JFX; Awasi transaksi berjangka. (Foto: Dok. Infobank)
Jakarta–PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menyampaikan, bahwa ada beberapa syarat bagi Anggota Kliring (AK) yang akan berpartisipasi di transaksi Kontrak Berjangka dan Opsi (KB-OS).
Direktur KPEI, Sunandar merincikan, untuk persyaratan pertama adalah, AK harus menyampaikan keinginan partisipasinya kepada KPEI.
“Di antaranya, copy surat persetujuan memperdagangkan kontrak berjangka dan opsi yang diterbitkan Bursa,” kata Sunandar di Jakarta, Selasa, 19 Januari 2016.
Adapun peryaratan kedua, lanjutnya harus memenuhi kreteria kelayakan risiko berdasarkan penilaian KPEI terutama dari risiko kredit. Kemudian, telah menandatangani perjanjian pemberian layanan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi kontrak berjangka dan opsi.
“AK juga telah menyetor dana pengaman pada rekening dana pengaman. Besaran dana pengaman akan ditentukan lebih lanjut dalam surat edaran KPEI. Dan yang terakhir, AK memiliki system untuk mendukung operasional dan pengendalian risiko terkait transaksi kontrak berjangka dan opsi, ” ungkapnya. (*) Dwitya Putra
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More
Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More
Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More