Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat anjloknya IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan) pada perdagangan hari ini bersifat sementara.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan, anjloknya IHSG yang cukup signifikan yakni sebesar 3% merespon adanya perubahan kepemimpinan di negeri Paman Sam.
“Tadi pagi turun 3%, tapi gejolak yang terjadi sifatnya sementara, dimana hampir seluruh dunia mengalami penurunan karena memang jika ada gejolak salah satu dunia maka bisa berpengaruh ke kita,” kata Nurhaida di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat 11 November 2016.
(Baca juga: IHSG Dibuka Anjlok di Atas 1%)
Menurut Nurhaida, pergerakan naik turun pada laju IHSG merupakan hal yang biasa, tetapi tentunya OJK bersama Bursa Efek Indonesia akan tetap melakukan pemantauan dan akan melakukan sesuatu tindakan jika pelemahan yang terjadi sudah terlalu dalam.
“Kami mengawasi pasar lebih intens, OJK punya instrumen tindakan dan BEI juga memiliki instrumen,” tutur Nurhaida.
Lebih lanjut Nurhaida mengatakan, koreksi yang terjadi dapat dimanfaatkan oleh investor domestik untuk membeli saham-saham yang memiliki fundamental baik agar ke depannya mendapatkan keuntungan yang besar.
“Melihat IHSG itu harus jangka panjang, karena investasi di pasar modal itu bukan jangka pendek. Kami melihatnya dalam satu tahun atau bahkan lima tahun,” tutupnya. (*) Dwitya Putra
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More
Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More
Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More
Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More
Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More
Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More