Yoga

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

42 mins ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

2 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

4 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

5 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

5 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

8 hours ago