JFX; Awasi transaksi berjangka. (Foto: Dok. Infobank)
Jakarta–PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menyampaikan, bahwa ada beberapa syarat bagi Anggota Kliring (AK) yang akan berpartisipasi di transaksi Kontrak Berjangka dan Opsi (KB-OS).
Direktur KPEI, Sunandar merincikan, untuk persyaratan pertama adalah, AK harus menyampaikan keinginan partisipasinya kepada KPEI.
“Di antaranya, copy surat persetujuan memperdagangkan kontrak berjangka dan opsi yang diterbitkan Bursa,” kata Sunandar di Jakarta, Selasa, 19 Januari 2016.
Adapun peryaratan kedua, lanjutnya harus memenuhi kreteria kelayakan risiko berdasarkan penilaian KPEI terutama dari risiko kredit. Kemudian, telah menandatangani perjanjian pemberian layanan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi kontrak berjangka dan opsi.
“AK juga telah menyetor dana pengaman pada rekening dana pengaman. Besaran dana pengaman akan ditentukan lebih lanjut dalam surat edaran KPEI. Dan yang terakhir, AK memiliki system untuk mendukung operasional dan pengendalian risiko terkait transaksi kontrak berjangka dan opsi, ” ungkapnya. (*) Dwitya Putra
Poin Penting Infobank bersama IBI, AAUI, dan APPI menggelar 8th Green Golf Tournament 2026 yang… Read More
Poin Penting LPEI membukukan laba bersih Rp252 miliar pada 2025, naik 8 persen yoy, ditopang… Read More
Poin Penting Transaksi ilegal global capai USD158 miliar pada 2025, naik 145 persen. OJK perkuat… Read More
Poin Penting IAI bentuk ISRF untuk memperkuat ekosistem dan standar pelaporan keberlanjutan Dipimpin Ignasius Jonan,… Read More
Poin Penting BI mencatat pangsa kredit UMKM terhadap total kredit perbankan turun menjadi 17,49% pada… Read More
Oleh Krisna Wijaya, Honorable Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan indonesia (LPPI) KEHADIRAN artificial intelligence (AI) sudah… Read More