Jakarta–PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah membuka perdagangan saham PT Bank Pundi Indonesia Tbk pagi tadi setelah sehari sebelumnya dikenakan suspend. Langkah suspend yang diberikan untuk melakukan cooling down terhadap saham tersebut.
Direktur Pengawasan dan Kepatuhan BEI Hamdi Hasyarbaini mengatakan, sebelum terkena suspensi gerak saham dengan kode emiten BEKS ini dinilai masih normal. Tapi, secara kumulatif kenaikan saham BEKS perlu dicermati baik oleh bursa, sehingga perlu ada cooling down terhadap saham tersebut.
“Karena kita lihatnya kumulatif, bukan sehari dua hari. Kita lihatnya dari hari pertama, bukan dari auto reject-nya yang kita lihat. Dilihat dari pertama sampai disuspensi itu naiknya berapa. Batas naiknya berapa, kita tidak bisa kasih tahu, hanya internal bursa saja,” ungkap Hamdi, ditemui di Gedung BEI, SCBD Sudirman, Jakarta, Jumat, 12 Agustus 2016.
Setelah dibuka kembali, saham BEKS langsung turun tajam ke posisi Rp109 per saham, atau 9,92% dari perdagangan sebelum kena suspend di level Rp121 per saham.
Pengenaan suspend yang diberikan BEKS, dikarenakan saham tersebut langsung melesat jauh ke posisi Rp121 per saham, dari posisi sebelumnya Rp90 per saham.
Sebelumnya, suspend yang diberikan bursa terhadap BEKS, karena terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham Bank Pundi Indonesia.
“Dalam rangka cooling down, BEI memandang perlu untuk melakukan suspend ke saham Bank Pundi Indonesia pada perdagangan tanggal 11 Agustus 2016,” ungkap Kepala Pengawasan Transaksi BEI Irvan Susandy.
Irvan menyebutkan, penghentian sementara perdagangan saham BEKS dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai. Dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham Bank Pundi Indonesia.
Oleh karena, sambung Irvan, investor perlu memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa, serta mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya. (*) Dwitya Putra
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More