Jakarta–PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menyampaikan, bahwa ada beberapa syarat bagi Anggota Kliring (AK) yang akan berpartisipasi di transaksi Kontrak Berjangka dan Opsi (KB-OS).
Direktur KPEI, Sunandar merincikan, untuk persyaratan pertama adalah, AK harus menyampaikan keinginan partisipasinya kepada KPEI.
“Di antaranya, copy surat persetujuan memperdagangkan kontrak berjangka dan opsi yang diterbitkan Bursa,” kata Sunandar di Jakarta, Selasa, 19 Januari 2016.
Adapun peryaratan kedua, lanjutnya harus memenuhi kreteria kelayakan risiko berdasarkan penilaian KPEI terutama dari risiko kredit. Kemudian, telah menandatangani perjanjian pemberian layanan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi kontrak berjangka dan opsi.
“AK juga telah menyetor dana pengaman pada rekening dana pengaman. Besaran dana pengaman akan ditentukan lebih lanjut dalam surat edaran KPEI. Dan yang terakhir, AK memiliki system untuk mendukung operasional dan pengendalian risiko terkait transaksi kontrak berjangka dan opsi, ” ungkapnya. (*) Dwitya Putra
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More