News Update

Nih Jawaban Bursa, Dibalik Suspend Saham Bank Pundi

Jakarta–PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah membuka perdagangan saham PT Bank Pundi Indonesia Tbk pagi tadi setelah sehari sebelumnya dikenakan suspend. Langkah suspend yang diberikan untuk melakukan cooling down terhadap saham tersebut.

Direktur Pengawasan dan Kepatuhan BEI Hamdi Hasyarbaini mengatakan, sebelum terkena suspensi gerak saham dengan kode emiten BEKS ini dinilai masih normal. Tapi, secara kumulatif kenaikan saham BEKS perlu dicermati baik oleh bursa, sehingga perlu ada cooling down terhadap saham tersebut.

“Karena kita lihatnya kumulatif, bukan sehari dua hari. Kita lihatnya dari hari pertama, bukan dari auto reject-nya yang kita lihat. Dilihat dari pertama sampai disuspensi itu naiknya berapa. Batas naiknya berapa, kita tidak bisa kasih tahu, hanya internal bursa saja,” ungkap Hamdi, ditemui di Gedung BEI, SCBD Sudirman, Jakarta, Jumat, 12 Agustus 2016.

Setelah dibuka kembali, saham BEKS langsung turun tajam ke posisi Rp109 per saham, atau 9,92% dari perdagangan sebelum kena suspend di level Rp121 per saham.

Pengenaan suspend yang diberikan BEKS, dikarenakan saham tersebut langsung melesat jauh ke posisi Rp121 per saham, dari posisi sebelumnya Rp90 per saham.

Sebelumnya, suspend yang diberikan bursa terhadap BEKS, karena terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham Bank Pundi Indonesia.

“Dalam rangka cooling down, BEI memandang perlu untuk melakukan suspend ke saham Bank Pundi Indonesia pada perdagangan tanggal 11 Agustus 2016,” ungkap Kepala Pengawasan Transaksi BEI Irvan Susandy.

Irvan menyebutkan, penghentian sementara perdagangan saham BEKS dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai. Dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham Bank Pundi Indonesia.

Oleh karena, sambung Irvan, investor perlu memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa, serta mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya. (*) Dwitya Putra

 

 

Editor: Paulus Yoga

Paulus Yoga

Recent Posts

Prabowo Genjot Bedah Rumah 400 Ribu Unit, Sasar Seluruh Daerah

Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More

5 hours ago

Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam

Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More

5 hours ago

CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis

OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More

5 hours ago

DPR Soroti Harga BBM, Pemerintah Klaim Siap Hadapi Lonjakan Minyak Dunia

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More

6 hours ago

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

6 hours ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

9 hours ago