JFX; Awasi transaksi berjangka. (Foto: Dok. Infobank)
Jakarta–PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menyampaikan, bahwa ada beberapa syarat bagi Anggota Kliring (AK) yang akan berpartisipasi di transaksi Kontrak Berjangka dan Opsi (KB-OS).
Direktur KPEI, Sunandar merincikan, untuk persyaratan pertama adalah, AK harus menyampaikan keinginan partisipasinya kepada KPEI.
“Di antaranya, copy surat persetujuan memperdagangkan kontrak berjangka dan opsi yang diterbitkan Bursa,” kata Sunandar di Jakarta, Selasa, 19 Januari 2016.
Adapun peryaratan kedua, lanjutnya harus memenuhi kreteria kelayakan risiko berdasarkan penilaian KPEI terutama dari risiko kredit. Kemudian, telah menandatangani perjanjian pemberian layanan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi kontrak berjangka dan opsi.
“AK juga telah menyetor dana pengaman pada rekening dana pengaman. Besaran dana pengaman akan ditentukan lebih lanjut dalam surat edaran KPEI. Dan yang terakhir, AK memiliki system untuk mendukung operasional dan pengendalian risiko terkait transaksi kontrak berjangka dan opsi, ” ungkapnya. (*) Dwitya Putra
Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More
Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More
Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More
Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More
Poin Penting AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum. Kendala utama… Read More
Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada… Read More