JFX; Awasi transaksi berjangka. (Foto: Dok. Infobank)
Jakarta–PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menyampaikan, bahwa ada beberapa syarat bagi Anggota Kliring (AK) yang akan berpartisipasi di transaksi Kontrak Berjangka dan Opsi (KB-OS).
Direktur KPEI, Sunandar merincikan, untuk persyaratan pertama adalah, AK harus menyampaikan keinginan partisipasinya kepada KPEI.
“Di antaranya, copy surat persetujuan memperdagangkan kontrak berjangka dan opsi yang diterbitkan Bursa,” kata Sunandar di Jakarta, Selasa, 19 Januari 2016.
Adapun peryaratan kedua, lanjutnya harus memenuhi kreteria kelayakan risiko berdasarkan penilaian KPEI terutama dari risiko kredit. Kemudian, telah menandatangani perjanjian pemberian layanan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi kontrak berjangka dan opsi.
“AK juga telah menyetor dana pengaman pada rekening dana pengaman. Besaran dana pengaman akan ditentukan lebih lanjut dalam surat edaran KPEI. Dan yang terakhir, AK memiliki system untuk mendukung operasional dan pengendalian risiko terkait transaksi kontrak berjangka dan opsi, ” ungkapnya. (*) Dwitya Putra
Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More
PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More
Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More
UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More
Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More