News Update

Nih Jawaban Bursa, Dibalik Suspend Saham Bank Pundi

Jakarta–PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah membuka perdagangan saham PT Bank Pundi Indonesia Tbk pagi tadi setelah sehari sebelumnya dikenakan suspend. Langkah suspend yang diberikan untuk melakukan cooling down terhadap saham tersebut.

Direktur Pengawasan dan Kepatuhan BEI Hamdi Hasyarbaini mengatakan, sebelum terkena suspensi gerak saham dengan kode emiten BEKS ini dinilai masih normal. Tapi, secara kumulatif kenaikan saham BEKS perlu dicermati baik oleh bursa, sehingga perlu ada cooling down terhadap saham tersebut.

“Karena kita lihatnya kumulatif, bukan sehari dua hari. Kita lihatnya dari hari pertama, bukan dari auto reject-nya yang kita lihat. Dilihat dari pertama sampai disuspensi itu naiknya berapa. Batas naiknya berapa, kita tidak bisa kasih tahu, hanya internal bursa saja,” ungkap Hamdi, ditemui di Gedung BEI, SCBD Sudirman, Jakarta, Jumat, 12 Agustus 2016.

Setelah dibuka kembali, saham BEKS langsung turun tajam ke posisi Rp109 per saham, atau 9,92% dari perdagangan sebelum kena suspend di level Rp121 per saham.

Pengenaan suspend yang diberikan BEKS, dikarenakan saham tersebut langsung melesat jauh ke posisi Rp121 per saham, dari posisi sebelumnya Rp90 per saham.

Sebelumnya, suspend yang diberikan bursa terhadap BEKS, karena terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham Bank Pundi Indonesia.

“Dalam rangka cooling down, BEI memandang perlu untuk melakukan suspend ke saham Bank Pundi Indonesia pada perdagangan tanggal 11 Agustus 2016,” ungkap Kepala Pengawasan Transaksi BEI Irvan Susandy.

Irvan menyebutkan, penghentian sementara perdagangan saham BEKS dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai. Dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham Bank Pundi Indonesia.

Oleh karena, sambung Irvan, investor perlu memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa, serta mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya. (*) Dwitya Putra

 

 

Editor: Paulus Yoga

Paulus Yoga

Recent Posts

Maksimalkan KUR, Purbaya Berencana Ambil Alih PNM dari Danantara

Poin Penting Menkeu Purbaya berencana membeli anak usaha BRI untuk dijadikan penyalur langsung KUR UMKM,… Read More

37 mins ago

BTN Dukung Program Gentengisasi Prabowo, Fokus Pembiayaan Renovasi dan Sanitasi

Poin Penting BTN dukung penuh program gentengisasi Prabowo melalui penyaluran subsidi renovasi rumah untuk meningkatkan… Read More

51 mins ago

Pegawai Pajak-Bea Cukai Kena OTT KPK, Begini Respons Purbaya

Poin Penting Menkeu Purbaya menilai OTT pegawai pajak dan bea cukai sebagai terapi kejut agar… Read More

1 hour ago

BSN Gerak Cepat Bangun Ekosistem Perumahan di Indonesia

Poin Penting Baru beroperasi sejak Desember 2025, BSN langsung memposisikan diri sebagai “Banknya Para Developer”… Read More

4 hours ago

KPK Gelar 2 OTT Sekaligus, Salah Satunya di Kantor Bea Cukai Jakarta

Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Jakarta, terpisah… Read More

5 hours ago

OJK Dorong KUB BPD Tingkatkan Kredit UMKM dan Ekonomi Daerah

Poin Penting OJK menegaskan KUB BPD sebagai strategi utama untuk memperkuat peran BPD dalam pembiayaan… Read More

5 hours ago